July 27, 2024
Sekjen LSM LARM-GAK Baihaki Akbar Resmi Ditetapkan DPO

Sekjen LSM LARM-GAK Baihaki Akbar Resmi Ditetapkan DPO

 

Lamongan: Kasus penganiyaan terhadap wartawan Lamongan yang dilakukan Sekjen LSM LARM-GAK Baihaki Akbar (38) telah resmi ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Lamongan dan Polda Jawa Timur.

Berdasar surat yang di keluarkan Satreskrim Polres Lamongan pertanggal 20 September 2021 Pelaku penganiayaan Wartawan FM (40) pada 7 Agustus lalu, kini Baihaki Akbar ditetapkan sebagai DPO. Sebelumnya, pelaku sudah ditetapkan tersangka namun melarikan diri.

Rumah Baihaki Akbar di perum Valencia Resident Blok D 1 Desa Made, Kecamatan Lamongan Kota kini tampak kosong setelah pelaku melarikan diri bersama istrinya.

Pelaku juga beralamat KTP asli bertempat tinggal di jalan Kupang Krajan Dalam Nomor 3 RT 005/ RW 005 Kelurahan Kupang Krajan Kecamatan Sawahan Kota Surabaya.

Ciri-ciri pelaku tersebut badan sedang, tinggi sekitar 165 cm, kulit sawo matang, mata biasa, hidung biasa, rambut pendek lurus, dan berlogat Madura.

Pelaku dijerat pasal 170 KUHP dimana telah melakukan kekerasan atau penganiayaan secara bersama-sama.

Didalam surat menyebutkan apabila mengetahui atau melihat agar menghubungi IPDA Sunandar, SH. MH selaku Kanit 1 PIDUM Satreskrim Polres Lamongan dengan Nomor Handphone 081332363164.

Selain itu, pihak kepolisan Polres Lamongan juga meminta bantuan masyarakat bila mengetahui keberadaan ataupun melihat pelaku bisa menghubungi Polsek terdekat, Polres, Polresta, Poltabes, maupun Polda Jawa Timur.