July 27, 2024
PMII Usung 7 Pernyataan Sikap Terkait Tambang Demo tambang PMII Jawa Timur. Mengkritisi kebijakan aparat penegak hukum.

PMII Usung 7 Pernyataan Sikap Terkait Tambang

Saat ini terdapat tiga KKKS yang beroperasi di Kabupaten Sumenep yaitu PT Kangean Energy Indonesia (KEI), PT Santos Madura Offshore Pty Ltd dan Husky-CNOOC Madura Ltd (HCML). Pihak KKKS siap memberikan pendampingan yang optimal dan kemudahan terhadap investor hulu migas yang ingin menanamkan investasinya dan berharap semakin banyak KKKS yang beroperasi di wilayahnya bisa memberikan efek positif bagi kemajuan SDM, ekonomi atau kesejahteraan masyarakat

 

Oleh: Imam S Ahmad Bashori Al-Muhajir
Litbang Indonesia Bebas Masalah

 

PERINGATAN: Artikel ini mengandung konten eksplisit yang dapat memicu tekanan emosional dan mental bagi pembaca. Kami menyarankan anda tidak meneruskan membacanya. Kami lebih menyarankan artikel ini dibaca oleh Penegak hukum Indonesia, Pemerhati Kebijakan Indonesia dan Lembaga-lembaga Kontrol Sosial se-Indonesia

 

Kontrolsosial.com: Pergerakan Mahasiswa IsIam Indonesia (PMII) Jawa Timur menggelar aksi di depan DPRD Provinsi Jawa Timur.

Ratusan Massa PMII Jawa Timur menyampaikan aspirasinya terkait industri pertambangan di Jatim. (Rabu,8/11/2023).

Melalui press rilis nya, PMII Jawa Timur menilai, Jatim merupakan kawasan yang tidak luput dari perampasan dan rentan terjadinya kriminalisasi bagi siapa yang menentang industri tambang.

 

Kenaikan jumlah luasan konsesi pertambangan di Jawa Timur telah mencapai 535 persen dalam kurun waktu empat tahun

 

Sebaran industri tambang disisi utara pulau Madura adalah industri yang terus beroperasi mengeksploitasi karst, air. Sedang, di pesisir selatan dieksploitasi untuk pertambangan, sekaligus ditetapkan sebagai kawasan rawan bencana.

“Dalam hal ini WALHI mencatat sebaran luasan konsesi pertambangan di Jawa Timur telah meningkat secara ekstrem dan mengancam keberlanjutan ruang hidup rakyat serta kawasan hutan lindung yang terus merosot hingga di bawah 13 persen,” tulis rilis tersebut.

Hal ini juga diperkuat oleh data yang dihimpun oleh Koordinasi Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (Korsup KPK) per 29 Agustus 2016, diketahui bahwa konsesi pertambangan di Jawa Timur yang pada tahun sebelumnya di 2012 tercatat seluas 86.904 hektar di tahun 2016 terus meningkat secara tajam hingga 551.649 hektar.

“Dengan demikian, kenaikan jumlah luasan konsesi pertambangan di Jawa Timur telah mencapai 535 persen dalam kurun waktu empat tahun.” ungkap rilis PMII Jatim.

 

“Meminta Komisi D DPRD Jawa Timur untuk memastikan PAD daerah dari sektor tambang sesuai dengan aturan yang berlaku”

 

Terhadap hal itu, Maka PMII Jawa Timur menyatakan 7 sikap:

