Riyono tidak bisa menunjukan pengakuannya bahwa tanah tersebut hanya dijual oleh Rasiyo (ayahnya) kepada H. Bisri Ilyas seluas ±2000 M². Jual beli antara Riyono dengan Kuang guito seluas ± 4600 M² melalui notaris Anggia yang selanjutnya muncul SHM atas nama Kuang Guito seluas 6353 M², juga tidak bisa menunjukan bukti dihadapan peserta mediasi
Oleh Tiram
Team Investigasi dan Reportase Mafia Tanah
Kontrolsosial.com – Mojokerto: Kasus pertanahan yang muncul di BPN Kabupaten Mojokerto dengan obyek sengketa sesuai C Desa nomor 268 persil 46d Blok IV terletak di Desa Dawarblandong Kecamatan Dawarblandong Kabupaten Mojokerto, telah diselenggarakan ‘Mediasi’ pada 7 Juli 2022.
Berlangsung khidmat
Sesuai undangan ‘mediasi’ nomor MP.01.02/587/35.16-100/VI/2022 tanggal 21/06/2022 yang mengundang semua pihak sengketa.
Jurisprudensi ‘Mediasi’ ini merujuk pada peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia nomor 11 tahun 2016 tentang penyelesaian kasus pertanahan dan nomor 21 tahun 2020 tentang penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan.
Dipimpin oleh Kasubsie sengketa BPN Mojokerto Widodo memimpin prosesi atas nama Pimpinan (Kepala ATR Mojokerto) karena pimpinan tengah dalam penanganan konflik dan sengketa yang serupa.
“Pimpinan sedang bertugas menangani konflik dan sengketa”, tutur Widodo kepada para pihak undangan ‘mediasi’.
Atas dasar itu, lanjut Widodo, sama-sama menjalankan tugas, maka dirinya yang memimpin jalannya ‘mediasi’ kali ini.
Paparan LSM Ilham Nusantara
Dalam kesempatan pertama, ‘mediasi’ ini diberikan kesempatan untuk mengemukakan paparan selaku pemohon.
“Barangkali ada yang perlu disampaikan
Musyawarah untuk kekeluargaan”, tutur Charif Anam selaku kuasa dari pemilik awal sertifikat H.Bisri yang membeli tanah dari ahli waris.
Secara utuh peristiwanya bagaimana?
Ahli waris Riyono bin Rasiyo menuturkan bahwa pada tahun 2000 dijual ke Jamin kades pucuk 2000 m² untuk selanjutnya dijual kepada H.Bisri.
“Tahun 2014 dijual ke Bagi untuk Kuang guito”, papar Riyono.
Riyono yang datang bersama anak ahli waris wawan binti Remi menuturkan bahwa proses jual beli disaksikan kepala dusun dan para saksi lainnya.
“Sampai saat ini tanah tersebut tidak ada yang menggarap. Bero Rupo alas”, lanjut Riyono.
Semua masih ada?
Sebut saja Marsaid selaku kuasa dari H.Bisri menuturkan tidak ada yang diambil.
“mboten wonten yang diambil, semua masih ada”, tutur Marsaid.
Namun yang jadi masalah selanjutnya terjadi polemik bahwa, “Tanah tidak ada”.
Konflik pertanahan di Desa Dawarblandong Kecamatan Dawarblandong Kabupaten Mojokerto sangat mencengangkan
Narasi diatas adalah sedikit kutipan deskripsi sebagai prolog untuk entri lebih lanjut.
Akta jual beli No 13/406-444-2007/2000
Lantaran kasus pertanahan dengan obyek C Desa Nomor 268 luas ± 7440 M² atas nama Rasiyo P. Riyono tersebut pada tahun 2000 lalu telah dijual oleh Rasiyo (pemilik asal/atas nama C Desa) kepada H. Bisri Ilyas dengan bukti Akta jual beli No 13/406-444-2007/2000 yang dibuat oleh Drs. Eko Hadi Priyanto selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kecamatan dan disertai Surat Penguasaan Lahan serta Sporadik yang ditanda tangani bersama oleh H. Bisri Ilyas dan Ir. Winaryo (Kepala Desa) pada tanggal 01 agustus 2001.
Tahu sudah dijual orang tuanya
Riyono sudah tahu bahwa tanah tersebut telah dijual oleh ayahnya kepada H. Bisri Ilyas pada tahun 2000 tersebut.
Namun dirinya memberanikan diri menjual kembali tanah tersebut kepada Kuang Guito seluas ± 4600 M².
Alasan Riyono berani menjual karena ayahnya merasa menjual kepada H. Bisri Ilyas hanya seluas ± 2000 M²,
Namun dirinya tidak bisa menunjukan bukti jual beli antara Rasiyo (ayahnya) dengan H. Bisri Ilyas dengan luas ± 2000 M² tersebut dan jual beli tersebut disaksikan oleh Hj. Fatohah (Kepala Desa).
