July 27, 2024
Polri Ungkap Kasus Penghimpunan Dana Ilegal hingga Pencucian Uang

Polri Ungkap Kasus Penghimpunan Dana Ilegal hingga Pencucian Uang

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan bahwa sepanjang tahun 2021 lalu, Korps Bhayangkara telah melakukan pengungkapan dua kasus tindak pidana penghimpunan dana tanpa izin atau ilegal yang merugikan masyarakat.

 

Koperasi Mitra Utama – PT Hanson Internasional

Sigit mengungkapkan, kasus pertama yang diungkap adalah penipuan, penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh PT. Hanson Internasional dan Koperasi Hanson Mitra Utama.

Menurut Sigit, pada perkara tersebut, pihaknya menangkap tersangka BT bersama 9 orang yang melakukan penghimpunan dana dalam bentuk medium term note/short term borrowing/ringkasan perjanjian hutang dan simpanan berjangka tanpa izin dari OJK.

“Kerugian nasabah dalam kasus ini sebesar Rp6,2 triliun”, kata Sigit dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Jakarta, (Kamis, 27/1/2022)

 

TPPU PT. Asuransi Kresna Life

Kemudian perkara kedua, lanjut Sigit adalah pengungkapan kasus dugaan penipuan, penggelapan dan TPPU yang dilakukan oleh PT. Asuransi Kresna Life dengan tersangka inisial KS. Adapun kerugian nasabah dalam kasus ini sebesar Rp.688 miliar.

 

Menyebut 2021 89 Pinjol

Disisi lain, sepanjang tahun 2021 lalu, Polri juga telah melakukan penindakan tegas terhadap kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Setidaknya, ada 89 perkara yang diungkap dengan 65 tersangka, dimana empat diantaranya Warga Negara Asing (WNA).

Adapun salah satu kasus pinjol yang menjadi perhatian publik adalah kasus PT. Asia Fintek Teknologi yang bertindak sebagai perusahaan penyelenggara transfer dana dalam kegiatan pinjol ilegal tersebut bermitra dengan beberapa koperasi simpan pinjam.

Terkait hal itu, Polri menetapkan 13 orang tersangka dengan rincian 7 orang tersangka merupakan desk collector. Lalu, empat orang yang terdiri dari dua WNA dan dua WNI merupakan direksi PT. Asia Fintek Teknologi. Satu orang WNA sebagai pemilik KSP Inovasi Milik Bersama yang memiliki aplikasi jasa pinjaman online ilegal dan satu orang sebagai orang yang meregister sim card secara ilegal.

“Penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap rekening milik PT. Asia Fintek Teknologi yang digunakan sebagai penampung dana dengan jumlah sekitar Rp239 miliar”,  ujar Sigit dalam rilis tertulis yang diterima Kontributor Elshinta, Franky Pangkei, Kamis (27/1).

Mantan Kapolda Banten tersebut memastikan, untuk tahun 2022 ini, Polri masih akan terus berkomitmen untuk mengungkap tindak pidana yang meresahkan serta merugikan masyarakat luas.

“Di tahun 2022, Polri tentunya akan terus berkomitmen melindungi masyarakat dari segala bentuk tindak pidana ataupun kejahatan yang membuat resah dan merugi”, tutup Sigit,

 

PERAN OJK MELAWAN PENAWARAN INVESTASI ILEGAL

Dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK), wewenang dan tugas OJK adalah mengawasi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor pasar modal, sektor industri keuangan non bank (seperti : asuransi, dana pensiun, perusahaan pembiyaan, dll) dan mulai tahun 2014 juga akan mengawasi sektor perbankan (Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat).

Perusahaan atau pihak yang melakukan penawaran investasi ilegal hampir sebagian besar bukanlah Lembaga Jasa Keuangan (LJK) sehingga Perusahaan atau pihak tersebut tidak terdaftar dan diawasi oleh OJK. Dengan demikian OJK tidak dapat memastikan aspek legalitas dari perusahaan tersebut.

Terkait dengan hal tersebut, dalam upaya untuk ikut serta melawan tawaran investasi ilegal yang merugikan dan meresahkan masyarakat, OJK memiliki dua strategi, yaitu:

Preventif

Melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai karakteristik kegiatan penghimpunan dana dan pengelolaan investasi ilegal Knowledge sharing dengan penegak hukum dan regulator di daerah Represif
Membantu melakukan upaya koordinatif antarinstansi terkait untuk mempercepat proses penanganan melalui kerangka kerjasama Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana dan Pengelolaan Investasi atau yang lebih dikenal dengan Satgas Waspada Investasi.

