July 27, 2024
Pungutan Liar SMPN di Gresik “ISLAH” saat kunjungan Komisi IV DPRD, sekolah terpaksa terima siswa titipan anggota DPRD

Pungutan Liar SMPN di Gresik “ISLAH” saat kunjungan Komisi IV DPRD, sekolah terpaksa terima siswa titipan anggota DPRD

Jika demikian maka dengan ini kami mendesak DPRD Gresik segera mengusulkan kepada Presiden untuk segera mencabut Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 tersebut dikarenakan sudah tidak patut dilaksanakan

 

KontrolSosial.com – Gresik : Sekolah merupakan suatu kebutuhan setiap manusia untuk menimbah ilmu, sekolah menengah pertama adalah sekolah lanjutan pasca siswa mengenyam pendidikan dasar yang dikenal dengan sebutan wajib belajar sembilan tahun.

Program pemerintah wajib belajar sembilan tahun merupakan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 dalam upaya mencerdaskan bangsa Indonesia.

 

Mengucurkan berbagai jenis bantuan

Pemerintah telah mengucurkan berbagai jenis bantuan pendidikan kepada sekolah khususnya sekolah negeri yang lebih banyak mendapat perhatian pemerintah, pemerintah bertujuan membebaskan biaya pendidikan atau pendidikan gratis kepada siswa tanpa adanya pungutan.

Dalam pelaksanaan pendidikan gratis dan meminimalisir adanya pratik pungutan liar di Sekolah akhirnya Presiden Republik Indonesia Ir. joko Widodo pada tanggal 20 Oktober 2016 mengeluarkan Peraturan Presiden yang disingkat PERPRES nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, perpres tersebut diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yasonna H. Laoly pada tanggal 21 Oktober 2016.

 

Jenis Pungutan Liar Dilarang

Ketentuan pungutan yang masuk dalam kategori pungutan liar pada dunia pendidikan yang dilarang ada sebanyak 58 macam sebagai berikut :
1. Uang pendaftaran masuk
2. Uang SPP/ Komite
3. Uang OSIS
4. Uang ekstrakurikuler
5. Uang ujian
6. Uang daftar ulang
7. Uang Study Tour
8. Uang les
9. Buku ajar
10. Uang Paguyuban
11. Uang wisuda
12. Membawa kue/makanan syukuran
13. Uang infak
14. Uang fotocopy
15. Uang perpustakaan
16. Uang bangunan
17. Uang LKS dan buku paket
18. Bantuan insidental
19. Uang foto
20. Uang biaya perpisahan
21. Sumbangan pergantian kepala sekolah
22. Uang seragam
23. Biaya pembuatan pagar
24. Iuran untuk memberi kenang-kenangan
25. Uang bimbingan belajar
26. Uang Try Out
27. Iuran pramuka
28. Asuransi
29. Uang kalender
30. Uang partisipasi masyarakat untuk pendidikan
31. Uang koperasi
32. Uang PMI
33. Uang dana kelas
34. Uang dana denda ketika siswa tidak mengerjakan PR
35. Uang UNAS
36. Uang menulis ijazah
37. Uang formulir
38. Uang jasa kebersihan
39. Uang dana sosial
40. Uang jasa menyebrangkan siswa
41. Uang map ijazah
42. Uang STTB legalisir
43. Uang ke UPTD
44. Uang administrasi
45. Uang panitia
46. Uang jasa guru medaftarkan ke sekolah selanjutnya
47. Uang listrik
48. Uang komputer
49. Uang bapopsi
50. Uang jaringan internet
51. Uang materai
52. Uang kartu pelajar
53. Uang tes IQ
54. Uang tes kesehatan
55. Uang buku tatib
56. Uang MOS
57. Uang tarikan untuk GTT
58. Uang tahunan

Juga dilarang sesuai SE Bupati Gresik

Larangan pungutan sekolah sebagaimana yang ditetapkan oleh team satuan tugas sapu bersih pungutan liar (Team SABER PUNGLI) juga dilarang sebagaimana surat edaran Bupati Gresik dan surat DisPendik Gresik.

Surat Edaran Bupati Gresik Nomor : 356/436.12/2016 tanggal 18 Oktober 2016 perihal Pungutan Liar.  terkait adanya pungutan tersebut PLT Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Gresik S. Hariyanto, S.Pd, MM. mengeluarkan surat larangan terkait pungutan seragam di Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN).

Hal tersebut tertuang dalam Surat Dispendik Gresik Nomor : 421/2104/437.53/2021 tentang pungutan, tertanggal 12 Agustus 2021.

“Kami mengeluarkan surat larangan tersebut, karena dari beberapa laporan yang masuk, pungutan untuk seragam masih terjadi”, kata Plt Kepala Dispendik Gresik S. Hariyanto. (12/8/2021)

 

Bentuk di luar ketentuan

Dalam surat tersebut ditegaskan satuan pendidikan dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun di luar ketentuan yang berlaku.

“Dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat apalagi di masa pandemi ini, kami berharap saudara dapat berempati terhadap kesulitan yang dirasakan oleh wali murid atau masyarakat”, terang Hariyanto.

