July 27, 2024
Kepala Diskoperindag Gresik Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah UMKM Kepala Kejari Gresik Nana Riana (tengah) dan Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda (kiri), saat rilis ungkap kasus di gedung Kejari Gresik, Jawa Timur. (Selasa,28/11/2023).

Kepala Diskoperindag Gresik Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah UMKM

Kejari Gresik telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah untuk UMKM sebesar Rp 19 miliar untuk 782 UMKM. Akan tetapi anggaran yang terserap sebesar Rp 17,6 miliar untuk 774 UMKM

 

Oleh Ahmad Bashori Al-Muhajir
Reportase Indonesia Bebas Masalah
 

PERINGATAN: Artikel ini mengandung konten eksplisit yang dapat memicu tekanan emosional dan mental bagi pembaca. Kami menyarankan anda tidak meneruskan membacanya. Kami lebih menyarankan artikel ini dibaca oleh Penegak hukum Indonesia, Pemerhati Kebijakan Indonesia dan Lembaga-lembaga Kontrol Sosial se-Indonesia

 

Kontrolsosial.com: Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menetapkan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Gresik Malahatul Fardah sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah UMKM 2022.

Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Negri Gresik (Kejari) telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan pembayaran belanja persediaan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat khususnya pada sub pemberdayaan kelembagaan potensi dan pembangunan Usaha Mikro pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gresik tahun anggaran 2022.

“Kami menetapkan dua tersangka yaitu dari penyedia barang berinisal RF dan satu tersangka inisial MF yang saat ini menjabat kepala dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perindag Kabupaten Gresik,” ujar Kajari Gresik Nana Riana. (Selasa,28/11/2023).

Saat ini, pihaknya fokus pada dua penyedia barang dari 12 penyedia barang. Dari dua penyedia barang ini, yakni dari PT. Alam Sejahtera Abadi dan CV. Ratu Abadi telah menyalurkan barang untuk pemohon 172 UMKM/KUM sebesar Rp 3,7 miliar.

“Barang distribusikan dua penyedia barang untuk 172 UMKM/KUM didapatkan adanya kerugian negara Rp 960 juta. Barang yang diditribusikan tidak sesuai peruntukan, spek maupun kuatitasnya”, jelas Nana Riana.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan empat bentuk penyimpangan yang dilakukan penyedia barang yaitu barang yang diterima tidak sesuai dengan apa yang dimohonkan pada proposal sehingga tidak dapat difungsikan untuk menunjang kegiatan UMKM, barang yang diterima tidak sebagaimana barang yang dibelanjakan pihak dinas dan ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi antar barang yang dibeli dengan yang diterima UMKM/KUM.

“Tidak hanya itu, barang yang diterima secara kuantitas kurang dari barang yang dibelanjakan dan yang terakhir seharusnya UMKM menerima barang yang menjadi haknya sesuai proposal akan tetapi diganti dengan uang”, tegas Nana Riana.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan empat bentuk penyimpangan yang dilakukan penyedia barang.

Diantaranya, barang yang diterima tidak sesuai dengan apa yang dimohonkan pada proposal sehingga tidak dapat difungsikan untuk menunjang kegiatan UMKM.

Barang yang diterima tidak sebagaimana barang yang dibelanjakan pihak dinas dan ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi antar barang yang dibeli dengan yang diterima UMKM/KUM.

“Tidak hanya itu, barang yang diterima secara kuantitas kurang dari barang yang dibelanjakan dan yang terakhir seharusnya UMKM/KUM menerima barang yang menjadi haknya sesuai proposal akan tetapi diganti dengan uang”, tegas Nana.

DITAHAN : Tersangka Riyan Febriyanto sebagai penyedis langsung ditahan oleh Kejari Gresik untuk di kirim ke Rutan Kelas II B Gresik

 

2 Tersangka

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana UMKM tahun anggaran 2022.

