July 27, 2024
Gresik Marak Pertambangan Rakyat Ilegal

Gresik Marak Pertambangan Rakyat Ilegal

Gresik – Musim kemarau tahun 2021 ini, membawa berkah tersendiri bagi para pemain Pertambangan Rakyat terutama galian C yang berkedok pemerataan lahan pertanian.

Perataan lahan pertanian yang semula dianggap tandus karna kekurangan air, kemudian dikeruk menggunakan alat berat jenis excavator yang rata-rata biasanya menggunakan jasa dari pihak ketiga.

Dimana pihak yang menyediakan alat berat jenis excavator tersebut tentu harus memberikan imbalan tanah dari lahan yang dikeruk, yang biasanya diangkut truck yang sudah antre mengelilinginya seperti pada gambar.

Kemudian material tanah tersebut dijual ke pihak lain yang membutuhkan. Atau bahkan kadang juga ada tetangga dari satu desa yang membutuhkan tanah dari kerukan areal persawahan tersebut, guna untuk pengurukan halaman depan maupun samping rumahnya, tapi apa yang terjadi di balik semua itu?, justru hal tersebut kadang-kadang memunculkan permasalahan karena baik pemilik lahan dan operator alat berat dianggap melakukan kegiatan penambangan galian C.

Dengan demikian, untuk melakukan kegiatan tersebut pihak kepolisian biasanya mengambil langkah-langkah diantaranya adalah menghentikan kegiatan tersebut karena yang jelas kegiatan yang berlangsung di areal persawahan itu tentu tidak mengantongi izin.

Bukannya berhenti, malah bebas beroprasi dengan leluasa diduga seakan-akan adanya pembiaran dan/ atau ada MOU dengan Polsek setempat sehingga mereka bebas beraktivitas dengan leluasa.

Polemik aturan pertambangan tanah (baik tanah merah, tanah hitam sampai dengan varian lainnya), pertambangan mineral, pertambangan batu kapur, dolomit, magnesium serta turunannya, pertambangan pasir kwarsa dan lainya, masih mengedepan dalam beberapa tahun ini, yang akan diulas singkat dalam beberapa sudut pandang berikut.

 

Misteri daerah pantura
Daerah pantura sering disamakan dengan daerah yang gersang, sulit air, dan penduduk miskin. Kesannya, seperti daerah tak berguna. Padahal, Daerah pantura ini sangat berjasa sebagai tandon air raksasa bagi penduduk di sekitarnya.

Daerah pantura disebut juga kawasan karst. Kawasan karst biasanya berupa bentangan pegunungan kapur yang memiliki tebing-tebing terjal, gua-gua alam, dan air sungai bawah tanah.

Setiap tebing, gua, dan aliran air sungai bawah tanah di kawasan karst sangat unik. Tergantung dari proses pelarutan batuan  dengan air hujan yang jatuh di kawasan ini.

Sesuai sifatnya, batuan ini tidak bisa menahan air, sehingga air hujan yang jatuh di kawasan ini akan segera meresap.

Selain sifat batuan ini juga mudah larut oleh air hujan, sehingga terbentuklah rekahan-rekahan dan lorong-lorong aliran air yang kemudian membentuk gua-gua dan sungai-sungai dalam tanah di deretan daerah sekitar yang lebih rendah beberapa puluh kilometer di sekitar pegunungan kapur tersebut.

 

Mitos, fakta, ekplorasi dan eksploitasi
Pegunungan kapur pantura wilayahnya memanjang dari barat ke timur yang meliputi Kabupaten Pati bagian selatan, Kabupaten Grobogan bagian utara, Kabupaten Rembang, Kabupaten Blora, Kabupaten Tuban, Kabupaten Bojonegoro bagian utara dan Kabupaten Lamongan bagian utara dan Gresik bagian utara.

Lebar rangkaian pegunungan ini sekitar 30-50 Kilometer dengan ketinggian kurang dari 800 meter dari permukaan laut.

Di deretan pegunungan ini terdapat pula gunung vulkanik yang berusia muda antara lain Gunung Lasem (806 Mdpl) dan Gunung Butak (679 Mdpl) yang berada di kabupaten Rembang.

Sebagai kawasan cincin melingkar dibawahnya terkenal daerah ‘sulit air’ meski mengalir sungai Bengawan Solo dan Anak sungai Bengawan Solo.

Sebut saja Kecamatan Dukun Gresik yang terkenal sulit air sehingga Dinas P2AT Bengawan Solo berkenan membuat Program Sumur Menengah/Dalam Gresik.

Berikutnya, Kecamatan Duduk Sampeyan Gresik yang kaya akan kandungan gas bumi sejak zaman kolonial Belanda harus menunda-nunda eksporasi non migasnya dan harus ekstra mendalam dalam upaya mendapatkan air.

 

Penambangan Duduk Sampeyan
Dalih kerjasama dan membantu petani menjadi alasan penambang dalam melakukan aktivitas Galian C tak berizin tersebut sudah berjalan dalam kurun waktu cukup lama dilakukan oleh 3 orang, yakni; Miftakhul Huda, Abdul, dan Kabul.

 

Penambangan Bulangan Dukun
Dalih untuk pemerataan lahan pertanian dan karena warga yang minta terpaksa dijual.

 

Kewenangan Provinsi Jawa Timur
“Galian ini wilayah kewenangan dinas pemerintahan provinsi Jawa timur”, tutur Kepala Bidang Penegakan Satuan Pamong Praja Gresik, Suliyono. Saat dihubungi awak media. (12/9/2021)

 

Pengelolaan sumber daya alam adalah hak negara untuk mengelola dan menguasainya yang akan di gunakan untuk kepentingan dan kemakmuran masyarakat banyak

 

Penegakan dan Dasar
Untuk melakukan aktifitas galian telah diatur dalam UU 4/2009 dan PP 23/2010, dalam melakukan aktifitas diwajibkan memiki Izin Isaha Pertambangan (IUP), amdal maupun Papan Keterangan Proyek atau Ijin IUP – OP Khusus Pertambangan dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Atau Pejabat setempat.

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”, bunyi UU No 4 Tahun 2009.

 

Penegakkan hukum ketentuan pidana Pasal 158 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 dipengaruhi oleh antara lain: hukumnya, penegak hukum, dan masyarakat.

 

Ketiga faktor tersebut dalam proses penegakkan ketentuan pidana Pasal 158 cukup mendukung terbukti ketiga faktor tersebut berjalan sesuai dengan fungsinya dan tingkat kesadaran hukum masyarakat akan kegiatan pertambangan cukup baik terbukti sebagian besar kegiatan pertambangan.

 

Pemerataan Vs Endogen
Penambangan dengan dalih pemerataan lahan dan sawah akan berbanding lurus dengan tenaga yang berasal dari dalam bumi disebut dengan endogen, yang merupakan penyebab permukaan bumi tidak rata dan adanya pebedaan kulit bumi antar lempeng, diantaranya:

  • Epirogenesa atau gerak vertikal lambat berupa pengangkatan dan penurunan permukaan yang luas.
  • Orogenesa atau gerak pembentuk yang terjadi di wilayah yang lebih sempit dan proses yang relatif cepat. (Adi)