Kasus-kasus dan pengaduan masyarakat terkait investasi ilegal yang dilaporkan ke OJK akan dikoordinasikan dengan Satgas Waspada Investasi untuk penanganannya.

 

Perkuat Satgas Waspada investasi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kemeterian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kejaksaan, Kepolisian RI, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sepakat memperkuat kerjasama dalam Satuan Tugas Waspada Investasi untuk mencegah dan menangani maraknya tawaran dan praktek investasi ilegal.

Nota Kesepakatan tentang Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi ditandatangani oleh pimpinan tujuh kementerian dan instansi itu di Jakarta, Selasa.

“Akhir-akhir ini sejumlah money game sangat marak beroperasi di tengah masyarakat kota sampai pedesaan dalam aneka bentuk. Mulai dari yang menyamar sebagai koperasi, MLM gadungan, sampai seolah-olah bisnis emas. Korban terus berjatuhan, tetapi hal serupa ini tetap saja terus muncul secara berulang. Sehingga sangatlah penting revitalisasi fungsi Satgas Waspada Investasi menjawab tantangan tersebut di atas, sehingga masyarakat terlindungi dari upaya kejahatan berkedok investasi dan atau lebih menyadari konsekuensi serta risikonya jika dihadapkan pada tawaran yang memberi imbal yang di luar batas kewajaran,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad dalam sambutannya di acara tersebut.

Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi merupakan wadah koordinasi antar regulator, instansi pengawas, instansi penegak hukum dan Pihak lain yang terkait dalam hal penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.

Satgas Waspada Investasi dibentuk melalui Surat Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep-208/BL/2007 tanggal 20 Juni 2007 untuk masa kerja tahun 2007 yang diperbarui setiap tahunnya. Setelah beralihnya tugas dan fungsi Bapepam dan LK menjadi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Surat Keputusan Satgas Waspada Investasi tersebut diperbarui melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: 01/KDK.04/2013 tanggal 26 Juni 2013.

Nota Kesepakatan antarpimpinan institusi anggota Satgas Waspada Investasi disusun sebagai payung hukum Satgas untuk memperkokoh komitmen bersama antara Kementerian/Lembaga dalam pelaksanaan tugas pokok Satgas Waspada Investasi.

  1. Revitalisasi pelaksanaan tugas Satgas Waspada Investasi antara lain meliputi :
  2. Preventif
    • Koordinasi antara anggota Satgas Waspada Investasi dalam rangka meningkatkan edukasi dan pemahaman mengenai ruang lingkup transaksi keuangan yang berpotensi merugikan masyarakat
    • Sosialisasi kepada komponen masyarakat, penegak hukum, pemerintah daerah dan akademisi
    • Mengidentifikasikan dan mengevaluasi serta tindakan yang diperlukan terhadap tawaran-tawaran investasi melalui berbagai sarana pemasaran tidak terbatas kepada penyampaian melalui internet
    • Mengefektifkan sarana pengaduan Satgas Waspada Investasi
  3. Kuratif
    • Kerjasama dalam penerbitan ijin keramaian/penyelenggaraan kegiatan penawaran investasi
    • Melakukan pembinaan berupa peringatan terhadap perusahaan yang melakukan penawaran investasi yang berpotensi merugikan masyarakat agar mendapatkan ijin dan beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  4. Represif Melakukan tindakan hukum terhadap pelanggaran ketentuan dan perundang-undangan

Anggota Satgas Waspada Investasi juga sepakat untuk membentuk Tim Satgas Waspada Investasi di tingkat daerah dengan perwakilan anggota dari lembaga yang sama dengan Satgas Waspada Investasi di pusat. Tim Satuan Tugas Waspada Investasi Daerah berfungsi sebagai sarana koordinasi antara Kantor Regional/Kantor Otoritas Jasa Keuangan dengan instansi/dinas di pemerintah daerah terkait.