Melalui notaris Dr. Anggia ika H.D.K.W, SH, MHum
Jual beli antara Riyono dan kuang guito tersebut melalui Notaris Dr. Anggia ika H.D.K.W, SH, MHum yang kemudian diterbitkan Sertifikat Hak Milik dengan No. 659 atas nama Kuang Guito seluas 6353 M².
Kesalahan Administrasi, kesalahan prosedur dan kesalahan luas
LSM ILHAM Nusantara menduga adanya:
- Kesalahan administratif,
- Kesalahan prosedur,
- Kesalahan luas, akhirnya melayangkan permohonan Mediasi kepada kepala kantor BPN Kabupaten Mojokerto, agar permasalahan tersebut terselesaikan dengan jalur kekeluargaan.
Mediasi untuk pengakuan
‘Mediasi’ yang digelar diruangan rapat kantor BPN Kabupaten Mojokerto pada rabu, 07 Juli 2022 yang dipimpin oleh Widodo selaku Kasubsi bagian sengketa bpn kabupaten mojokerto didampingi 7 orang pegawai BPN lainnya.
‘Mediasi’ dihadiri oleh Ir. Winaryo (kepala Desa Dawarblandong), Riyono dan keponakannya (Ahliwaris Rasiyo sekaligus Penjual tanah kedua), Dr. Anggia ika H.D.K.W, SH, MHum (notaris kuang guito), Kuswanto (kuasa hukum Kuang guito), M. Khoirul anwar dan marsaid didampingi oleh LSM ILHAM Nusantara (kuasa ahli waris H. Bisri Ilyas).
Dalam ‘mediasi’ yang digelar kurang lebih 2 (Dua) jam tersebut, Charif Anam selaku ketua umum LSM ILHAM Nusantara (Kuasa Ahliwaris H. Bisri Ilyas) menunjukan kepada semua peserta yang hadir berupa bukti salinan asli akta Jual beli nomor 13/406-444-2007/2000 yang dibuat tanggal 10 Oktober 2000 oleh Drs. Eko Hadi Priyanto selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kecamatan dan Surat Asli Penguasaan Lahan dan Sporadik yang dibuat tanggal 01 Agustus 2001 oleh Ir. Winaryo selaku Kepala Desa Dawarblandong.
Bukti tersebut diakui oleh Ir. Winaryo
Dengan bukti tersebut Charif mendesak BPN agar membatalkan SHM No. 659 tersebut berdasarkan Permen Agraria nomor 11 tahun 2016 dan nomor 21 tahun 2020 tentang penyelesaian kasus pertanahan.
Menanggapi ungkapan Charif, Anggia membantah:
“pembatalan SHM Harus melalui PTUN”, bantah Anggia.
Tidak bisa menunjukkan
Sedangkan Riyono yang tidak bisa menunjukan pengakuannya bahwa, “tanah tersebut hanya dijual oleh Rasiyo (ayahnya) kepada H. Bisri Ilyas seluas ±2000 M²”.
Jual beli antara Riyono dengan Kuang guito seluas ± 4600 M² melalui notaris Anggia yang selanjutnya muncul SHM atas nama Kuang Guito seluas 6353 M², juga tidak bisa menunjukan bukti dihadapan peserta ‘mediasi’.
Namun Ir. Winaryo (kepala desa) dan Riyono bersihkukuh bahwa tanah milik H. Bisri Ilyas yang dibeli dari Rasiyo pada obyek C 268 engan luas ± 2000 M² tersebut masih ada fisiknya.
Spontan tersentak
Yang disangkal oleh M.Khoirul anwar dan Marsaid bahwa:
“Tanah milik H. Bisri Ilyas tersebut telah hilang dengan bukti dirinya bersama dengan salah satu ahliwaris H. Bisri Ilyas telah mengajukan pengukuran pada tahun 2019 ke BPN dan hasilnya tanah tidak ditemukan”, paparnya.
Spontan BPN kabupaten mojokerto tersentak dengan paparan M. Khoirul anwar dan mengajak semua pihak untuk melaksanakan ukur ulang pada hari rabu, 13 Juli 2022,
“Kami akan kawal pelaksanaan ukur ulang tersebut, jika ditemukan pelanggaran kesalahan administratif, prosedur dan luas maka BPN wajib membatalkan SHM tanpa harus melalui PTUN sesuai peraturan menteri agraria nomor 11/2016 dan nomor 21/2020 tersebut”, tutur Charif.
“Kita harus menghormati dan menjujung tinggi hukum, kami harapkan tidak ada penodaan hukum dalam penyelesaian konflik pertanahan tersebut”, tutupnya.
