July 27, 2024
Permasalahan Lahan di Indonesia

Permasalahan Lahan di Indonesia

Kontrolsosial.com: Indonesia adalah sebuah negara dengan beragam potensi sumber daya alamnya. Indonesia boleh berbangga akan hal itu. Namun, banyak potensi bukan berarti Indonesia tidak luput dari tantangan pembangunan.

Salah satu tantangan pembangunan yang cukup sulit diatasi adalah permasalahan lahan, karena lahan adalah asal dan sumber makanan.

Lahan juga merupakan bidang tanah untuk pembangunan rumah dan bangunan, sehingga kepemilikan lahan menjadi isu yang pelik.

Mengapa permasalahan lahan bisa terjadi? Permasalahan lahan atau agraria di Indonesia umumnya menghadapkan masyarakat setempat dengan kekuatan modal (korporat) dan atau instrumen negara.

Permasalahan lahan umumnya bermula dari kebijakan monopoli kepemilikan lahan oleh negara. Selanjutnya negara mengkomersialisasikan lahan tersebut untuk mendapatkan keuntungan (Hal ini yang seringnya sulit untuk diatasi).

Secara umum, permasalahan lahan di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi 4, yaitu :

  1. permasalahan yang berkaitan dengan pengakuan kepemilikan atas tanah,
  2. peralihan hak atas tanah,
  3. pembebanan hak, dan
  4. pendudukan eks tanah partikelir.

Permasalahan lahan tidak saja menyangkut faktor produksi, tetapi juga menjadi faktor yang menentukan hubungan sosial dan perkembangan masyarakat.

 

Ketimpangan akses masyarakat 

Satu hal yang menarik adalah masalah ketimpangan akses masyarakat terhadap sumberdaya agraria khususnya:

  • lahan yang menyangkut masalah penguasaan,
  • kepemilikan, dan
  • pengusahaan lahan.

Kondisi tersebut telah menyebabkan ketimpangan pada pemanfaatan, diikuti perbedaan tingkat kesejahteraan antara masyarakat yang mempunyai akses dan yang tidak mempunyai akses terhadap sumber daya lahan, khususnya pada masyarakat agraris di daerah pedesaan.

 

Mengapa permasalahan lahan di Indonesia sulit diatasi?.

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita perlu menilik faktor-faktor dominan yang menimbulkan permasalahan lahan di Indonesia sebagai berikut:

  1. Peraturan yang belum lengkap
  2. Ketidaksesuaian peraturan
  3. Pejabat pertanahan yang kurang tanggap terhadap kebutuhan dan jumlah tanah yang tersedia
  4. Data yang kurang akurat dan kurang lengkap
  5. Data tanah yang keliru
  6. Keterbatasan sumber daya manusia yang bertugas menyelesaikan sengketa tanah
  7. Transaksi tanah yang keliru
    Ulah pemohon hak
  8. Adanya penyelesaian dari instansi lain, sehingga terjadi tumpang tindih kewenangan

Di samping itu, maraknya konflik agraria yang terjadi berhubungan erat dengan meningkatnya perampasan tanah (land grabbing).

Fenomena tersebut dipicu oleh peningkatan permintaan akan kebutuhan pangan global.

Harga pangan dunia yang semakin tinggi, membuat negara-negara maju melirik negara-negara berkembang yang memiliki lahan luas untuk dibeli dan disewa lahannya sehingga negara-negara maju tersebut tidak harus mengimpor bahan-bahan makanan yang mereka butuhkan.

Selain itu, perampasan tanah juga merupakan suatu upaya perluasan kapitalisme melalui pemberlakuan hukum agraria baru yang mengekang rakyat kecil.

 

Pemicu permasalahan 

Kompleksnya faktor pemicu permasalahan lahan, mulai dari aspek regulasi, pendataan, hingga kapitalisme menjadikan konflik pertanahan tidak semudah itu diselesaikan.

Permasalahan lahan adalah konflik berkepanjangan yang prosesnya membutuhkan sistem dan mekanisme yang sistematis untuk menyelesaikannya secara holistik.

 

Dibutuhkan sinergitas

Dibutuhkan sinergitas dari berbagai pihak agar dapat menemukan win-win solution yang mendukung produktivitas dari masing-masing pihak.