Sampai dengan 2021 masyarakat telah menyampaikan adanya permintaan informasi dan/atau pertanyaan terhadap legalitas 430 perusahaan yang menawarkan investasi kepada masyarakat. Dari sejumlah itu terdapat 374 tawaran investasi yang berkaitan dengan keuangan (antara lain emas, forex, e-money, e-commerce, investasi haji dan umroh) sementara sisanya sebanyak 56 tawaran berupa investasi di bidang properti, tanaman, komoditas dan perkebunan.

Setelah dilakukan penelitian lebih lanjut, seluruh perusahaan yang menawarkan investasi dan diragukan aspek legalitasnya tersebut, ternyata tidak satupun yang terdaftar di OJK. Dari jumlah tersebut, terdapat 388 tawaran dari perusahaan yang sama sekali tidak memiliki kejelasan ijin beroperasi, 13 tawaran dari perusahaan yang memiliki SIUP/TDP tetapi tidak memiliki ijin yang terkait dengan investasi yang dilakukan, 23 tawaran yang menjadi lingkup perdagangan komoditas, dan 6 tawaran dari perusahaan yang berbentuk koperasi.

Dalam acara tersebut juga diluncurkan website Satgas Waspada Investasi dengan alamat www.waspadainvestasi.ojk.go.id.

OJK juga meminta masyarakat untuk terlebih dahulu berkonsultasi terkait penawaran investasi keuangan yang dianggap mencurigakan ke Layanan Konsumen OJK melalui telepon 1500655 atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id, ataupun mendatangi kantor OJK terdekat yang ada di berbagai kota.

 

Tanpa harus ada pelaku

Kembali ke masa lalu. Saat itu Kasubdit Tindak Pencucian Uang Direktorat Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Agung Setya, hal itu sesuai dengan Perma Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Perampasan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain.

“Peraturan itu mulai berlaku sejak bulan Mei 2013. Dengan begitu, kami bisa memproses kasus TPPU tanpa harus menangkap pelaku terlebih dahulu,” ungkap Agung kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (30/8/2013 silam)

Agung mengaku, sejak Perma itu diterbitkan sudah ada lima kasus TPPU yang sedang ditangani polisi dengan nilai kerugian lebih dari Rp10 miliar. Kemudian, dari lima kasus itu hanya tiga kasus yang ditangani Mabes Polri. Sedangkan, sisanya ditangani Polda Metro Jaya.

“Jadi dari penyidik langsung ke pengadilan tanpa melalui kejaksaa. Nanti baru ketika tersangka sudah ditangkap, baru dibawa ke kekjaksaan”, pungkasnya.

 

Perlukah Pembuktian Tindak Pidana TPPU ?

Dalam praktik penegakan hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) seringkali dipahami berbeda perihal pembuktiannya, antara perlu atau tidak perlunya terlebih dahulu dibuktikan tindak pidana asalnya (predicate offences). Misalkan dalam suatu tindak pidana asalnya berupa tindak pidana korupsi, maka perbuatan menyembunyikan,menyamarkan, atau menggelapkan hasil kejahatan korupsinya, niscaya tidak menjadi prasyarat harus terlebih dahulu terbukti tindak pidana korupsinya.

Pada hakikatnya perkembangan penegakan hukum tindak pidana pencucian uang tidak menjadi kewajiban untuk pembuktian tindak pidana asal, atau dengan kata lain proses hukum atas tindak pidana tersebut tidak menjadi harus dipisah (splitsing) sembari menunggu predicate crime-nya terbukti berdasarkan putusan pengadilan inkrah.

Perubahan Undang-Undang TPPU 2002 menjadi Undang-Undang TPPU 2003, kemudian diubah kembali dengan Undang-Undang TPPU 2010 dilakukan dengan beberapa alasan, yaitu:

