Pakta integritas merupakan perjanjian yang dibuat bersama oleh pejabat di lingkungan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang berfungsi untuk menegaskan komitmen dalam menjalankan kewenangan dengan jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.
Pakta Integritas, merupakan pernyataan tertulis yang berisi penegasan bahwa pengambilan keputusan senantiasa berdasarkan prinsip kemandirian (independency), penuh kehatihatian (duty of care and loyalty), profesional dan berdasarkan kepada kepentingan perusahaan semata (prudent person role), bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest), dan mematuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku (duly abiding laws).
PENANDATANGANAN PAKTA INTEGRITAS
Integritas merupakan mutu, sifat atau keadaan yang menunjukan kesatian yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan dan atau kejujuran. Sedangkan pakta merupakan bentuk perjanjian. Sehingga dapat kita sebut bahwa pakta integritas merupakan pernyataan janji bersama atau komitmen sebagai bentuk kesanggupan untuk patuh terhadap ketentuan yang berlaku. Dokumen tertulis ini biasanya digunakan oleh pihak swata, perusahaan ataupun pemerintah dalam rangka mencegah terjadinya tidakan korupsi.
Penerapan penandatanganan perjanjian ini dalam penyelenggaraan pemerintah merupakan langkah untuk memastikan bahwa aparatur sanggup untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya serta peran dan wewenangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu dokumen tersebut merupakan wujud penyelenggraan pemerintah yang akuntabel, transparan dan bertanggungjawab dalam rangka menciptakan pemerintahan yang baik.
Pakta integritas pernah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Nomor 499 Tahun 2011 tentang Pedoman umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah. Yang mana peraturan ini dilaksanakan dalam rangka pemberantasan korupsi dengan melakukan pembangunan zona integritas wilayan bebas korupsi. Contoh pakta integritas dapat dilihat pada link tersebut.
TUJUAN PAKTA INTEGRITAS
Tujuan dari dilaksanakannya penantanganan pakta integrits adalah untuk memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi; menumbuhkan keterbukaan dan kejujuran serta mempelancar tugas yang berkualitas, efektif dan akuntabell dan termasuk untuk mewujudkan pribadi yang bertanggung jawab dan bermartabat.
ISI PAKTA INTEGRITAS
Isi perjanjian pada dokumen ini setidaknya memuat :
- Bernjaji untuk berperan aktif dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi;
- Melaksanakn tugas dengan batasan-batasa kewenangannya;
- Bersikap jujur, transparan dan obyektif
- Memberikan contah yang baik kepada sesama pekerja
Tentunya penandatangan sebuah dokumen ini tidak dapat merubah sebuah institusi menjadi lebih bersih dan berwibawa jika tidak disertai dengan integritas itu sendiri. Mudahan tulisan singkat ini dapat menambah pengetahuan dan wawasan kita bersama.
Sudah Diatur Permenpan RB 49/2011
-
Ikut serta dalam upaya mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme serta tidak melakukan perbuatan tercela.
-
Tidak meminta atau menerima suap, gratifikasi atau bentuk lainnya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
-
Bersikap jujur, transparan dan akuntabel dalam menjalankan tugas.
-
Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas.
-
Memberikan contoh pelaksanaan kinerja berdasarkan peraturan perundang-undangan kepada bawahan.
-
Menyampaikan penyimpangan integritas di instansi terkait dan menjaga kerahasiaan saksi.
-
Apabila melanggar, maka akan menerima konsekuensi hukum.
-
Memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi;
-
Menumbuhkembangkan keterbukaan dan kejujuran, serta memperlancar pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efisien, dan akuntabel;
-
Mewujudkan pemerintah dan masyarakat Indonesia yang maju, mandiri, bertanggung jawab, dan bermartabat dengan dilandasi oleh nilai-nilai luhur budaya bangsa, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Pancasila.
Contoh Pakta Integritas
Belakangan ini ramai diperbincangkan masyarakat khusus nya para pengusaha, semua nya mencari tahu pengertian “Pakta Integritas”.