  1. PMII Jawa Timur senantiasa mendorong dan mendukung penuh pemerintah dalam menjalankan Pembangunan Nasional yang berorientasi terhadap kesejahteraan dan keterlibatan aktif masyarakat sebagai wujud semangat persatuan dan gotong-royong dengan mengedepankan dan memperhatikan asas keadilan, kesetaraan, keseimbangan, kepatutan, kelayakan, dan prinsip humanisme.
  2. Menolak segala aktivitas pertambangan yang dapat merusak ruang hidup dan penghidupan bagi masyarakat dan ekosistem keberlangsungan makhluk hidup.
  3. Meminta Komisi D DPRD Jawa Timur untuk menindak tegas tambang illegal.
  4. Meminta Komisi D DPRD Jawa Timur untuk pro terhadap kehendak rakyat atas penolakan terhadap aktivitas pertambangan yang sangat merugikan rakyat.
  5. Meminta Komisi D DPRD Jawa Timur untuk memastikan PAD daerah dari sektor tambang sesuai dengan aturan yang berlaku.
  6. Meminta Komisi D DPRD Jawa Timur untuk mengevaluasi kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.
  7. Meminta Komisi D DRPD Jawa Timur memerintahkan Kapolda Jawa Timur untuk menindak tegas aktivitas tambang illegal.

 

Tambang yang diperbolehkan

Pertambangan adalah suatu kegiatan pengambilan endapan bahan galian berharga dan bernilai ekonomis dari dalam kulit bumi, baik secara mekanis maupun manual, pada permukaan bumi, di bawah permukaan bumi dan di bawah permukaan air.

Sedangkan Penggalian adalah suatu kegiatan yang meliputi pengambilan segala jenis barang galian. Barang galian adalah unsur kimia, mineral dan segala macam batuan yang merupakan endapan alam (tidak termasuk logam, batubara, minyak dan gas bumi dan bahan radioaktif). Bahan galian ini biasanya digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong sektor industri maupun konstruksi. Hasil kegiatan penggalian antara lain, batu gunung, batu kali, batu kapur, koral, kerikil, batu marmer, pasir, pasir silika, pasir kuarsa, kaolin, tanah liat dan lain-lain.

Kegiatan pemecahan ,peleburan, pemurnian dan segala proses pengolahan hasil pertambangan/penggalian tidak termasuk kegiatan pertambangan/penggalian, akan tetapi digolongkan ke dalam kegiatan industri.

Kegiatan persiapan tempat penambangan penggalian seperti pembuatan jalan, jembatan dari dan ke arah lokasi penambangan, pengerukan, pemasangan pipa penyaluran dan sebagainya termasuk ke dalam kegiatan konstruksi. Sedangkan kegiatan eksplorasi dan penelitian mengenai prospek barang tambang dan mineral termasuk ke dalam jasa pertambangan.

Kegiatan pengambilan, pembersihan dan pemurnian air untuk dijadikan air bersih termasuk dalam sektor air minum.

 

Fakta tambang di Madura

Eksplorasi Hidayah-1

Pengeboran sumur Eksplorasi Hidayah-1 yang dilakukan Petronas Carigali North Madura II Ltd. di Wilayah Kerja North Madura II membuahkan hasil positif. Kegiatan pengeboran yang mulai dilakukan pada 7 Januari 2021 itu diinfokan berhasil menemukan cadangan minyak.

Pengeboran sumur Hidayah-1 merupakan salah satu dari kegiatan komitmen pasti WK North Madura II. Target kegiatan adalah menyentuh Formasi Ngimbang Carbonate, dengan besaran sumber daya inplace sebesar 158 juta barel minyak (MMBO). Pada kegiatan pengeboran ini, kedalaman keseluruhan sumur Hidayah-1 berada pada kedalaman 2.739 meter.

Setelah kegiatan pemboran berjalan 57 hari, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Petronas Carigali North Madura II Ltd. melakukan 1 interval drill steam test (DST). Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui laju alir serta data reservoir pada Formasi Ngimbang dan berhasil menemukan hidrokarbon berupa minyak dengan lajur alir awal ~2.100 barel minyak per hari (BOPD).

 

Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore

PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore (PHE WMO) mengusulkan Desa Labuhan, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan dalam Program Kampung Iklim (Proklim). Ini merupakan desa pertama di Madura yang terlibat dalam Program tersebut. Keberhasilan konservasi dan rehabilitasi kawasan mangrove menjadi salah satu faktor kuat untuk mendukung Labuhan berpartisipasi dalam gerakan nasional pengendalian perubahan iklim berbasis komunitas untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK).

