July 27, 2024
KPK Dalami Dugaan Korupsi Gubernur Sulsel untuk Bayar Utang Kampanye

KPK Dalami Dugaan Korupsi Gubernur Sulsel untuk Bayar Utang Kampanye

Didug Abdullah memberikan kontrak proyek kepada rekanan yang mendukungnya, atau pernah menjadi tim kampanyenya saat pencalonannya sebagai Gubernur Sulawesi Selatan.

Abdullah yang pernah menjadi Bupati Bantaeng, Sulawesi Selatan, dan Pilkada Sulawesi Selatan mengantarnya ke kursi Gubernur dengan kendaraan PDI Perjuangan, PAN, dan PKS

Jakarta – KPK mendalami dugaan korupsi yang dilakukan Nurdin Abdullah Gubernur Sulawesi Selatan, yang diduga untuk membayar utang dana kampanye.

“Biar itu menjadi tugas penyidik untuk mendalami uang itu untuk apa saja, apakah misalnya lari karena biaya kampanyenya sangat besar dia dapat sponsor dari pengusaha lokal setempat”, ucap Alexander Marwata Wakil Ketua KPK, [Selasa,2/3/2021]

Ia menduga Abdullah memberikan kontrak proyek kepada rekanan yang mendukungnya, atau pernah menjadi tim kampanyenya saat pencalonannya sebagai Gubernur Sulawesi Selatan.

Seperti diketahui, Abdullah pernah menjadi Bupati Bantaeng, Sulawesi Selatan, dan Pilkada Sulawesi Selatan mengantarnya ke kursi Gubernur dengan kendaraan PDI Perjuangan, PAN, dan PKS.

“Sehingga merasa punya kewajiban untuk membayar utang itu tadi dengan berikan kontrak proyek kepada rekanan yang mungkin mendukungnya atau tim kampanye yang bersangkutan, tetapi semua pasti akan didalami di tingkat penyidikan. Kami belum tahu detil seberapa besar yang bersangkutan menerima uang dan untuk apa uang itu”, ucap Marwata.

Untuk diketahui, temuan survei KPK pada 2018 mencatat 83,8 persen calon Kepala Daerah berjanji akan memenuhi harapan donatur ketika calon itu memenangkan Pilkada.

Sedangkan dari pihak donatur, sebagaimana temuan survei pada 2018 memperlihatkan 95,4 persen donatur berharap kemudahan perizinan atas bisnis yang telah dan akan mereka jalankan, 90,7 persen dipermudah ikut serta dalam tender proyek pemerintah (pengadaan barang dan jasa).

Kemudian, 84,8 persen mendapatkan keamanan dalam menjalankan bisnis yang saat ini masih ada, 81,5 persen mendapatkan kemudahan akses bagi donatur/kolega untuk menjabat di Pemda/BUMD, 72,2 persen mendapat kemudahan akses dalam menentukan kebijakan/peraturan daerah, 62,3 persen mendapatkan prioritas bantuan langsung, dan 56,3 persen mendapatkan prioritas dana bantuan sosial/hibah APBD.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Nurdin Abdullah Gubernur Sulawesi Selatan dan Edy Rahmat Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan sebagai tersangka penerima suap pada Minggu (28/2/2021).

Sedangkan Agung Sucipto pengusaha swasta juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi uang imbalan atas persetujuan pengerjaan sejumlah proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan, Tahun Anggaran 2021.