Pemerintah dalam hal ini sebagai mediator yang harus mampu melakukan perubahan peraturan agraria dan mengubah sistem pertanahan yang bisa menjawab permasalahan lahan. Salah satu solusi yang menjawab hal tersebut adalah land reform.

Contoh Kasus Sengketa Tanah dan Penyelesaiannya di Indonesia

Pada tahun ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menargetkan untuk menyelesaikan 50 persen konflik pertanahan untuk diselesaikan.

Menurut Kementerian ATR/BPN, faktor terpenting dalam penyelesaian konflik agraria dan penguatan kebijakan reforma agraria adalah dengan kerjasama antar pemangku kepentingan seperti Kejaksaan dan Polri untuk mendapatkan perlindungan dan pelaksanaan di lapangan.

Mengutip laman ATR/BPN, ternyata ada delapan faktor pemicu konflik pertanahan. Beberapa pemicu terjadinya konflik pertanahan yaitu :

  1. penguasaan dan pemilikan tanah aset BUMN dan tanah di kawasan hutan,
  2. penetapan hak atas tanah, batas dan letak bidang tanah,
  3. pengadaan tanah, tanah objek land reform,
  4. Tuntutan ganti rugi tanah partikelir, tanah ulayat atau masyarakat hukum adat dan
  5. Pelaksanaan putusan pengadilan.

Oleh karena itu, saat ini terdapat dua agenda prioritas Kementerian ATR/BPN yakni program sertifikat tanah gratis yang dimulai sejak tahun 2017 dan program penyelesaian tanah dalam kawasan hutan.

Dengan rentan timbulnya kasus sengketa tanah, pemerintah mengarahkan untuk menemukan penyelesaian yang sistemik.

Kementerian ATR/BPN akan membuat regulasi yang implementatif terhadap isu lapangan yang melibatkan organisasi di luar pemerintah dalam penyusunannya.

Mulai dari peraturan pemerintah tentang redistribusi tanah dan penyelesaian konflik lintas sektor dengan pihak yang menjadi penggerak adalah Gugus Tugas Reforma Agraria.

Hal lain yang dilakukan dalam penyelesaian konflik dan penguatan kebijakan reforma agraria adalah membuat jadwal per kuartal untuk kasus konflik dan lokasi redistribusi berdasarkan indikator prioritas kesulitan dan kemungkinan penerapannya.

Berikut ini rangkuman contoh kasus sengketa tanah dan penyelesaiannya.

Kementerian ATR/BPN telah menangani 185 kasus pertanahan yang terindikasi adanya mafia tanah selama 2018-2020.

Sengketa/konflik pertanahan yang terjadi di masyarakat belakangan ini muncul dalam beragam bentuk.

Pihak yang terlibat dalam proses penyelesaian konflik tersebut pun tidak sedikit, baik negara maupun institusi civil society seperti lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Namun, proses penyelesaian sengketa acap kali menemui jalan buntu sehingga menjadikan konflik berlarut-larut.

Sumber konflik/sengketa dapat timbul karena adanya :

  1. perbedaan/benturan nilai (kultural), perbedaan tafsir mengenai informasi,
  2. data atau gambaran objektif kondisi pertanahan setempat (teknis), atau
  3. perbedaan /benturan kepentingan ekonomi yang terlihat pada
  4. kesenjangan struktur pemilikan dan penguasaan tanah.

Bahkan, Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyebutkan selama kurun waktu 2018 hingga tahun 2020, telah menangani 185 kasus pertanahan yang terindikasi adanya mafia tanah. Bentuk kasus yang terindikasi mafia tanah beragam. Misalnya:

  • memalsukan dokumen,
  • memalsukan surat keterangan tanah,
  • merubah batas tanah dan lainnya.

Menghadapi hal tersebut, Anda sebaiknya tidak sembarang memberikan sertifikat tanah miliknya kepada orang lain ataupun juga ketika ingin melakukan jual beli tanah, agar menggunakan notaris dan/atau PPAT yang benar.

Hal ini untuk mencegah pemalsuan sertifikat dan mencegah tidak terperangkap dalam mafia tanah.