Riyan Febriyanto (RF) menjabat sebagai Direktur CV Alam Sejahtera Abadi dan pelaksana CV Ratu Abadi, selaku pihak penyedia dari barang yang diperuntukkan bagi para UMKM penerima bantuan dalam program tersebut.

“Penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan, saudara RF dan saudari MF sebagai tersangka. Satu dari pihak penyedia barang dan satunya lagi kepala dinas,” tutur kepala Kejari Gresik Nana Riana, saat rilis ungkap kasus di gedung Kejari Gresik, Selasa (28/11/2023).

Nana menjelaskan, dari hasil penyidikan dan pemeriksaan, dana hibah bagi UMKM P-APBD tahun anggaran 2022 sebesar Rp19.535.982.106 untuk 782 penerima hibah. Namun direalisasikan Rp 17.689.667.377 untuk 774 UMKM.

“Bahwa dari alokasi anggaran tersebut, telah dilakukan proses pembelian atas barang-barang hibah kebutuhan UMKM melalui mekanisme e-catalog. Ada 12 penyedia barang yang ditunjuk, dua di antaranya CV Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi”, kata Nana.

Dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejari Gresik, setidaknya terdapat empat penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam penyaluran hibah tersebut kepada para penerima.

Mulai dari barang yang diterima tidak sesuai dengan yang dimohonkan dalam proposal, tidak sesuai spesifikasi, barang tidak tepat secara kuantitas, hingga bantuan tersebut diterima dalam bentuk uang.

“Padahal, untuk pemberian uang itu tidak dianjurkan,” ucap Nana.

Berdasarkan perhitungan Kejari Gresik, kerugian negara akibat dari penyimpangan tersebut mencapai Rp 960.285.846.

 

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perindag Kabupaten Gresik, Malahatul Fardah.

Memeriksa saksi-saksi

Usai menetapkan dua tersangka dugaan korupsi hibah UMKM, Ryan Fibrianto (RF), Penyidik Pidsus Kejari Gresik akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap tersangka lain yaitu Kepala Diskoperindag Pemkab Gresik Malahatul Fardah alias (MF) ,56, warga Desa Suci Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik.

Kasipidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda mengatakan tersangka RF sudah diperiksa dan langsung ditahan oleh penyidik selama 20 hari ke depan di Rutan kelas II B Gresik.

“Pekan depan, pihak penyidik melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap tersangka MF yang saat ini masih menjabat sebagai kepala Diskoperindag Kabupaten Gresik untuk diperiksa sebagai tersangka,” jelasnya.

Tidak hanya tersangka MF yang dipanggil, penyidik akan memanggil beberapa ASN di Diskoperindag untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

“Tidak hanya dari pihak ASN Diskoperindag, pihak penyedia barang lainnya juga akan dipanggil untuk diperiksa, karena perkara ini akan terus dikembangkan. Pasalnya, saat ini dari dua penyedia barang saja potensi kerugian negara sebesar Rp 960 juta’, tutupnya.

 

Tidak ditahan

Meskipun Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perindag Pemkab Gresik, Malahatul Fardah sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyimpangan hibah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Rp17,6 miliar, namun hingga saat ini masih belum dilakukan penahanan.

“MF tersangka. Saat ini tidak ditahan,” kata Alifin usai melakukan penahanan tersangka korupsi hibah UMKM, Riyan Febrianto, Selasa (28/11/2023).

Menurutnya, penyidik Pidsus mengagendakan dalam minggu depan melakukan pemanggilan terhadap Malahatul Fardah untuk diperiksa sebagai tersangka.

“MF yang saat ini masih menjabat sebagai kepala Dinas Koperasi Kabupaten Gresik kami panggil untuk diperiksa sebagai tersangka minggu depan”, tegas Alifin.

Alifin mengatakan, pemanggilan tersebut tidak hanya kepada tersangka, melainkan beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perindag untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

“Kami juga akan panggil penyedia (rekanan) lain yang ikut pengadaan barang model e-Katalog di Diskop dengan anggaran Rp 17,6 miliar,” terangnya.

