1. Berperan secara proaktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme seta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela.
  2. Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Bersikap transparan, jujur, obyektif dan akuntabel dalam melaksanakan tugas.
  4. Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam melaksanakan tugas.
  5. Memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas kepada sesama pegawai di lingkungan kerja secara konsisten.
  6. Memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik-bauknya.
  7. Akan meyampaikan informasi penyimpangan integritas di perangkat kerja serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkannya.
  8. Bila saya melanggar hal-hal tersebut di atas, saya siap menghadapi konsekuensinya.