General Manajer (GM) PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore (PHE WMO) Kuncoro Kukuh mengatakan PHE WMO berkomitmen untuk mendukung pembentuan Proklim di Labuhan. Dia mengatakan perusahaan selalu mendukung Taman Pendidikan Mangrove (TPM). Penanaman mangrove dan cemara laut di Labuhan telah menghasilkan 839,24 Ton CO2eq serapan karbon per tahun.

 

Akuisisi PetroChina terhadap Blok Madura

Kasus yang pertama bermula pada 2009, tatkala induk CNPC, PetroChina, mengumumkan membeli 80% kepemilikan di Blok Madura, Jawa Timur, tanpa ada data pendukung berupa harga aset, deskripsinya, serta rincian pemasoknya.

Setelah mengkaji catatan internal, seorang pejabat senior industri perminyakan Cina mengatakan, harga untuk eksplorasi dan hak pengembangan untuk blok in adalah US$ 120 juta.

PetroChina Blok Madura bahkan gagal mengirimkan data kepada United Energy Group Ltd, sebuah perusahaan energy yang terdaftar di Bursa Hong Kong, dan memiliki hubungan dekat dengan CNPC.

Pada Juni 2009 United Energy membeli 10% saham untuk kegiatan eksplorasi di Madura itu dengan harga US$ 21,505 juta. Data di Bursa Hong Kong tertulis, United Energy membeli saham dari Madura Petroleum, perusahaan yang terdaftar di British Virgin Island.

United Energy hanya memberi penjelasan sedikit terhadap transaksi itu, di dokumen yang dikirim ke otoritas bursa. Juru bicara United Energy, Zhao Pingshun mengatakan, tidak ada minyak yang dihasilkan dari sumur di Madura itu karena masih dalam tahap eksplorasi.

 

3 KKKS

Saat ini terdapat tiga KKKS yang beroperasi di Kabupaten Sumenep yaitu PT Kangean Energy Indonesia (KEI), PT Santos Madura Offshore Pty Ltd dan Husky-CNOOC Madura Ltd (HCML).

Pihak KKKS siap memberikan pendampingan yang optimal dan kemudahan terhadap investor hulu migas yang ingin menanamkan investasinya dan berharap semakin banyak KKKS yang beroperasi di wilayahnya bisa memberikan efek positif bagi kemajuan SDM, ekonomi atau kesejahteraan masyarakat.

 

Tambang Fosfat

Madura menyimpan potensi mineral yang cukup besar. Salah satunya Fosfat. Keberadaan tambang Fosfat dinilai mampu meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar.

Keberadaan tambang Fosfat di Madura diharapkan mampu menambah APBD daerah setempat dan bisa mengangkat perekonomian masyarakat di Pulau Madura.

Dari kajian yang ada, saat ini ada sekitar 18 kecamatan yang berpotensi untuk pertambangan Fosfat yang melimpah dan memiliki potensi ekonomi yang menjanjikan ini digarap dengan baik, maka tidak menutup kemungkinan bisa dieksport ke luar negeri.

Data Badan Geologi Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, sumber Fosfat ditemukan di tiga kabupaten di Madura. Diantaranya Sumenep dengan potensi luas sekitar 827.500 m3, Pamekasan 23.400 m3, dan Sampang sekitar 5.000.000 m3.

Hasil penelitian A. Fatah Yusuf yang dipublish Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) menyebut berdasarkan kandungan P2O5 endapan fosfat sebagian besar dapat digunakan sebagai pupuk alam, sebagian kecil lagi sebagai bahan baku pupuk super fosfat (SP36).

Pupuk alam dengan kualitas A sebanyak 22 lokasi (sekitar 48,9 persen dari seluruh jumlah lokasi), dengan kualitas C sebanyak 4 lokasi (8,9 persen), yang mempunyai mutu I sebanyak 21 lokasi (46,7 persen) dan mutu II 4 lokasi (8,9 persen).