Pemberlakuan new normal yang diberlakukan Pemerintah Republik Indonesia, mewajibkan pengusaha untuk membuat suatu Pakta Integritas, apabila ingin tetap beroperasi di tengah gencarnya penyebaran virus covid-19 yang semakin luas menelan korban di berbagai wilayah tanah air Indonesia.
Sebagian besar Pemerintah Daerah seperti Jakarta, Bandung, Surabaya dan Medan contohnya, mengatur para pelaku usaha yang ingin tetap beroperasional pada saat pemberlakuan new normal untuk menandatangani Pakta Integritas.
Pakta Integritas dibutuhkan agar para pelaku usaha yang telah membuka usaha nya kembali, agar berjanji dengan sungguh-sungguh dan komitmen untuk patuh dan tunduk pada protokol kesehatan sesuai anjuran Pemerintah.
- TAP MPR NO. VIII/2001 tentang Keterbukaan informasi bagi masyarakat dalam rangka partisipasi masyarakat dalam pemberantasan KorupsiU
- UUNo.5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
- UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiU
- UUNo.18/1999 tentang Pengembangan Industri Jasa Konstruksi
- UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- UU No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiU
- UUNo. 07 tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convenion Against Corruption 2003 ( Konvensi PBB anti Korupsi 2003 )U
- UUNo. 03 tahun 2010 Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas UU No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Kepres No. 80/2003 Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (sudah dicabut oleh Pepres No.54/2010)
- Pepres 54/2010 tentang Pengadaan Barang Jasa/Pemerintah
PAKTA INTEGRITAS TERAPAN
Dokumen Pakta Integritas
Pelaksanaan Pakta Integritas didahului dengan penandatanganan Dokumen Pakta Integritas. Penandatanganan disaksikan/diketahui oleh atasan langsung atau pejabat lain sebagaimana tabel berikut:
Penandatanganan Dokumen Pakta Integritas oleh | Disaksikan/diketahui oleh |
---|---|
Pimpinan kementerian dan lembaga setingkat menteri | Presiden sebagai atasan langsungnya |
Pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dan lembaga nonstruktural yang dikoordinasikan oleh kementerian | Menteri yang mengkoordinasikannya |
Gubernur | Menteri Dalam Negeri |
Bupati/walikota | Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi |
Pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah | Atasan langsung |
Penandatanganan Dokumen Pakta Integritas dilaksanakan pada saat pelantikan bersamaan dengan penandatanganan sumpah jabatan.
8 Poin Pakta Integritas ASN
- Berperan secara proaktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme seta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela.
- Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Bersikap transparan, jujur, obyektif dan akuntabel dalam melaksanakan tugas.
- Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam melaksanakan tugas.
- Memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas kepada sesama pegawai di lingkungan kerja secara konsisten.
- Memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik-bauknya.
- Akan meyampaikan informasi penyimpangan integritas di perangkat kerja serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkannya.
- Bila saya melanggar hal-hal tersebut di atas, saya siap menghadapi konsekuensinya.
Pengawasan dan Evaluasi
Forum Pemantau Independen
Pengawasan terhadap pelaksanaan Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dilaksanakan melalui pemantauan dan evaluasi.
Untuk melaksanakan pemantauan, dibentuk Forum Pemantau Independen yang diprakarsai oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang bersangkutan. Forum Pemantau Independen beranggotakan unsur-unsur yang mewakili Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) antikorupsi atau tokoh masyarakat, perguruan tinggi, dan dunia usaha. Anggota Forum Pemantau Independen juga wajib menandatangani Dokumen Pakta Integritas.
Forum Pemantau Independen wajib menyusun kode etik yang menjadi dasar dalam tugas pengawasan terhadap pelaksanaan Pakta Integritas. Penyusunan kode etik dilakukan bersama dengan pihak Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Substansi kode etik Forum Pemantau Independen sekurang-kurangnya meliputi:
- bertekad membantu keberhasilan pelaksanaan Pakta Integritas;
- berorientasi kepada solusi dan pencegahan tindak pidana korupsi;
- menjaga integritas diri di dalam pelaksanaan tugas;
- tidak menerima uang atau harta lainnya yangbersifat illegal dari instansi yang dipantau;
- tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela.