 

Prihatin

Menanggapi hal tersebut, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Saya berat menyampaikan ini, tapi perlu saya sampaikan, kami sangat prihatin atas peristiwa tersebut,” ujar Gus Yani-sapaan Fandi Akhmad Yani, kepada awak media selepas acara bersama inspektorat di salah satu hotel di Gresik, Rabu (29/11/2023).

Menurut bupati, ada kemungkinan Kadiskoperindag melakukan kesalahan administratif sehingga penyaluran tidak dapat berjalan semestinya.

“Tapi dari lubuk hati saya secara pribadi, saya masih punya keyakinan bahwasannya ibu kepala dinas yang bersangkutan, saya yakin tidak ada niat sekecil apa pun dalam tindak korupsi tersebut,” ungkap dia.

Yani meminta jajaran Forkopimda Gresik dapat saling bersinergi, menjalin hubungan harmonis supaya agenda kegiatan dan program yang telah direncanakan berjalan sesuai harapan.

“Karena hubungan kami, Forkopimda, selama ini juga baik-baik saja, sangat harmonis. Tetapi ini keputusan hukum yang harus kita hargai,” kata Gus Yani.

“Saya yakin, keputusan ini menjadi pilihan keputusan terbaik bagi aparat penegak hukum,” lanjutnya.

 

Menghargai Langkah Kejaksaan

“Dengan keikhlasan hati, saya yakin ibu kepala dinas tidak ada niat untuk melakukan tindakan korupsi. Mungkin kesalahan administrasi, karena waktu kegiatan yang mepet,” ujarnya.(Rabu,29/11/2023).

Harapannya proses penanganan perkara ini berjalan lancar.

“Mudah-mudahan proses berjalan lancar dan jadi jalan keluar yang terbaik,” katanya.

Pada kesempatan ini, Yani juga berpesan kepada semua kepala OPD dan ASN agar selalu berhati-hati dalam menjalankan tugas, serta mengkuti aturan yang berlaku.

Bupatipun berharap, kasus seperti ini tidak ada kejadian lagi.

“Mudah-mudahan ke depan tak ada kejadian serupa”, harapnya.

Untuk itu, Gus Yani meminta Inspektorat agar intens turun ke instansi melakukan pengawasan dan pembinaan.

“Saya meminta inspektorat intens turun untuk lalukan pembinaan. Pengawasan”, pintanya.

 

Berikan Pendampingan Hukum

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik tetap memberikan pendampingan hukum kepada Kepala Dinas Koperasi UKM Perindstrian dan Perindustrian (Diskoperidag) Gresik, Malahatul Fardah yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi hibah UMKM APBD Gresik tahun 2022 seniilai Rp 17,6 miliar.

Kabag Hukum Pemkab Gresik, Mohammad Rum Pramudya mengungkapkan bahwa, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara di Lingkungan Kementerian dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, maka Bagian Hukum Pemkab Gresik hanya dapat memberikan pendampingan hukum yang terbatas kepada pelaku atau tersangka.

“Pemahaman hukum yang diberikan mencakup hak dan kewajiban dalam setiap tahapan, ketentuan hukum acara, dan materi delik yang dikenakan kepada ASN”, ujarnya. (Rabu,29/11/2023).

Selain itu, pihaknya juga menghormati seluruh rangkaian proses berjalannya hukum yang sedang ditangani oleh pihak berwenang.

“Dalam hal ini, kami menghormati proses yang sedang berlangsung. Kami yakin bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) akan melakukan tugasnya dengan baik, transparan, dan professional”, tandasnya.

