July 27, 2024
Polisi Amankan Guru Olah Raga, Setelah Renggut Kesucian Siswi SMA di Lamongan

Polisi Amankan Guru Olah Raga, Setelah Renggut Kesucian Siswi SMA di Lamongan

Tersangka dijerat Pasal 81 (1) dan (2) atau pasal 28 (1) nomor 35 Tahun 2014. Tentang perubahan atas UU RI nomor 23 Tahun 2012 tentang perlindungan anak. Dan Pasal 45 (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Elektronik. Ditambah Pasal 29 nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman 5 tahun hingga 15 tahun

Lamongan – Seorang oknum guru olah raga sebuah sekolah menengah atas di Kabupaten Lamongan berhasil memperdayai siswinya sendiri.

Pengajar Guru sekolah menengah atas di Kecamatan Solokuro Lamongan ini.

Benar benar picik, mengelabui korban DF (17) dengan berbagai rayuan gombalnya.

Sehingga DF dibuat tak berdaya, lalu keperawanannya berhasil direnggut, oleh tersangka F(26) .

Setelah dikonfirmasi didepan awak media, F mengakui Khilaf dan mengakui penyesalannya. [Rabu,10/2/2021[

Tragisnya, saat melakukan hubungan layaknya suami isteri, tersangka merekamnya dengan menggunakan hape miliknya.

Gilanya, Hasil rekaman video tersebut, dimanfaatkan untuk meminta jatah kembali, untuk mengulangi hubungan badan dengan korban.

Lagi lagi aksi tak bermoral alias bejat, kembali terjadi menggauli korban.

Bahkan korban dibawah kerumah tersangka, yang tak jauh dari rumah korban,

Sontak ketika itu, Korban dibuat tak berdaya,  dengan terpaksa, korban menuruti permintaan tersangka, karena di bawah tekanan dan ancaman.

Selama dirumah tersangka terhitung sampai 10 kali berhubungan badan berulang ulang.

Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana menyampaikan, “Sesuai keterangan korban depan penyidik, korban menuturkan, saat pertama kali berhubungan, Tersangka melakukan dengan rudapaksa”.

Ketika itu, sang guru mengundangnya datang ke rumah F. Disitulah peristiwa pertama kali terjadi.

Peristiwa tersebut direkam tersangka lalu dipakai alat untuk mengancam korban jika menolak berhubungan.

“Tersangka selalu mengancam akan menyebarkan rekaman video itu kepada orang tua korban dan para guru”, ungkapnya.

Ternyata ancaman itu benar-benar dilakukan tersangka. Kemudian salah satu video itu di-screenshot dan dikirim ke teman korban, saudara korban hingga meluas ke tangan dewan guru.

Hasil tangkapan layar itu dikirim melalui Facebook dengan akun palsu yang bukan atas nama pelaku.

Bukti screenshot dari dada hingga wajah korban itu cukup dikenali oleh para penerima.

Dalam postingan itu, Tersangka juga menyertakan komentarnya, kalau anak yang ada dalam foto itu (hasil screenshot, red) tergolong anak nakal.

Tersangka F nekat menyebarkan itu, lantaran DF sudah tidak pernah mau menuruti permintaannya.

Kemudian F dendam, karena diketahui korban berpacaran dengan orang lain yang sebaya dengan korban.

Sementara, Beredarnya foto korban didunia maya tersebut, cepat menyebar dan di antara mereka akhirnya berusaha mencari tahu kebenarannya korbannya hingga berlanjut laporan ke polisi.

Terungkap, siapa penyebarnya dan mengerucut ke nama F sebagai tersangka, didukung dengan pengakuan korban.

Menurut korban, kejadiannya bermula saat tersangka melakukan bujuk rayu pada korbannya seperti membelikan es krim atau dibelikan jenis makanan lainnya.

Ketika pertama tersangka memanggilnya untuk datang ke rumah, korban mengaku tidak menaruh curiga sedikitpun, lantaran yang memanggil gurunya, sebagai pelatih bola voli.

Bagai disambar petir di siang bolong, tiba di rumah tersangka, F dengan serta merta memaksa korban untuk melayani nasfu setan tersangka.

Korban DF sempat melawan, namun tak kuasa melepas cengkraman kuat tersangka F. Korban tidak tahu kalau tersangka sudah memasang HP untuk merekam adegannya.

Tersangka melakukannya selama kurun waktu Maret 2019, hingga Oktober 2020

Berkat laporan korban, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya.

“Korbannya kami lakukan pendampingan melibatkan psikiater, orang dan guru. Untuk memulihkan psikologis korban, mungkin ada trauma”, kata Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana.

Tersangka dijerat Pasal 81 (1) dan (2) atau pasal 28 (1) nomor 35 Tahun 2014. Tentang perubahan atas UU RI nomor 23 Tahun 2012 tentang perlindungan anak.

Dan Pasal 45 (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Elektronik. Ditambah Pasal 29 nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman 5 tahun hingga 15 tahun,. (41270)