Forum Pemantau Independen berhak mendapatkan informasi yang berhubungan dengan pelaksanaan Pakta Integritas. Penyediaan informasi mengacu kepada peraturan perundang-undangan tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Evaluasi
Evaluasi pelaksanaan Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun. Evaluasi secara nasional dilaksanakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB).
Evaluasi dilakukan oleh aparat pengawasan intern masing-masing Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Hasil evaluasi pelaksanaan Pakta Integritas di lingkungan Kementerian/Lembaga disampaikan kepada Menpan dan RB. Hasil evaluasi pelaksanaan Pakta Integritas di lingkungan Pemerintah Daerah disampaikan kepada Menpan dan RB dan Menteri Dalam Negeri.
Metode evaluasi pelaksanaan Pakta Integritas diatur lebih lanjut dengan Surat Edaran Menpan dan RB.
Contoh Isi Pakta Integritas
Isi Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah
Saya, … (nama pembuat pernyataan), … (jabatan), menyatakan sebagai berikut:
- Berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela;
- Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Bersikap transparan, jujur, obyekif, dan akuntabel daiam melaksanakan tugas;
- Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas;
- Memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang·undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada karyawan yang berada di bawah pengawasan saya dan sesama pegawai di lingkungan kerja saya secara konsisten;
- Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di … (nama instansi/unit kerja) serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkannya;
- Bila saya melanggar hal·hal tersebut di atas, saya siap menghadapi konsekuensinya.
Isi Pakta Integritas Anggota Forum Pemantau Independen
Saya, … (pembuat pernyataan), … (jabatan), dalam pelaksanaan Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga/Pemerintah … menyatakan sebagai berikut:
- Bertekad membantu keberhasilan Pelaksanaan Pakta Integritas di Lingkungan … ;
- Tidak melakukan perbuatan-perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela;
- Tidak menerima uang atau harta dalam bentuk lainnya yang bersifat ilegal maupun yang berasal dari instansi yang dipantau;
- Bila saya melanggar hal-hal tersebut di atas, saya siap menghadapi segala kosekuensinya .
Pakta integritas guru PNS / non PNS
CONTOH PAKTA INTEGRITAS (GURU PNS/GB/TKK)
Saya yang bertanda tangan di bawah ini
Nama : ………………..
NIP/NIGB/No.Induk TKK : ………………..
NUPTK : ……………….
Tempat/Tanggal Lahir : ………………..
Pangkat/Gol. Ruang : ………………..
Unit Kerja : ……………….
Menyatakan bahwa saya akan melaksanakan ketentuan sebagai berikut:
- Bersedia melaksanakan tugas sebagai guru dengan beban kerja sesuai SK pembagian Tugas Guru dalam Kegiatan Pembelajaran yang ditetapkan oleh Kepala Sekolah.
- Bersedia memiliki kehadiran di kelas atau pada saat jam tatap muka minimal 90%
- Bersedia membuat perangkat pembelajaran baik berupa silabus, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Program Tahunan maupun Program Semester atau yang lainnya.
- Bersedia membuat dan melaksanakan program kegiatan evaluasi pembelajaran dan tindak lanjutnya baik berupa kegiatan remedial maupun pengayaan.
- Bersedia melaksanaakan kegiatan ekstrakurikuler dan/atau tugas lain yang dibebankan sesuai TUPOKSI saya.
- Bersedia menjaga rahasia negara
Demikian pernyataan ini saya buat, apabila dikemudian hari saya tidak memenuhi ketentuan di atas, saya bersedia menerima sanksi baik berupa teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan/pemberhentian sementara tunjangan sertifikasi guru dan/atau tunjangan lainnya, penunan pangkat/golongan setingkat lebih rendah serta bentuk lainnya sesuai peraturan yang berlaku.
…………………………………….., ….
Yang Membuat Pernyataan
(matera)
_____________________
NIP/NIGB.