E-Kontrolsosial adalah layanan perpustakaan suaradesaku digital masa kini yang mengusung konsep B2B. Kontrol sosial hadir untuk memudahkan dalam mengelola perpustakaan desa digital Anda. Klien B2B Perpustakaan digital kami meliputi sekolah, universitas, korporat, sampai tempat ibadah

Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Kontrolsosial.com Anda telah berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan terpercaya.
Sejak awal, Kontrolsosial berkomitmen pada jurnalisme warga yang independen, berpihak pada kepentingan orang banyak dan berpihak pada kepentingan rakyat. Demi Publik, untuk Republik

 

Konten ini bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu

 

“Undang-Undang Dasar Tahun 1945 PASAL 28 Huruf “F” Dijelaskan Bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi Dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi Dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelolah Dan menyampaikan informasi Dengan menggunakan Segala Jenis Saluran yang tersedia.

“Undang-Undang Nomor 68 Tahun 1999 BAB II PASAL 3 Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat
“(1)Dalam hal masyarakat bermaksud mencari atau memperoleh informasi tentang penyelenggaraan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, maka yang berkepentingan berhak menanyakan kepada atau memperoleh dan instansi atau lembaga yang terkait.
“(2) Hak untuk mencari atau memperoleh informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang PERS BAB 1 Pasal 1 angka 1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.

Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS “BAB ll (PASAL 2) “Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan Rakyat yang berarsas kan prinsip-prinsip Demokrasi, keadilan, Dan Supremasi Hukum.

Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS BAB ll (PASAL 3 Angka 1) “PERS nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang PERS BAB II PASAL 4. Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban Dan Peranan PERS “(1).Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
“(2).Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
“(3).Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
“(4).Dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

 

Kontrolsosial.com diterbitkan oleh Asosiasi Periset Kontrol Sosial. Asosiasi Periset Kontrol Sosial melihat kepentingan mendesak kelas buruh dan rakyat Indonesia adalah penuntasan revolusi demokratis.

Revolusi demokratis yang tidak tuntas memunculkan persoalan dalam bidang demokrasi, kebangsaan dan militerisme.

Penuntasan revolusi demokratis ini dengan mendirikan kediktaktoran demokratis revolusioner kelas buruh dan rakyat. Dimana kekuasaan akan didemokratiskan; aset-aset kapitalis akan diambil alih secara bertahap dimulai dengan alat-alat produksi yang paling siap; kepemilikan privat yang kecil-kecil akan didorong, bukan dengan paksaan namun dengan contoh dan bantuan sosial, untuk menjadi koperasi atau bentuk kooperatif lainnya.

Penuntasan revolusi demokratik secara revolusioner akan mempermudah kelas buruh untuk mengorganisasikan kekuatannya. Melemahkan cengkraman kelas borjuis yang setengah hati dalam perjuangan demokrasi. Dari penuntasan revolusi demokratik tersebut kelas buruh dapat segera, sesuai dengan tingkat kekuatannya, kekuatan kesadaran kelas dan proletariat yang terorganisir, untuk bergerak ke revolusi sosialis. Tatanan sosialisme yang dimaksud adalah kekuasaan kelas buruh dan rakyat pekerja yang terorganisasi sebagai negara, yang mewujud di dalam dewan-dewan rakyat. Bersamaan dengan itu, pengorganisasian alat-alat produksi akan dilakukan secara demokratis dan terencana, demi mewujudkan masyarakat tanpa kelas dan keberlangsungan alam, sehingga untuk pertama kalinya suatu masyarakat yang manusiawi akan terwujud, dimana perkembangan bebas akan menjadi syarat bagi perkembangan umat manusia secara keseluruhan.

 

Silahkan klik https://bit.ly/3nNbDwZ untuk aplikasi android kontrolsosial.com

 

Konten ini bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu

 

Jika berhasil tidak dipuji,
Jika gagal dicaci maki.
Jika hilang tak akan dicari,
Jika mati tak ada yang mengakui

 

Silahkan klik https://bit.ly/3nNbDwZ untuk Download aplikasi Kontrol-sosial

 

Baca juga:

 

Link aplikasi android kontroversi bisa didownload https://bit.ly/3nNbDwZ

Ingin Berkontribusi?