  • Pertama, kriminalisasi perbuatan pencucian uang yang multiinterpretasi, banyaknya unsur yang harus dipenuhi atau dibuktikan sehingga menyulitkan dalam hal pembuktian.
  • Kedua, kurang sistematis dan tidak jelasnya klasifikasi perbuatan yang dapat dijatuhi sanksi serta bentuk-bentuk sanksinya.
  • Ketiga, masih terbatasnya pihak pelapor yang harus menyampaikan laporan kepada PPATK termasuk jenis laporannya.
  • Keempat, tidak adanya landasan hukum mengenai perlunya penerapan prinsip mengenali pengguna jasa (Costumer Due Deligence) oleh pihak pelapor, yang ada hanya Know Your Costumer (KYC).
  • Kelima, terbatasnya instrumen formal untuk melakukan deteksi dan penafsiran serta penyitaan aset hasil kejahatan dan terbatasnya kewenangan PPATK.
  • Keenam, hukum acara pemeriksaan TPPU dengan metode pembalikan beban pembuktian belum memadai sehingga menghambat efektivitas pemeriksaan di sidang pengadilan.
  • Ketujuh, masih terbatasnya wewenang penyidik tindak pidana asal untuk melanjutkan penyidikan atas dugaan tindak pidana pencucian uang.
  • Kedelapan, belum ada kewajiban laporan lembaga penyedia jasa keuangan dan barang yang diikuti dengan sanksi, dan belum ada perlindungan hukum yang memadai bagi pelapor dan lembaga dimaksud.
  • Kesembilan, berdasarkan rating Asia Pasific Group on Money laundering bulan juli 2008 di Bali, pemberantasan TPPU di Indonesia menempati Level of Compliance yang rendah baik dalam memenuhi 40 butir rekomendasi dan 9 butir rekomendasi dalam Suspicious Transaction Report (STR).

Alasan teoritik dan yuridis

Dalam konteks itu kemudian atas tindak pidana pencucian uang yang tidak wajib membuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya selain didasari oleh filosofi perubahan Ungang-Undang TPPU sebagaimana yang telah diuraikan di atas, terutama pada alasan keenam dan ketujuh. Ringkasnya Undang-Undang TPPU 2010 telah mengunci dengan jelas tentang hal itu, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 69: “untuk dapat dilakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana pencucian uang tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya.”

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah apakah pasal a quo tersebut memiliki basis argumentasi yang dapat dipertahankan hingga saat ini? Penulis berpendapat bahwa hal tersebut tetap layak untuk dipertahankan dengan alasan teoritik dan yuridis, yaitu:

  • Pertama, perlu diketahui terlebih dahulu bahwa dari sisi original intent, tindak pidana asal masih bertumpu pada segi perbuatan dan pembuatnya (daad – dader strafrecht), sementara objek tindak pidana pencucian uang adalah harta kekayaan yang diduga berasal atau diperoleh dari tindak pidana asal.

Perbedaan objek kedua tindak pidana tersebut berdampak terhadap pembuktian secara normatif, yaitu pembuktian atas tindak pidana asal (terhadap perbuatan dan kesalahan pembuatnya), sedangkan pembuktian atas harta kekayaan dalam TPPU adalah pada perolehan harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana. Dengan dianutnya perbedaan mengenai pembuktian perihal objek perbuatan tersebut atau dengan kata lain berbeda konteks perbuatan objektifnya, membawa pada konsekuensi tidak wajib menunggu terbukti tidaknya tindak pidana asalnya.

  • Kedua, sejalan dengan alasan pertama di atas, antara tindak pidana asal dan tindak pidana pencucian uang tidak memiliki satu kehendak jahat atau means rea yang sama dikarenakan kehendak melakukan tindak pidana asal yang diwujudkan dalam perbuatannya berbeda dengan kehendak untuk melakukan TPPU yang secara normatif tercermin dari rumusan ketentuan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang TPPU 2010. Atas dasar itu, maka TPPU tidak termasuk tindak pidana berlanjut (vorgezette handeling).
  • Ketiga, tindak pidana tersebut merupakan tindak pidana perbarengan yang berdiri sendiri, sekalipun ada hubungan satu sama lain. Artinya, karena masing-masing berdiri sendiri bentuk perbuatannya, tidak wajib dibuktikan tindak pidana asalnya.
  • Keempat, seringkali seseorang memahami TPPU pasif (Pasal 5) identik dengan Pasal 480 KUHP (penadahan). Bahwa dikarenakan Pasal 480 KUHP dapat menjerat seorang penadah tanpa perlu mengetahui asal-usul benda tersebut diperoleh dari tindak pidana. Pasal 480 KUHP dengan Pasal 5 UU TPPU tidak dapat disejajarkan, mengingat Pasal 480 KUHP merupakan delik selesai yang memang tidak memiliki kejahatan asal sebagai hal yang perlu dibuktikan sebagaimana dalam TPPU. Walaupun alasan ini, sulit diterima, namun UU TPPU terkonstruksi sebagai kejahatan serius yang tidak lain bertujuan mengikuti dan membuntuti hasil kejahatan seseorang, maka dengan prinsip itikad baik menjadi alasan bagi seseorang yang menerima uang dari hasil kejahatan, tentu terlebih dahulu orang yang menerima hasil kejahatan itu harus dibuktikan apakah memiliki niat jahat pula, untuk kemudian dijerat sebagai pelaku TPPU pula.

