July 27, 2024
PERUSAKAN ASSET KABUPATEN KECEROBOHAN PEMERINTAH DESA WOTAN

PERUSAKAN ASSET KABUPATEN KECEROBOHAN PEMERINTAH DESA WOTAN

Berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan terdapat beberapa pasal yang menegaskan bahwa siapa saja yang merusak jalan bisa dikenakan sanksi dan hukuman pidana

 

Kontrolsosial.com – Gresik: Pembangunan desa menjadi suatu target dalam pembangunan memajukan desa, peran serta pemerintah dalam membangun desa dengan mengucurkan anggaran dana desa.

Desa Wotan, merupakan salah satu desa di wilayah kecamatan Panceng Kabupaten Gresik yang telah mendapatkan anggaran dana desa sebesar Rp. 846.408.000,- (delapan ratus empat puluh enam juta empat ratus delapan ribu rupiah) jika ditotal semua pendapatan sejumlah Rp. 1.758.971.000,- (satu miliar tujuh ratus lima puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).

Program penyediaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat disingkat PAMSIMAS yang dibiayai oleh anggaran negara dengan anggaran sebesar Rp. 240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah)
dan pekerjaan tersebut membutuhkan waktu sekitar 90 (sembilan puluh) hari.

Program PAMSIMAS merupakan suatu program yang sangat diidamkan oleh warga desa Wotan kecamatan Panceng kabupaten Gresik, sebab desa wotan minus sumber air dalam tanah. Waduk desa yang menjadi sumber penghidupan masyarakat desa merupakan tampungan air hujan saja, disaat Musim kemarau menjadi momok besar bagi warga desa sebab debit air yang selama ini mengandalkan air waduk desa dikhawatirkan tidak mencukupi untuk kebutuhan selama musim kemarau.

Pekerjaan PAMSIMAS desa Wotan di tangani oleh Satuan Pelaksana (SATLAK) yang diketuai oleh Rif’an selaku LPMD yang telah meninggal dunia sebelum proyek selesai, setelah rif’an almarhum proyek dilanjutkan oleh Abdul latif.

Sumber air bawah tanah yang digunakan PAMSIMAS diambil dari wilayah selatan desa yang berbatasan dengan wilayah desa Petung, pengambilan air bawah tanah dilakukan dengan cara pengeboran yang ditampung dan dialirkan kerumah warga dengan menggunakan saluran pipa yang ditanam disepanjang ruas jalan desa wotan.

Penanaman pipa melintas melintang jalan aspal akses penghubung antar desa, sehingga akses jalan desa wotan menuju desa petung terpaksa harus digali secara manual dengan lebar kurang lebih 10 (sepuluh) centimeter dengan kedalaman 30 (tiga puluh) centimeter.

Penggalian jalan aspal penghubung antar desa tersebut mengalami kerusakan jalan lantaran tidak adanya rekontruksi, dan rekontruksinya menggunakan limestone.

Unsur kesengajaan

Rusaknya ruas jalan ternyata bukan hanya disebabikan oleh faktor umur aspal tetapi ada faktor yang bisa merusak jalan dengan unsur kesengajaan.

Salah satunya dengan menggali jalur untuk pipa air pada aspal. Titik pembuatan jalur air yang melintang di jalan namun tidak diperbaiki kembali. Salah satunya seperti yang ada di ruas jalan Wotan – Panceng

Berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan terdapat beberapa pasal yang menegaskan bahwa siapa saja yang merusak jalan bisa dikenakan sanksi dan hukuman pidana.

Tanpa izin DPUTR Gresik

Atas galian jalan melintas yang mengakibatkan kerusakan jalan yang merupakan aset daerah kabupayen Gresik tersebut, sangat ironis sebab galian jalan tersebut tanpa izin dinas pekerjaan unum dan tata ruang (DPUTR) kabupaten Gresik.

 

Dilarang

Ketua LSM ILHAM Nusantara Charif. Anam menegaskan, didalam pasal 28 ayat 1 undang-undang tersebut tertulis jelas setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan atau gangguan pada fungsi jalan.