 

 

Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Kontrolsosial.com Anda telah berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan terpercaya.
Sejak awal, Kontrolsosial berkomitmen pada jurnalisme warga yang independen, berpihak pada kepentingan orang banyak dan berpihak pada kepentingan rakyat. Demi Publik, untuk Republik

 

Konten ini bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu

 

“Undang-Undang Dasar Tahun 1945 PASAL 28 Huruf “F” Dijelaskan Bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi Dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi Dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelolah Dan menyampaikan informasi Dengan menggunakan Segala Jenis Saluran yang tersedia.

“Undang-Undang Nomor 68 Tahun 1999 BAB II PASAL 3 Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat
“(1)Dalam hal masyarakat bermaksud mencari atau memperoleh informasi tentang penyelenggaraan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, maka yang berkepentingan berhak menanyakan kepada atau memperoleh dan instansi atau lembaga yang terkait.
“(2) Hak untuk mencari atau memperoleh informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang PERS BAB 1 Pasal 1 angka 1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.

Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS “BAB ll (PASAL 2) “Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan Rakyat yang berarsas kan prinsip-prinsip Demokrasi, keadilan, Dan Supremasi Hukum.

Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS BAB ll (PASAL 3 Angka 1) “PERS nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang PERS BAB II PASAL 4. Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban Dan Peranan PERS “(1).Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
“(2).Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
“(3).Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
“(4).Dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

 

Kontrolsosial.com diterbitkan oleh Asosiasi Periset Kontrol Sosial. Asosiasi Periset Kontrol Sosial melihat kepentingan mendesak kelas buruh dan rakyat Indonesia adalah penuntasan revolusi demokratis.

Revolusi demokratis yang tidak tuntas memunculkan persoalan dalam bidang demokrasi, kebangsaan dan militerisme.

Penuntasan revolusi demokratis ini dengan mendirikan kediktaktoran demokratis revolusioner kelas buruh dan rakyat. Dimana kekuasaan akan didemokratiskan; aset-aset kapitalis akan diambil alih secara bertahap dimulai dengan alat-alat produksi yang paling siap; kepemilikan privat yang kecil-kecil akan didorong, bukan dengan paksaan namun dengan contoh dan bantuan sosial, untuk menjadi koperasi atau bentuk kooperatif lainnya.

Penuntasan revolusi demokratik secara revolusioner akan mempermudah kelas buruh untuk mengorganisasikan kekuatannya. Melemahkan cengkraman kelas borjuis yang setengah hati dalam perjuangan demokrasi. Dari penuntasan revolusi demokratik tersebut kelas buruh dapat segera, sesuai dengan tingkat kekuatannya, kekuatan kesadaran kelas dan proletariat yang terorganisir, untuk bergerak ke revolusi sosialis. Tatanan sosialisme yang dimaksud adalah kekuasaan kelas buruh dan rakyat pekerja yang terorganisasi sebagai negara, yang mewujud di dalam dewan-dewan rakyat. Bersamaan dengan itu, pengorganisasian alat-alat produksi akan dilakukan secara demokratis dan terencana, demi mewujudkan masyarakat tanpa kelas dan keberlangsungan alam, sehingga untuk pertama kalinya suatu masyarakat yang manusiawi akan terwujud, dimana perkembangan bebas akan menjadi syarat bagi perkembangan umat manusia secara keseluruhan.

 

Silahkan klik https://bit.ly/3nNbDwZ untuk aplikasi android kontrolsosial.com

 

Konten ini bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu

 

Jika berhasil tidak dipuji,
Jika gagal dicaci maki.
Jika hilang tak akan dicari,
Jika mati tak ada yang mengakui

 

Silahkan klik https://bit.ly/3nNbDwZ untuk Download aplikasi Kontrol-sosial

 

Baca juga:

 

Link aplikasi android kontroversi bisa didownload https://bit.ly/3nNbDwZ

Ingin Berkontribusi?

