July 27, 2024
Kades dan Pegawai PU Bina marga Jember Kembalikan Uang Korupsi Kasi Pidsus Kejari Jember Isa Ulin Nuha

Kades dan Pegawai PU Bina marga Jember Kembalikan Uang Korupsi

Ketika sudah sidang putusan dan terdakwa dinyatakan bersalah, maka uang itu akan disetorkan ke kas negara sebagai pengganti kerugian uang negara. Pengembalian uang dari kedua terdakwa itu bisa menjadi pertimbangan yang meringankan di hadapan hakim. Keduanya disangkakan dengan pasal 44 ayat 1 ke 1 KUHP.

KontrolSosial.com :Kejaksaan Negeri Jember menerima titipan uang ratusan juta dari terdakwa kasus dugaan korupsi dana desa (DD) Desa Pocangan Kecamatan Sukowono Kabupaten Jember Jawa Timur. (Senin,27/2/2023).

Terdakwa kasus dugaan korupsi DD itu mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 186.704.826,07.

Mereka adalah Brw yang merupakan ASN di Dinas PU Bina Marga Jember dan SM Kepala Desa Pocangan.

“Kemarin istri dari terdakwa datang ke kantor mengembalikan uang kerugian negara”, kata Kasi Pidsus Kejari Jember Isa Ulin Nuha. (Selasa,28/2/2023).

Menurutnya, ketika penyerahan terdakwa dari kepolisian beberapa waktu lalu, terdakwa Brw didampingi oleh penasihat hukumnya.

Dalam kesempatan itu, terdakwa Brw juga menyampaikan akan mengembalikan uang kerugian negara itu.

“Jadi itu sifatnya uang itu dititipkan dulu di rekening kejaksaan, saat sidang kami sampaikan ke majelis hakim”, jelas dia.

Ketika sudah sidang putusan dan terdakwa dinyatakan bersalah, maka uang itu akan disetorkan ke kas negara sebagai pengganti kerugian uang negara.

Menurutnya, pengembalian uang dari kedua terdakwa itu bisa menjadi pertimbangan yang meringankan di hadapan hakim. Keduanya disangkakan dengan pasal 44 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Jadi semua diambil alih oleh terdakwa Brw kerugiannya,” ucap dia.

Sebelumnya diberitakan SM, oknum kepala desa Pocangan Kecamatan Sukowono dan oknum pegawai Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga di Kecamatan Sukowono ditahan Kejari Jember. (Rabu,22/2/2023).

Selain itu, petugas juga menahan oknum pegawai Dinas PU Bina Marga diketahui berinisial Brw (57) asal Dusun Sasi Tanggor, Desa Sukosari, Kecamatan Sukowono, Jember.

Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengerjaan enam proyek fisik pada tahun 2020 dan 2021 yang menggunakan anggaran Dana Desa (DD).