Setidaknya ada lima contoh kasus sengketa tanah dan penyelesaiannya yang akan dibahas pada artikel di bawah ini:

1. Kasus Sengketa Tanah Matoa Tahun 2021
Sengketa ini berawal dari masa perjanjian kerjasama yang terhitung habis pada 18 Maret 2021 dan gugatan tentang pelanggaran kerjasama yang dilayangkan oleh PT Saranagraha Adisentosa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Maret 2021. Jika merujuk dari Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 470/KMK.01/1994 tanggal 20 September 1994 yang mengatur kerja sama menggunakan format bangun, operasi dan serahkan atau BOT. Dalam amandemen tersebut, disebutkan bahwa kerjasama berlangsung pada 18 Maret 1996 hingga 18 Maret 2021 dan akan diperpanjang selama 5 tahun sejak berakhirnya perjanjian yang dimaksud.
Perjanjian kerjasama tersebut dinilai telah habis dan tidak adanya izin dari Menteri Keuangan menurut Dispenau menjadi alasan bagi PT Saranagraha untuk berhenti memanfaatkan lahan Matoa. Selain itu, lahan ini juga disebutkan akan digunakan untuk keperluan pertahan negara. Hingga kini penertiban aset Barang Milik Negara (BMN) merupakan langkah lanjutan dari kasus sengketa ini telah dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU).

2. Kasus Sengketa Tanah Salve Veritate Tahun 2021
Perkara kasus mafia tanah ini bermodus mal-administrasi penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4931/Cakung Barat atas nama Abdul Halim, di Cakung, Jakarta Timur, dengan tanah seluas 7,78 hektar.

Awalnya, PT Salve Veritate yang merupakan pemilik lahan kaget dan tidak terima ketika tanahnya menjadi obyek sengketa karena diakui oleh orang lain.

Tanah milik PT Salve Veritate sejumlah 38 bidang dengan total luas 77.582 meter persegi yang terletak di Kelurahan Cakung Barat Jakarta Timur, itu berstatus Hak Guna Bangunan (HGB).

Menindaklanjuti laporan kuasa hukum, akhirnya Kementerian ATR/BPN memeriksa kelengkapan dokumen tanah yang semula atas nama PT Salve Veritate tersebut.

Setelah dilakukan pengecekan, Sertifikat HGB PT Salve Veritate tidak ditemukan hal-hal yang membuat tim pemeriksa yakin bahwa proses penerbitan sertifikat sebagaimana tersebut di atas tidak sesuai dengan prosedur.

3. Kasus Sengketa Tanah Pak Eko Tahun 2018
Beberapa waktu belakangan ramai soal fenomena menutup rumah tetangga dengan tembok karena sengketa lahan yang salah satunya terjadi di Ciledug, Tangerang.

Namun, ternyata ada kasus serupa pernah beberapa kali terjadi sebelumnya yang sempat membuat heboh dan viral di media sosial.

Selain itu, berhasil memicu keributan warga hingga mengadu ke pejabat negara.

Kasus yang dialami oleh Pak Eko mencuat pada 2018 akibat sengketa lahan di Kampung Sukagalih, RT 5 RW 6, Kelurahan Pasirjati, Ujungberung, Bandung.

Rumah yang dijadikan kontrakan milik Eko Purnomo sejak 2016 terblokade bangunan lain sehingga tidak memiliki akses jalan. Eko berupaya mengadukan masalah ini ke Presiden Jokowi dan Ridwan Kamil yang saat itu menjabat wali kota Bandung.

Kasus makin berlarut meskipun tetangga Eko, yang merupakan ahli waris pemilik bangunan bersedia menghibahkan sebagian lahannya untuk menjadi jalan.

Hibah yang diberikan seluas 1×6 meter persegi. Namun, menurut Eko, jalan 1×6 meter itu sudah diatur di sertifikat tanah miliknya.

Kasus pertanahan merupakan sengketa, konflik, atau perkara tanah yang disampaikan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, maupun kantor pertanahan sesuai kewenangannya untuk mendapatkan penanganan dan penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Kasus Sengketa Tanah Rizieq Shihab – PTPN VIII Tahun 2021
Laporan PTPN VIII telah teregister dengan nomor: LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021, dengan terlapor Muhammad Rizieq Shihab selaku ulama.

Dalam kasus sengketa tanah dengan PT Perkebunan Nasional (PTPN) VIII di Megamendung, Jawa Barat, Rizieq diduga menggunakan lahan tanpa izin untuk Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah.

Badan Reserse Kriminal Polri mengklaim telah memeriksa seluruh pihak terlapor dan pelapor sudah dilakukan klarifikasi. Kasus masih penyelidikan.