 

Memaksimalkan APBD – APBN

Pihaknya berharap sekolah bisa melaksanakan kegiatan sekolah dengan memaksimalkan anggaran baik dari APBD maupun APBN. Untuk 2021, anggaran pengadaan seragam sekolah baik SDN dan SMPN bersumber dari dana APBD.

Satuan pendidikan juga dilarang berbisnis buku sebagaimana pasal 11 Permendiknas RI Nomor 2 tahun 2008 tentang buku.

 

Rp.1.600.000 kepada 288 siswa baru

Sebut salah satu SMPN di Gresik yang telah memungut biaya pendidikan siswa didik baru tahun ajaran 2021/2022, besaran pungutan setiap siswa disamakan baik yang melalui jalur prestasi, jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur mutasi tidak ada pembedaan pungutan yang dilakukan oleh sekolah kepada setiap siswa sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) dengan jumlah siswa sesuai keterangan kepala sekolah adalah 288 (dua ratus delapan puluh delapan) siswa baru.

 

Tidak boleh kurang & Tidak boleh diangsur

Pembayaran biaya pendidikan tersebut wajib dibayar oleh setiap wali siswa tidak boleh kurang dan tidak boleh diangsur dan dibayar secara seketika, pungutan biaya pendidikan tersebut diperuntukan pembelian seragam, buku LKS dan atribut sekolah, namun tidak ada perincian detailnya.

 

Mengundang melalui grup WhatsApp

Modus sekolah dalam melakukan pungutan biaya pendidikan dengan cara mengundang wali siswa melalui pesan singkat WhatsApp pada Group wali siswa, dalam undangan yang disampaikan tidak ada uraian pungutan biaya pendidikan, namun setelah semua wali siswa berkumpul barulah wakil kepala sekolah dan TU sekolah menyampaikan besaran biaya yang wajib dibayar secara seketika dan tidak boleh diangsur oleh setiap wali siswa tanpa membedakan jalur pendidikan, 4 (empat) setel seragam, buku LKS dan atribut sekolah akan diberikan kepada siswa yang sudah lunas.

 

Total Rp. 460.800.000 sisa Rp. 388.800.000

Jika dihitung hasil pungutan biaya pendidikan di SMPN tersebut mencapai kurang lebih 288 X Rp. 1.600.000,- = Rp. 460.800.000,- (empat ratus enam puluh juta delapan ratus ribu rupiah), sedangkan pengembalian ke setiap wali siswa terhitung 288 X Rp. 250.000,- = Rp. 72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah), sisa pungutan biaya pendidikan yang diterima sekolah sebesar Rp. 460.800.000,- – Rp. 72.000.000,- = Rp. 388.800.000,- (tiga ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah)

LSM ILHAM Nusantara sebagai lembaga yang anti pungli dan peduli pendidikan bersikap dan lakukan penelusuran lapangan yang hasilnya sebagai berikut :

Wali Siswa kelas 7 SMPN di Gresik keluhkan bahwa dirinya saat mendaftarkan anaknya ke sekolah tersebut dimintai biaya pendidikan anaknya sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah), untuk membayar 4 (empat) setel seragam sekolah, buku LKS dan Atribut Sekolah, pembayaran biaya pendidikan tersebut wajib dibayar secara kontan dan tidak boleh diangsur, juga tidak ada toleransi bagi wali siswa tidak mampu semuanya disama ratakan.

“Saya tidak berani membantah takut anak saya tidak boleh sekolah nantinya”, tutup wali siswa (14 september 2021)

 

Belum terpenuhi

Kepala SMPN “S” yang baru menjabat di sekolah tersebut kurang lebih satu bulan, mengeluhkan, “belum terpenuhinya kebutuhan guru sesuai mata pelajaran sekolah, sarana dan prasarana kurang memadai, sehingga pendidikan kurang maksimal”, tuturnya (22/09/2021)

 

Dikembalikan

Kepala SMPN “M.N” yang menjabat saat penerimaan siswa baru menjelaskan bahwa siswa kelas 7 (tujuh) berjumlah 288 (dua ratus delapan puluh delapan) siswa yang terbagi menjadi 9 (sembilan) kelas.

“Memang benar adanya pungutan biaya pendidikan siswa baru tersebut namun sudah kami kembalikan pada akhir bulan agustus kepada setiap siswa sebesar Rp. 250.000,- untuk dua seragam batik dan olahraga yang ditangani oleh rekanan, dan diberikan kepada setiap wali siswa sebesar Rp. 207.000,- (dua ratus tujuh ribu rupiah) karena kepotong pajak, semua wali siswa sudah menerima dan ada tanda tangan bukti penerimaan pengembalian biaya pembelian dua seragam tersebut ke wali siswa juga ada berita acaranya, rekanan sekolah dari PT atau CV apa saya tidak tahu”,  tuturnya

“Saya pindah menjabat di sekolah yang baru ini tanggal 30 agustus 2021 dan menunggu SK dinas tanggal 11 September 2021 baru saya aktif di sekolah in, lanjutnya.