Silahkan klik https://bit.ly/3nNbDwZ untuk aplikasi android kontrolsosial.com
Konten ini bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu
Jika berhasil tidak dipuji,
Jika gagal dicaci maki.
Jika hilang tak akan dicari,
Jika mati tak ada yang mengakui
Silahkan klik https://bit.ly/3nNbDwZ untuk Download aplikasi Kontrol-sosial
Mengulang Satgas Nusantara: Perbedaan, Berlebihan, Apa yang Baru?
Baca juga:
- Audiensi Berujung Pembubaran BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai)
- Menguak Potongan Dana BOS SDN dan SMPN di Gresik Rp.500.000 – 700.0000 per Bulan
- Mempertanyakan Ulang Bantuan Sosial Untuk Orang Mampu
- Diduga Ditilap: Penyaluran Bantuan PKH di Gresik, Terungkap Ada Duit Bansos
- Bila perlu Bebaskan Saja: Miliki 5 Poket SS, Jaksa Tuntut Ringan Terdakwa
- MIRIS, ANGGOTA DPRD RANGKAP CALO SEKOLAH
- PERUSAKAN ASSET KABUPATEN KECEROBOHAN PEMERINTAH DESA WOTAN
- Si Boros dan Si Pelit
- UU HPP: NIK Pengganti NPWP, Skema Pajak, Pajak UMKM Terbaru
- Keresahan Dibalik Tumbangnya Media Sosial
- Pantura Tenggelam: Diskursus dan Wacana Terbaru
- Perencanaan ekstrim, Kejahatan terstruktur PT. Smart Multi Finance pada Debitor saat jalani perawatan Covid – 19 di Surabaya?
- Terkait D’Lagoon, Anggota Dewan Minta Satpol PP Tegakkan Perda
- Serapan OPD Tak Maksimal, Silpa APBD Gresik Capai Rp 177 Miliar
- Wartawan TV Dan Media Nasional Dikorbankan, Pidana Penyiaran Dan UU Pers Terabaikan
- Data Kekayaan Rahasia Para Elit Dalam PPP Papers
- Modus Penipuan Jual Beli Barang, Pelaku Menyamar sebagai Pembeli Sekaligus Penjual
Link aplikasi android kontroversi bisa didownload https://bit.ly/3nNbDwZ
Ingin Berkontribusi?
Masuk menggunakan akun microsite anda, apabila belum terdaftar silakan klik tombol di bawah.
Independensi adalah Ruh Kontrol Sosial. Sejak berdiri pada 4 November 2002, kami menjunjung tinggi jurnalisme yang tidak berpihak pada kepentingan politik mana pun. Dalam setiap pemberitaan, Redaksi Kontrol Sosial selalu berikhtiar mencari kebenaran meski di tempat-tempat yang tak disukai.
Karena itu, kami konsisten memilih pendekatan jurnalisme investigasi. Hanya dengan metode penyelidikan yang gigih dan sistematis, kami berharap bisa melayani publik dengan informasi yang benar mengenai skandal maupun pelanggaran terstruktur yang merugikan khalayak ramai.
Tentu kami tak akan bisa menjalani misi ini tanpa Anda. Dukungan Anda sebagai pelanggan Kontrol Sosial akan membuat kami lebih independen dan lebih mampu membiayai berbagai liputan investigasi mengenai berbagai topik yang relevan untuk Anda.
Kami yakin, dengan bekal informasi yang berkualitas mengenai isu-isu penting di sekitar kita, Anda bisa mengambil keputusan dengan lebih baik, untuk pribadi, lingkungan maupun bisnis Anda.