Selain itu, penyidik juga masih melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Serta, pendalaman terhadap beberapa dokumen.

5. Kasus Sengketa Tanah Alam Sutera Tahun 2020
Berawal dari tersangka berinisial D berpura-pura berseteru dengan tersangka M atas tanah 45 hektare di Alam Sutera.

Pada April 2020, D menggugat M secara perdata mengenai kepemilikan lahan itu. Padahal di atas lahan sudah ada warga dan perusahaan yang menempatinya.

Pada Mei 2020, M dan D kemudian bersekongkol untuk berdamai dan melakukan mediasi atas kasus sengketa tanah itu.

Setelah terjadi kesepakatan damai, pada Juli 2020 komplotan mafia tanah itu mengajukan eksekusi lahan ke pihak Pengadilan.

Hal ini sontak mendapat perlawanan dari warga dan perusahaan yang melapor ke Polres Metro Tangerang Kota.

Dari hasil penyelidikan, berkas klaim kepemilikan atas lahan 45 hektare itu ternyata palsu.

Keduanya bahkan menyertakan berkas tersebut ke Pengadilan untuk saling gugat.

Para tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 263 dan 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman 7 tahun penjara.

Agar tidak terjebak dalam sengketa tanah, lebih baik membeli properti yang jelas kepemilikan dan sudah dicek melalui BPN. Misalnya hunian di Alam Sutera mulai Rp1 miliar yang dikelola oleh developer kredibel dan terpercaya.

Kasus pertanahan merupakan sengketa, konflik, atau perkara tanah yang disampaikan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, kantor pertanahan sesuai kewenangannya untuk mendapatkan penanganan dan penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika kasus Anda belum sampai ke lembaga peradilan, maka kasus tersebut dapat dikategorikan sebagai sengketa atau konflik pertanahan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21/2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, kasus pertanahan dibedakan menjadi tiga klasifikasi. Berikut lebih jelasnya:

1. Sengketa Pertanahan
Merupakan perselisihan tanah antara orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas.

2. Konflik Pertanahan
Konflik pertanahan, yakni perselisihan tanah antara orang perseorangan, kelompok, golongan, organisasi, badan hukum, atau lembaga yang mempunyai kecenderungan atau sudah berdampak luas.

3. Perkara Pertanahan
Perkara ini adalah perselisihan tanah yang penanganan dan penyelesaiannya melalui lembaga peradilan. Sengketa dan konflik tanah juga masih digolongkan ke dalam 3 klasifikasi.

Diantaranya, kasus berat, yang melibatkan banyak pihak, mempunyai dimensi hukum yang kompleks, dan/atau berpotensi menimbulkan gejolak sosial, ekonomi, politik dan keamanan.

Kasus sedang, meliputi antar pihak yang dimensi hukum dan/atau administrasinya cukup jelas yang jika ditetapkan penyelesaiannya melalui pendekatan hukum dan administrasi tidak menimbulkan gejolak sosial, ekonomi, politik dan keamanan.

Kasus ringan, yakni pengaduan atau permohonan petunjuk yang sifatnya teknis administratif dan penyelesaiannya cukup dengan surat petunjuk penyelesaian ke pengadu atau pemohon.

3. Cara Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan
Khusus sengketa dan konflik dengan kasus sedang atau ringan, penanganannya dapat dilakukan tanpa melalui semua tahapan yang telah diatur dalam Permen ATR/Kepala BPN 21/2020.

Penyelesaian kasus pertanahan juga dapat diselesaikan melalui mediasi.

Jika mediasi tercapai kesepakatan perdamaian, dituangkan dalam akta perdamaian dan didaftarkan para pihak di Pengadilan Negeri wilayah hukum letak tanah yang jadi objek kasus untuk memperoleh putusan perdamaian. Jika mediasi gagal, selanjutnya diambil keputusan penyelesaian kasus.

Khusus untuk sengketa dan konflik dengan kasus sedang atau ringan, penanganannya dapat dilakukan tanpa melalui semua tahapan yang telah diatur dalam Permen ATR/Kepala BPN 21/2020.