Kelima, konsekuensi dari tidak perlunya dibuktikan tindak pidana asal atas TPPU berimplikasi pula pada pembuktian TPPU yang menganut pembalikan beban pembuktian. Bahwa terhadap harta kekayaan seseorang yang diduga sebagai pelaku TPPU, maka perlulah kepadanyalah untuk membuktikan asal hartanya tersebut secara terbatas dan seimbang. Dalam teori pembuktian, model pembuktian semacam ini sering dianggap bertentangan dengan asas praduga tak bersalah dan asas actori incumbit onus probandi, namun perlu diketahui bahwa dibalik pembuktian TPPU tersebut juga tersirat pembebanan kepada seseorang untuk beritikad baik atas sejumlah harta kekayaannya, sehingga kepada yang bersangkutan diperlukan kerja samanya dalam penegakan hukum TPPU.

Keenam, dengan berdasarkan Putusan MK Nomor 77/PUU-XII/2014 pada prinsipnya secara konstitusional masih mempertahakan keberlakuan yuridis Pasal 69 UU TPPU 2010. Dalam konsideran putusan MK a quo dinyatakan bahwa suatu ketidakadilan seseorang yang sudah nyata menerima keuntungan dari tindak pidana pencucian uang tidak diproses pidana hanya karena tindak pidana asalnya belum dibuktikan terlebih dahulu. Rakyat dan masyarakat Indonesia akan mengutuk bahwa seseorang yang nyata-nyata telah menerima keuntungan dari tindak pidana pencucian uang lalu lepas dari jeratan hukum hanya karena tindak pidana asalnya belum dibuktikan lebih dahulu, namun demikian tindak pidana pencucian uang memang tidak berdiri sendiri, tetapi harus ada kaitannya dengan tindak pidana asal. Bagaimana mungkin ada tindak pidana pencucian uang kalau tidak ada tindak pidana asalnya. Apabila tindak pidana asalnya tidak dibuktikan terlebih dahulu maka tidak menjadi halangan untuk mengadili TPPU.

Ketujuh, dengan berdasarkan yurisprudensi, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 254/PIDS/2005 PN. JAK.Sel juga didalam pertimbangan hukumnya dinyatakan “bahwa oleh karena itu terdakwa Lukman Hakim pasti mengetahui atau setidak-tidaknya patut menduga bahwa cek BII yang diserahkan kepada saksi Tonny Cahidir Martawinata tersebut merupakan harta kekayaan sebagai hasil tindak pidana kejahatan perbankan sebagai tindak pidana asal berasarkan penjelasan Pasal 3 ayat 1 UU Nomor 25 Tahun 2003 tidak perlu dibuktikan terlebih dahulu untuk dapat dimulainya pemeriksaan TPPU. Namun melalui persidangan terungkap bahwa Ir. Wahyu Hartanto BS selaku kepala cabang pembantu BII Senen, sedang menjalani persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dakwaan tindak pidana perbankan sebagai predicate crime dimaksud.

Pada akhirnya pembuktian TPPU tidak perlu pembuktian atas tindak pidana asalnya. Dengan berdasarkan uraian di atas baik secara yuridis maupun secara teoritis sekiranya dapat menjadi penekanan dalam praktik penegakan hukum TPPU tidak lagi terjadi perbedaan kesepahaman. Putusan MK Nomor 77/PUU-XII/2014 merupakan jawaban yang final mengenai keberadaan Pasal 69 UU TPPU atas kesimpangsiuran yang masih terjadi hingga saat ini, perlu atau tidaknya penegakan hukum TPPU menunggu terbuktinya tindak pidana asal melalui putusan pengadilan inkrah. Bagaimanapun demi efektivitas penegakan hukum TPPU dan demi menghindari terjadinya perbedaan putusan pengadilan, sebaiknya dalam penanganan TPPU digabung dengan tindak pidana asalnya. Selain yang demikian menjamin prinsip speed administration, juga lebih memberi kepastian dan perlindungan hak asasi terhadap seseorang yang diduga melakukan TPPU.