Boleh share dan copy paste
Jika kau sudah membaca tulisan ini kau sudah mendapatkan pahalanya,
namun bila kau menyebarkannya dan orang lain mendapatkan manfaat juga maka akan dilipat gandakan pahalamu Insya Allah
Redaksi Kontrol Sosial mengundang dalam program jurnalime warga dengan daftar login menulis sendiri kontrolsosial.com pojok kanan atas untuk mendapatkan akses tayang sendiri peristiwa dan kejadian sebagai kontrol sosial di lingkungan sekitar anda masing-masing
Silahkan klik https://bit.ly/3nNbDwZ untuk Download aplikasi kontrolsosial.com
Produk Hukum NU
- 9 Pedoman Berpolitik Warga NU
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ke-33 NU
- Archive Test Miftahu
- Fikih Kebencanaan Perspektif NU
- Fiqih Pemulasaaran Jenazah Pasien Covid-19
- Hasil Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur tentang Islam Nusantara
- Hasil-hasil Muktamar Ke-32 NU
- Hasil-hasil Muktamar Ke-33 NU
- Hasil-hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2017
- Munas-Konbes NU 2012 Kempek Cirebon
- Peraturan Organisasi 2012
AMALIYAH NU
BUKU DAN KITAB
- Piagam Nahdlatul Wathan
- Download Terjemah Sahih Bukhori (pdf):
– Jilid 1
– Jilid 2
– Jilid 3
– Jilid 4
– Jilid 5
– Jilid 6
– Jilid 7 - Qurrotul Uyun Terjemah Indonesia PDF
SEJARAH
- Ilmu Sejarah
- Pengantar Ilmu Sejarah
- Liputan Khusus Majalah Tempo : Republik Di Mata Indonesianis
- Mansia dan Sejarah
- Tatanan orde baru
-
- Bung Karno Pejambung Lidah Rakjat Indonesia
- Pesan Dakwah M.Natsir
- Kata Mutiara Bung Karno
- Riwayat Perjuangan K.H. Abdul Halim (Majalengka)
- Jalan Juang Ulama Muda : K.H. Wahid Hasyim
- Jalan Kehidupan M. Natsir
- Peran Besar Bung Kecil : Biografi Sutan Syahrir
- Kisah Hidup Dipa Nusantara Aidit (D.N. Aidit)
- Misteri Letkol Untung : Yang Terbaik Lalu Terbalik
- Meluruskan Sejarah Kartosoewirjo Bersama Irfan S Awwas (Audio)
- M.Natsir Di Panggung Sejarah Republik – Lukman Hakim (Editor)
- Riwayat Soeharto di Majalah Tempo
- [HOT] Edisi Khusus Majalah Tempo 14 Oktober 2013 : RAHASIA-RAHASIA ALI MOERTOPO
- Babad Tanah Jawi
- Sejarah Kerajaan Tatar Sunda (Kumpulan Tulisan Pangeran Wangsakerta)
- Sejarah Kerajaan Banten
- Kebangkitan Pemuda
- Hikayat Tanah Hindia
- Jaman Bergerak di Hindia Belanda : Mozaik Bacaan Kaum Pergerakan Tempo Doeloe
- ETOS POSTMODERN
- Catatan Sejarah
- Transformasi Sosial dan Gerakan Islam di Indonesia
- Mendajung Antara Dua Karang, Drs. Mohammad Hatta, Sidang BPKNP 2 September 1948
- Sejarah Perkembangan Pemurnian Islam di Indonesia oleh HAMKA (1958)
- Negara Islam Indonesia : Fakta Sejarah dan Perkembangannya
-
- Sejarah Perjuangan Umat Islam
- Daur Ulang Militan di Indonesia
- Tipologi Gerakan Sempalan di Indonesia
- Peran Tarekat Dalam Islamisasi Indonesia
- Sejarah Pasca Kemerdekaan (.ppt)
- Lajur Kanan Sebuah Jalan Dinamika Pemikiran dan Aksi Bintang Bulan (Studi Kasus Gerakan Darul Islam 1940 – 1962)
- Bencana Ummat Islam Indonesia tahun 1980-2000
- Catatan Hitam Lima Presiden
- A Short History of Indonesia : The Unlikely Nation (Bahasa Inggris)
- Sejarah, Ideologi Dan Karakter Gerakan Islam Politik Di Indonesia
- Daftar Isi Intel oh Intel
- Pengantar Intel oh Intel
- Intel oh Intel Jilid Satu
- Intel oh Intel Jilid Dua
- Evolusi Intelijen Indonesia
Wawasan Islam
- Proses Revolusi Islam ; Sayyid Abul A’la Al-Maududi
- Agama Islam dan Politik
- Gerakan Sempalan di Indonesia
- Orang Nusantara Naik Haji
- Komunisme Musuh Islam Sepanjang Sejarah
- Asas-asas Islam
- Beberapa Studi Tentang Islam
- Cara Hidup Islam
- Dasar-dasar Islam
- Beberapa Pelajaran Dalam Amal Islami
- Empat Istilah Dalam Al-Qur’an
- Menuju Madinatul Munawwarah
- Hand Book Imarah Islam Indonesia
- Perang Salib Vs Perang Sabil : Abdul Qadir Djaelani
- Intelijen Nabi
- Sirah Nabawiyah – Said Ramadhan Al-Buti
- Karen Amstrong – Sejarah Tuhan
- Ibn Katsir – Tafsir Ibn Katsir juz 1 [35.4 MB |download], juz 2 [19.6 MB |download], juz 3 [13.4 MB |download], juz 4 [15.6 MB |download], juz 5 [16.7 MB |download], juz 6 [23.3 MB |download], juz 7 [18.5 MB |download], juz 8 [15.7 MB |download], juz 9 [17.9 MB |download]
- Halumma Ila Mardhatillah, Ibnu Bahasan, Maramedia Publishing, 2010
- Terjemah Ta’alim Muta’allim Karya Syaikh Az-Zarnuji