Kata Anam, pada pasal 274 setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp. 24 juta.

“Ketentuan ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku pula bagi orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkap jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat 2,” katanya.

Harus ada izin

Eddy pancoro,S.T alias nanang selaku kepala seksi menjelaskan, “kalau ada kegiatan galian jalan akses kabupaten harus ada izin dari yang bersangkutan ke DPUTR, nanti ada mekanismenya, mulai dari lebar dan kedalaman galian juga rekontruksi harus ada dalam perijinannya”. (11/10/2021)

Hanya dibuka, baru atau tidak faham permasalahan ?

Samsul hidayat selaku camat Panceng dikonfirmasi hanya dibuka saja dan sudah 4 (empat) hari sampai berita ini ditayangkan tidak mau menjawab. (11/10/2021)

H. Sultoni selaku Kepala Seksi Pembangunan Kecamatan dikonfirmasi hanya dibuka saja dan enggan menjawab sampai dengan 4 (empat) hari sampai berita ini ditayangkan enggan menjawab (11/10/2021)

Koordinasi setelah melakukan perusakan

Khusnul muslikun selaku kepala desa wotan menjelaskan, “galian tersebut yang benar untuk PAMSIMAS desa wotan, kami sudah kordinasi dengan pak Sugiono dari PU”. (12/10/2021)

Sugiono pengawas PU wilayah utara menjelaskan, “saya memang diberitahu oleh kepala desa wotan tapi setelah galian tersebut selesai, saya bilang harusnya ada ijin ke PU dulu sebab nanti berkaitan dengan rekontruksi bangunan”.(15/10/2021)

Menyesalkan perusakan

Lebih lanjut Charif anam mengatakan, “kami sesalkan kenapa terjadi galian jalan kabupaten akses desa tanpa ijin, ini sama halnya perusakan”.

‘Perusakan jalan yang notabene jalan tersebut adalah wewenang kabupaten sama halnya dengan perusakan aset daerah kabupaten”, lanjutnya.

Perusakan jalan, lanjut Charif, sesuai aturan dapat dipidana dengan hukuman satu tahun ditambah dengan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) serta masih berkewajiban rekontruksi bangunan agar kembali seperti sedia kala.

“Atas perbuatan tersebut pelaku dkk wajib dipidana, kami akan kawal masalah tersebut sebab perusakan aset daerah adalah pelanggaran terbesar bagi piimpinan desa yang sudah pasti tahu sebab hukumnya”, pungkasnya (15/10/2021)

 

Baca juga:

Link aplikasi android kontroversi bisa didownload https://bit.ly/3nNbDwZ

 

Ingin Berkontribusi?

Masuk menggunakan akun microsite anda, apabila belum terdaftar silakan klik tombol di bawah.

Independensi adalah Ruh Kontrol Sosial. Sejak berdiri pada 4 November 2002, kami menjunjung tinggi jurnalisme yang tidak berpihak pada kepentingan politik mana pun. Dalam setiap pemberitaan, Redaksi Kontrol Sosial selalu berikhtiar mencari kebenaran meski di tempat-tempat yang tak disukai.

Karena itu, kami konsisten memilih pendekatan jurnalisme investigasi. Hanya dengan metode penyelidikan yang gigih dan sistematis, kami berharap bisa melayani publik dengan informasi yang benar mengenai skandal maupun pelanggaran terstruktur yang merugikan khalayak ramai.

Tentu kami tak akan bisa menjalani misi ini tanpa Anda. Dukungan Anda sebagai pelanggan Kontrol Sosial akan membuat kami lebih independen dan lebih mampu membiayai berbagai liputan investigasi mengenai berbagai topik yang relevan untuk Anda.

Kami yakin, dengan bekal informasi yang berkualitas mengenai isu-isu penting di sekitar kita, Anda bisa mengambil keputusan dengan lebih baik, untuk pribadi, lingkungan maupun bisnis Anda.