Dalam permen tersebut, telah mengatur secara lengkap tahapan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan secara berurutan melalui tahapan:

  1. Pengkajian kasus yang dilakukan untuk memudahkan kasus yang ditangani dan dituangkan dalam bentuk telaahan staf yang memuat mulai dari pokok permasalahan (subjek yang bersengketa, keberatan atau tuntutan pihak pengadu, letak, luas dan status objek kasus) hingga menentukan target dan waktu penyelesaian.
  2. Gelar awal yang digunakan sebagai dasar untuk menyiapkan kertas kerja penelitian sebagai dasar melaksanakan penelitian.
  3. Penelitian, yakni proses mencari, mendalami, mengembangkan, menemukan, dan menguji data dan/atau bahan keterangan yang dibutuhkan untuk membuat terang suatu kasus. Hasil penelitian dituangkan dalam bentuk laporan hingga saran tindak lanjut penyelesaian.
  4. Ekspos hasil penelitian untuk menyampaikan data/bahan keterangan yang menjelaskan status hukum produk hukum maupun posisi hukum masing-masing pihak. Jika ekspos hasil penelitian menyimpulkan masih diperlukan data, bahan keterangan dan/atau rapat koordinasi dengan instansi atau lembaga terkait untuk mengambil keputusan atau diperlukan langkah mediasi untuk penyelesaian kasus.
  5. Rapat koordinasi yakni pertemuan yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN, Kanwil BPN, kantor pertanahan sesuai kewenangannya dengan instansi terkait dalam rangka integrasi, sinkronisasi penanganan dan/atau penyelesaian kasus.Rapat koordinasi menghasilkan kesimpulan berupa penyelesaian kasus atau rekomendasi/petunjuk masih diperlukan data atau bahan keterangan tambahan untuk sampai pada kesimpulan penyelesaian kasus.
  6. Gelar akhir dilakukan jika ekspos hasil penelitian menyimpulkan telah terdapat cukup data dan dasar untuk mengambil keputusan untuk mengambil keputusan penyelesaian kasus yang akan dilakukan oleh Menteri, Kepala Kanwil, atau Kepala Kantor Pertanahan.

Penyelesaian kasus merupakan keputusan yang diambil atas kasus sebagai tindak lanjut dari penanganan yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN, Kanwil BPN, kantor pertanahan sesuai kewenangannya.
Penting sekali bagi para pencari hunian meneliti site plan perumahan atau properti pilihannya. (154)

 

Kontrolsosial.com diterbitkan oleh Perserikatan Sosialis. Perserikatan Sosialis melihat kepentingan mendesak kelas buruh dan rakyat Indonesia adalah penuntasan revolusi demokratis.

Revolusi demokratis yang tidak tuntas memunculkan persoalan dalam bidang demokrasi, kebangsaan dan militerisme. Penuntasan revolusi demokratis ini dengan mendirikan kediktaktoran demokratis revolusioner kelas buruh dan rakyat. Dimana kekuasaan akan didemokratiskan; aset-aset kapitalis akan diambilalih secara bertahap dimulai dengan alat-alat produksi yang paling siap; kepemilikan privat yang kecil-kecil akan didorong, bukan dengan paksaan namun dengan contoh dan bantuan sosial, untuk menjadi koperasi atau bentuk kooperatif lainnya.

Penuntasan revolusi demokratik secara revolusioner akan mempermudah kelas buruh untuk mengorganisasikan kekuatannya.

Melemahkan cengkraman kelas borjuis yang setengah hati dalam perjuangan demokrasi. Dari penuntasan revolusi demokratik tersebut kelas buruh dapat segera, sesuai dengan tingkat kekuatannya, kekuatan kesadaran kelas dan proletariat yang terorganisir, untuk bergerak ke revolusi sosialis.

Tatanan sosialisme yang dimaksud adalah kekuasaan kelas buruh dan rakyat pekerja yang terorganisasi sebagai negara, yang mewujud di dalam dewan-dewan rakyat.

Bersamaan dengan itu, pengorganisasian alat-alat produksi akan dilakukan secara demokratis dan terencana, demi mewujudkan masyarakat tanpa kelas dan keberlangsungan alam, sehingga untuk pertama kalinya suatu masyarakat yang manusiawi akan terwujud, dimana perkembangan bebas akan menjadi syarat bagi perkembangan umat manusia secara keseluruhan.

 

Silahkan klik https://bit.ly/3nNbDwZ untuk aplikasi android kontrolsosial.com

 

Konten ini bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu

 

Jika berhasil tidak dipuji,
Jika gagal dicaci maki.
Jika hilang tak akan dicari,
Jika mati tak ada yang mengakui

 

Silahkan klik https://bit.ly/3nNbDwZ untuk Download aplikasi Kontrol-sosial

 

Mengulang Satgas Nusantara: Perbedaan, Berlebihan, Apa yang Baru?

