July 27, 2024
Kejari Gresik Menahan Kades Dooro Cerme

Kejari Gresik Menahan Kades Dooro Cerme

Kasi Intel Dimaz Atmadi Anandiansyah: “Kejari Gresik telah menetapkan Kades Dooro, Mat Ja’i sebagai tersangka. Untuk selamjutnya diakukan penahanan terhadap yang bersangkutan di Lapas Kelas II Banjarsari Gresik selama 20 hari ke depan

Gresik – Kepala Desa (Kades) Dooro, Kecamatan Cerme Mat Ja’i akhirnya ditahan oleh kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, setelah ditetapkan menjadi tersangka. [Kamis,11/2/2021]

Penahanan Mat Ja’i atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP).

Mat Ja’i didampingi bendahara desa mendatangi panggilan kejaksaan sekitar pukul 09:00WIB, dan keluar pada pukul 15:00 WIB.

Sementara saat Mat Ja’i keluar dari ruamg penyidik, dikawal 2 jaksa mengenakan rompi tahanan warna merah

Berjalan menuju mobil tahanan, selanjutnya  dikirim ke Rutan Kelas II Banjarsari, Kecamatan Cerme.

Kejari memerintahkan tersangka, sebelum ditahan, terlebih dulu dilakukan Test Rapid Antigen, dibantu oleh petugas kesehatan dari dinas kesehatan Gresik.

Mat Ja’i diduga korupsi Anggaran Dana Desa dan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP).

Hal ini dilakukan oleh tersangka Selama kepemimpinannya pada tahun 2016 sampai 2017.

Atas perbuatan tersangka negara dirugikan mencapai Rp 253 juta lebih.

Didepan sejumlah awak media, Kasi Intelijen
Kejari Gresik Dimaz Atmadi Anandiansyah menjelaskan, pihaknya telah menetapkan Kades Dooro, Mat Ja’i sebagai tersangka.

“Untuk selamjutnya diakukan penahanan terhadap yang bersangkutan di Lapas Kelas II Banjarsari  Gresik selama 20 hari ke depan”, ungkapnya. (41270)