 

Miskomunikasi

Ada miskomukasi antara kepala dinas yang lama dan kepala dinas yang baru, sebab kepala dinas yang lama tidak pernah ada larangan pungutan biaya pendidikan dan kami bingung setelah memungut biaya pendidikan baru dikeluarkan surat larangan dari PLT Dinas Pendidikan Gresik, yang akhirnya setelah pencairan bantuan BOS DA peruntukan untuk dua setel seragam bathik dan olahraga kami berikan kepada setiap wali siswa, imbuhnya.

 

Jalur belakang – titipan

Jumlah perkelas 32 (tiga puluh dua) siswa dan berjumlah 9 (sembilan) kelas untuk kelas 7 (tujuh) tahun ajaran 2021/2022,

“Sekolah kami tidak ada jalur belakang, namun ada beberapa siswa titipan dari anggota DPRD Gresik”, tutupnya (30/09/2021)

 

Wakil kepala sekolah Humas “A.H” menyampaikan bahwa pada tanggal 4 september 2021 sekolah kami kedatangan 2 (dua) orang anggota DPRD Gresik Komisi IV yang masing-masing, Abdullah Munir dan Bapak muchamad Zaifudin, S.Pd, kedatangan beliau ke sekolah ini nge-check harga seragam dan kebutuhan personil siswa, dan data sudah kami berikan kepada beliau saat itu atas perintah kepala sekolah, dan semua sudah dianggap clear sama DPRD Gresik. (30/09/2021)

 

Tidak menjawab

Saat dikonfirmasi awak media ini, anggota komisi IV DPRD Gresik Abdullah Munir dikonfirmasi tidak menjawab (30/09/2021)

 

Kepala sekolah ngawur

PLT kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik, S. Hariyanto, S.Pd, M.M. menyampaikan bahwa, “kepala sekolah ngawur itu, dari dulu juga ada larangan pungutan tersebut”, tutupnya (30/09/2021)

 

Belum ada laporan ke pimpinan dewan

Ketua DPRD Gresik H. MUCH. ABDUL QODIR, S.Pd secara singkat menyampaikan bahwa, “kami telusuri dulu, sebab sampai hari ini belum laporan juga ke pimpinan”. (30/09/2021).

Ketua umum LSM ILHAM Nusantara, Charif anam menyikapi pungutan biaya pendidikan sekolah adalah merupakan modus dan bentuk PUNGLI, sebab berani memunggut tapi tidak berani memberikan rincian penggunaannya dan bukti kwitansi pembayaran biaya pendidikan tersebut.

“Jika sisa pungutan sebesar Rp. 388.800.000,- (tiga ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) tidak diurai sekolah peruntukannya secara detail dan tidak diberikan tanda terima berupa kwitansi terperinci kepada wali siswa, patut diduga adanya praktik PUNGLI di SMPN tersebut, kami akan gali siapa saja penikmatnya”, tuturnya.

 

Beberapa pertanyaan

Permasalahan pungutan biaya pendidikan, memberatkan wali siswa, memunculkan pertanyaan :

  1. Kenapa tidak diselesikan dengan seluruh wali siswa, kenapa malah dianggap sudah selesai dengan DPRD Gresik?.
  2. Ada apa dengan komisi IV DPRD Gresik yang dimaksud?.
  3. Apakah Komisi IV DPRD Gresik juga selaku penikmat dari hasil pungutan tersebut sehingga mengkesampingkan Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016, dan mengganggap permasalahan praktik pungutan biaya pendidikan dianggap ISLAH dengan Komisi IV DPRD Gresik?

 

Mencabut Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016

Jika anggota DPRD Komisi IV membenarkan adanya pungutan biaya pendidikan maka dapat diduga Komisi IV DPRD Gresik mengeesampingkan Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016.

“Jika demikian maka dengan ini kami mendesak DPRD Gresik segera mengusulkan kepada Presiden untuk segera mencabut Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 tersebut dikarenakan sudah tidak patut dilaksanakan”, lanjutnya.

Namun jika anggota DPRD Komisi IV menolak adanya praktik Pungutan Biaya Pendidikan tersebut, kenapa anggota DPRD tidak bersikap tegas mendesak pihak sekolah untuk segera mengembalikan seluruh hasil pungutan hiaya pendidikan tersebut kepada seluruh wali siswa sesuai dengan pungutan yang diminta sebesar Rp. 1.600.000,- persiswa.

“Ada apa sebenarnya dengan pendidikan di kabupaten Gresik?”, imbuhnya.

 

Pendidikan tanpa diskriminasi

“Kami akan terus telusuri sampai akar-akarnya motif pungutan biaya pendidikan tersebut. Karena tujuan kami adalah membangun pendidikan tanpa diskriminasi”, pintanya.

“Kami juga akan telusuri, motif, alasan adanya siswa titipan anggota DPRD Gresik”, tutup charif. (02/10/2021). (Adi)

Baca juga:

Link aplikasi android kontroversi bisa didownload https://bit.ly/3nNbDwZ