Baca juga:

 

Link aplikasi android kontroversi bisa didownload https://bit.ly/3nNbDwZ

Ingin Berkontribusi?

Masuk menggunakan akun microsite anda, apabila belum terdaftar silakan klik tombol di bawah.

Independensi adalah Ruh Kontrol Sosial. Sejak berdiri pada 4 November 2002, kami menjunjung tinggi jurnalisme yang tidak berpihak pada kepentingan politik mana pun. Dalam setiap pemberitaan, Redaksi Kontrol Sosial selalu berikhtiar mencari kebenaran meski di tempat-tempat yang tak disukai.

Karena itu, kami konsisten memilih pendekatan jurnalisme investigasi. Hanya dengan metode penyelidikan yang gigih dan sistematis, kami berharap bisa melayani publik dengan informasi yang benar mengenai skandal maupun pelanggaran terstruktur yang merugikan khalayak ramai.

Tentu kami tak akan bisa menjalani misi ini tanpa Anda. Dukungan Anda sebagai pelanggan Kontrol Sosial akan membuat kami lebih independen dan lebih mampu membiayai berbagai liputan investigasi mengenai berbagai topik yang relevan untuk Anda.

Kami yakin, dengan bekal informasi yang berkualitas mengenai isu-isu penting di sekitar kita, Anda bisa mengambil keputusan dengan lebih baik, untuk pribadi, lingkungan maupun bisnis Anda.



Boleh share dan copy paste

Jika kau sudah membaca tulisan ini kau sudah mendapatkan pahalanya,
namun bila kau menyebarkannya dan orang lain mendapatkan manfaat juga maka akan dilipat gandakan pahalamu Insya Allah

Redaksi Kontrol Sosial mengundang dalam program jurnalime warga dengan daftar login menulis sendiri kontrolsosial.com pojok kanan atas untuk mendapatkan akses tayang sendiri peristiwa dan kejadian sebagai kontrol sosial di lingkungan sekitar anda masing-masing

Silahkan klik https://bit.ly/3nNbDwZ untuk Download aplikasi kontrolsosial.com

 

 

Produk  Hukum NU

 

AMALIYAH NU

BUKU DAN KITAB

SEJARAH

  1. Ilmu Sejarah
  2. Pengantar Ilmu Sejarah
  3. Liputan Khusus Majalah Tempo : Republik  Di Mata Indonesianis
  4. Mansia dan Sejarah
  5. Tatanan orde baru
    1.  

    Isu-isu Masyarakat Digital Kontemporer

    Strategi Kewirausahaan Digital

 

Wawasan Islam

  1. Proses Revolusi Islam ; Sayyid Abul A’la Al-Maududi
  2. Agama Islam dan Politik
  3. Gerakan Sempalan di Indonesia
  4. Orang Nusantara Naik Haji
  5. Komunisme Musuh Islam Sepanjang Sejarah
  6. Asas-asas Islam
  7. Beberapa Studi Tentang Islam
  8. Cara Hidup Islam
  9. Dasar-dasar Islam
  10. Beberapa Pelajaran Dalam Amal Islami
  11. Empat Istilah Dalam Al-Qur’an
  12. Menuju Madinatul Munawwarah
  13. Hand Book Imarah Islam Indonesia
  14. Perang Salib Vs Perang Sabil : Abdul Qadir Djaelani
  15. Intelijen Nabi
  16. Sirah Nabawiyah – Said Ramadhan Al-Buti
  17. Karen Amstrong – Sejarah Tuhan
  18. Ibn Katsir – Tafsir Ibn Katsir juz 1 [35.4 MB |download], juz 2 [19.6 MB |download], juz 3 [13.4 MB |download], juz 4 [15.6 MB |download], juz 5 [16.7 MB |download], juz 6 [23.3 MB |download], juz 7 [18.5 MB |download], juz 8 [15.7 MB |download], juz 9 [17.9 MB |download]
  19. Halumma Ila Mardhatillah, Ibnu Bahasan, Maramedia Publishing, 2010
  20. Terjemah Ta’alim Muta’allim Karya Syaikh Az-Zarnuji