Masuk menggunakan akun microsite anda, apabila belum terdaftar silakan klik tombol di bawah.

Independensi adalah Ruh Kontrol Sosial. Sejak berdiri pada 4 November 2002, kami menjunjung tinggi jurnalisme yang tidak berpihak pada kepentingan politik mana pun. Dalam setiap pemberitaan, Redaksi Kontrol Sosial selalu berikhtiar mencari kebenaran meski di tempat-tempat yang tak disukai.

Karena itu, kami konsisten memilih pendekatan jurnalisme investigasi. Hanya dengan metode penyelidikan yang gigih dan sistematis, kami berharap bisa melayani publik dengan informasi yang benar mengenai skandal maupun pelanggaran terstruktur yang merugikan khalayak ramai.

Tentu kami tak akan bisa menjalani misi ini tanpa Anda. Dukungan Anda sebagai pelanggan Kontrol Sosial akan membuat kami lebih independen dan lebih mampu membiayai berbagai liputan investigasi mengenai berbagai topik yang relevan untuk Anda.

Kami yakin, dengan bekal informasi yang berkualitas mengenai isu-isu penting di sekitar kita, Anda bisa mengambil keputusan dengan lebih baik, untuk pribadi, lingkungan maupun bisnis Anda.



Boleh share dan copy paste

Jika kau sudah membaca tulisan ini kau sudah mendapatkan pahalanya,
namun bila kau menyebarkannya dan orang lain mendapatkan manfaat juga maka akan dilipat gandakan pahalamu Insya Allah

Redaksi Kontrol Sosial mengundang dalam program jurnalime warga dengan daftar login menulis sendiri kontrolsosial.com pojok kanan atas untuk mendapatkan akses tayang sendiri peristiwa dan kejadian sebagai kontrol sosial di lingkungan sekitar anda masing-masing

 

Silahkan klik https://bit.ly/3nNbDwZ untuk Download aplikasi kontrolsosial.com

 

 

Produk  Hukum NU

 

AMALIYAH NU

BUKU DAN KITAB

SEJARAH

  1. Ilmu Sejarah
  2. Pengantar Ilmu Sejarah
  3. Liputan Khusus Majalah Tempo : Republik  Di Mata Indonesianis
  4. Mansia dan Sejarah
  5. Tatanan orde baru
    1.  

    Isu-isu Masyarakat Digital Kontemporer

    Strategi Kewirausahaan Digital

 

Wawasan Islam

  1. Proses Revolusi Islam ; Sayyid Abul A’la Al-Maududi
  2. Agama Islam dan Politik
  3. Gerakan Sempalan di Indonesia
  4. Orang Nusantara Naik Haji
  5. Komunisme Musuh Islam Sepanjang Sejarah
  6. Asas-asas Islam
  7. Beberapa Studi Tentang Islam
  8. Cara Hidup Islam
  9. Dasar-dasar Islam
  10. Beberapa Pelajaran Dalam Amal Islami
  11. Empat Istilah Dalam Al-Qur’an
  12. Menuju Madinatul Munawwarah
  13. Hand Book Imarah Islam Indonesia
  14. Perang Salib Vs Perang Sabil : Abdul Qadir Djaelani
  15. Intelijen Nabi
  16. Sirah Nabawiyah – Said Ramadhan Al-Buti
  17. Karen Amstrong – Sejarah Tuhan
  18. Ibn Katsir – Tafsir Ibn Katsir juz 1 [35.4 MB |download], juz 2 [19.6 MB |download], juz 3 [13.4 MB |download], juz 4 [15.6 MB |download], juz 5 [16.7 MB |download], juz 6 [23.3 MB |download], juz 7 [18.5 MB |download], juz 8 [15.7 MB |download], juz 9 [17.9 MB |download]
  19. Halumma Ila Mardhatillah, Ibnu Bahasan, Maramedia Publishing, 2010
  20. Terjemah Ta’alim Muta’allim Karya Syaikh Az-Zarnuji