CONTOH PAKTA INTEGRITAS (GURU NON PNS)
Saya yang bertanda tangan di bawah ini
Nama : ………………..
NUPTK : ………………..
Tempat/Tanggal Lahir : ………………..
Unit Kerja : ……………….
Menyatakan bahwa saya akan melaksanakan ketentuan sebagai berikut:
- Bersedia melaksanakan tugas sebagai guru dengan beban kerja sesuai SK Pembagian Tugas Guru dalam Kegiatan Pembelajaran yang ditetapkan oleh Kepala Sekolah.
- Bersedia memiliki kehadiran di kelas atau pada saat jam tatap muka minimal 90%
- Bersedia membuat perangkat pembelajaran baik berupa silabus, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Program Tahunan maupun Program Semester, atau yang lainnya
- Bersedia membuat dan melaksanakan program kegiatan evaluasi pembelajaran dan tindak lanjutnya baik berupa kegiatan remedial maupun pengayaan.
- Bersedia melaksanaakan kegiatan ekstrakurikuler dan/atau tugas lain yang dibebankan sesuai TUPOKSI saya.
- Bersedia menjaga rahasia Negara
Demikian pernyataan ini saya buat, apabila dikemudian hari saya tidak memenuhi ketentuan di atas, saya bersedia menerima sanksi baik berupa teguran lisan, teguran tertulis, penundaan / pemberhentian pemberian honorarium, penundaan / pemberhentian pemberian tunjangan fungsonal dan tunjangan sertifikasi atau tunjangan lainnya, serta pemberhentian sebagai TKS.
……………………………., …………..
Yang Membuat Pernyataan
(materai)
______________________
Pelaksanaan Pakta integras di Kementerian Keuangan
Pada 26 Juni 2012, Menteri Keuangan menerbitkan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-16/MK.1/2012 tentang Pelaksanaan Program Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Dalam surat edaran tersebut, Menteri Keuangan meminta kepada seluruh jajaran di lingkungan Kementerian Keuangan untuk:
- mewajibkan seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan untuk menandatangani Dokumen Pakta Integritas yang berisi pernyataan atau janji kepada uiri sendiri tentang komitmen melaksanakan tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang, dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
- pelaksanaan penandatanganan Dokumen Pakta Integritas wajib diikutsertakan dalam setiap pelantikan pejabat di seluruh lingkungan Kementerian Keuangan.
- memasukkan materi integritas dan anti korupsi dalam setiap pendidikan dan pelatihan yang dilaksanakan di lingkungan Kementerian Keuangan.
- melaporkan progress pelaksanaan Ketentuan poin 1 s.d. 3 paling lambat pada tanggal 12 Juli 2012 kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan selaku Koordinator Pelaksana dan Inspektur Jenderal selaku Pelaksana Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 serta setiap semester melaporkannya secara periodik melalui Unit Eselon I masing-masing.
9 Point pakta integritas Temuan BPK
- Akan segera menyelesaikan semua tindak lanjut temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI dan temuan APIP pada SKPD/Kecamatan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya terhitung sejak LHP BPK RI dan LHP APIP kami terima.
- Bersikap dan bertindak sesuai dengan ketentuan yang dijelaskan dalam aturan perilaku pegawai Kabupaten Seram Bagian Barat / aturan disiplin lainya.
- Memberi contoh kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas kepada sesame pegawai di lingkungan kerja secara konsisten.
- Bersikap transparan, jujur, objektif, dan akuntabel didalam melaksanakan tugas.
- Senantiasa berusaha memenuhi standard kerja/profesi, meningkatkan kompetensi serta menggunakan dalam pelaksanaan tugas dengan kecakapan (profisiensi) serta kecermatan dan kehati-hatian secara professional (due professional care).
- Berperan secara proaktif dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme, serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela.
- Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung dan tidak langsung terkait dengan jabatan atau pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- enghindari pertentangan kepentingan (conflik of interest) dalam melaksanakan tugas.
- Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas yang terjadi.
Bila saya tidak dapat memenuhi/melanggar hal-hal tersebut di atas, saya siap menerima konsekuensinya. (Adi)