Masuk menggunakan akun microsite anda, apabila belum terdaftar silakan klik tombol di bawah.

Independensi adalah Ruh Kontrol Sosial. Sejak berdiri pada 4 November 2002, kami menjunjung tinggi jurnalisme yang tidak berpihak pada kepentingan politik mana pun. Dalam setiap pemberitaan, Redaksi Kontrol Sosial selalu berikhtiar mencari kebenaran meski di tempat-tempat yang tak disukai.

Karena itu, kami konsisten memilih pendekatan jurnalisme investigasi. Hanya dengan metode penyelidikan yang gigih dan sistematis, kami berharap bisa melayani publik dengan informasi yang benar mengenai skandal maupun pelanggaran terstruktur yang merugikan khalayak ramai.

Tentu kami tak akan bisa menjalani misi ini tanpa Anda. Dukungan Anda sebagai pelanggan Kontrol Sosial akan membuat kami lebih independen dan lebih mampu membiayai berbagai liputan investigasi mengenai berbagai topik yang relevan untuk Anda.

Kami yakin, dengan bekal informasi yang berkualitas mengenai isu-isu penting di sekitar kita, Anda bisa mengambil keputusan dengan lebih baik, untuk pribadi, lingkungan maupun bisnis Anda.



Boleh share dan copy paste

Jika kau sudah membaca tulisan ini kau sudah mendapatkan pahalanya,
namun bila kau menyebarkannya dan orang lain mendapatkan manfaat juga maka akan dilipat gandakan pahalamu Insya Allah

Redaksi Kontrol Sosial mengundang dalam program jurnalime warga dengan daftar login menulis sendiri kontrolsosial.com pojok kanan atas untuk mendapatkan akses tayang sendiri peristiwa dan kejadian sebagai kontrol sosial di lingkungan sekitar anda masing-masing

 

Silahkan klik https://bit.ly/3nNbDwZ untuk Download aplikasi kontrolsosial.com

 

 

Produk  Hukum NU

 

AMALIYAH NU

BUKU DAN KITAB

SEJARAH

  1. Ilmu Sejarah
  2. Pengantar Ilmu Sejarah
  3. Liputan Khusus Majalah Tempo : Republik  Di Mata Indonesianis
  4. Mansia dan Sejarah
  5. Tatanan orde baru
    1.  

    Isu-isu Masyarakat Digital Kontemporer

    Strategi Kewirausahaan Digital

 

Wawasan Islam

  1. Proses Revolusi Islam ; Sayyid Abul A’la Al-Maududi
  2. Agama Islam dan Politik
  3. Gerakan Sempalan di Indonesia
  4. Orang Nusantara Naik Haji
  5. Komunisme Musuh Islam Sepanjang Sejarah
  6. Asas-asas Islam
  7. Beberapa Studi Tentang Islam
  8. Cara Hidup Islam
  9. Dasar-dasar Islam
  10. Beberapa Pelajaran Dalam Amal Islami
  11. Empat Istilah Dalam Al-Qur’an
  12. Menuju Madinatul Munawwarah
  13. Hand Book Imarah Islam Indonesia
  14. Perang Salib Vs Perang Sabil : Abdul Qadir Djaelani
  15. Intelijen Nabi
  16. Sirah Nabawiyah – Said Ramadhan Al-Buti
  17. Karen Amstrong – Sejarah Tuhan
  18. Ibn Katsir – Tafsir Ibn Katsir juz 1 [35.4 MB |download], juz 2 [19.6 MB |download], juz 3 [13.4 MB |download], juz 4 [15.6 MB |download], juz 5 [16.7 MB |download], juz 6 [23.3 MB |download], juz 7 [18.5 MB |download], juz 8 [15.7 MB |download], juz 9 [17.9 MB |download]
  19. Halumma Ila Mardhatillah, Ibnu Bahasan, Maramedia Publishing, 2010
  20. Terjemah Ta’alim Muta’allim Karya Syaikh Az-Zarnuji