July 27, 2024
Borok Tambang KPK Dibuka Polda Metro Jaya

Borok Tambang KPK Dibuka Polda Metro Jaya

Kasus dugaan kebocoran dokumen penyelidikan KPK yang sedang diusut oleh Polda Metro Jaya (PMJ) memang menarik perhatian publik dalam beberapa bulan terakhir. Kasus tersebut diduga melibatkan dokumen penyelidikan kasus Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Informasi terbaru menyebutkan bahwa kasus tersebut telah naik ke tingkat penyidikan berdasarkan Sprindik Nomor 2207/VI/2023 yang dikeluarkan oleh Ditreskrimum pada tanggal 12 Juni 2023

 

Oleh: Moh Salim SE
Reporter Indonesia Bebas Masalah

 

PERINGATAN: Artikel ini mengandung konten eksplisit yang dapat memicu tekanan emosional dan mental bagi pembaca. Kami menyarankan anda tidak meneruskan membacanya. Kami lebih menyarankan artikel ini dibaca oleh Penegak hukum Indonesia, Pemerhati Kebijakan Indonesia dan Lembaga-lembaga Kontrol Sosial se-Indonesia

Kontrolsosial.com: Polda Metro Jaya telah memanggil sejumlah penyidik dan penyelidik KPK sebagai saksi dalam kasus tersebut. Banyak pegawai KPK juga telah diperiksa oleh penyidik Polda. Namun, meskipun kasus tersebut sudah naik penyidikan, belum ada tersangka yang ditetapkan.

Pasal yang digunakan dalam kasus ini adalah Pasal 112 KUHP atau Pasal 44 juncto Pasal 26 UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara dan/atau Pasal 65 juncto Pasal 36 huruf a UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Awak media telah mencoba mengkonfirmasi informasi tersebut kepada Polda Metro Jaya dan KPK, namun belum mendapatkan jawaban. Namun, pihak pelapor telah mengkonfirmasi bahwa penyidikan kasus tersebut telah naik.

Kasus kebocoran dokumen ini juga dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dewas sedang memintai keterangan sejumlah pihak terkait laporan tersebut.

Perseteruan Antar Jenderal, Baiknya Kompolnas, Irwasum dan Propam

Kasus tersebut sudah jadi perhatian publik dan juga sudah sangat paham bahwa pelaporan terkait objek yang sama dilakukan oleh Brigjend Pol Endar Priantoro yang berseberangan dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Proses penyidikan itu menjadi patut untuk meyertakan keterlibatan pengawasan oleh institusi seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) yang berfungsi sebagai penanggung jawab penyelenggara fungsi pengawasan di lingkungan Polri serta Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri yang bertugas sebagai pembina dan menyelenggarakan fungsi pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal termasuk penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri”, ucap Agung Wibowo Hadi salah satu pemerhati Institusi kepolisian di Jakarta yang juga aktifis 98 dan pendiri Forkot.

Kasus itu sudah naik penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor 2207/VI/2023 yang dikeluarkan oleh Ditreskrimum pada 12 Juni 2023.

“Puluhan penyidik, penyelidik dan pegawai KPK juga sudah dipanggil sebagai saksi. Uniknya sudah naik penyidikan tetapi belum ada tersangka yang ditetapkan,”ucapnya.

Penyidikan laporan itu patut diduga tidak profesional itu sebab pelapor dan pimpinan institusi penerima laporan itu nyata sedang ditatakelola oleh seseorang yang sebelumnya kerap berseteru dengan para pimpinan KPK. Jadi itu bukan LP seperti umumnya.

“Maka proses penyidikan itu menjadi sesuatu yang patut untuk diragukan. Sehingga sangat diperlukan peran penyeimbang dalam proses-proses penyidikan. Jangan sampai publik menganggap bahwa perseteruan masa lalu antar mereka tetap membekas sehingga ada dugaan dimainkan peran kekuasaan dan kesewenang wenangan (abuse of power)”, ungkapnya.

 

Berkas rahasia

Kasus dugaan kebocoran dokumen penyelidikan ESDM ditemukan KPK ketika menggeledah ruangan di Kementerian ESDM. Disebut dokumen itu merupakan berkas rahasia terkait penyelidikan KPK.

Muncul audio dan video yang diduga bukti kebocoran tersebut karena seorang pria diduga Plh Dirjen Minerba Idris Sihite disebut-sebut mengungkapkan informasi soal asal dokumen itu. Ada kalimat pak Menteri dapetnya dari Pak Firli.

Kemudian Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM yang juga Plh Dirjen Minerba Idris Sihite sudah angkat bicara terkait dugaan surat dokumen rahasia penyelidikan KPK. Idris menegaskan, pihaknya tidak pernah menerima bocoran dokumen dari KPK berinisial F.

Dirinya mengklaim bahwa itu hanya sebuah surat kaleng biasa tidak ada lembaga resmi membuat karena hanya kertas 3 lembar ditemukan KPK terselip bersama beberapa berkas putusan Pengadilan Negeri Kalimantan Selatan tahun 2022.

Berkas putusan PN di Kalsel itu terkait gugatan seorang pengusaha tambang yang berinisial S. Pengusaha tersebut meminta agar izin-izin tambang yang sudah mati bisa diaktifkan lagi. Idris sebut dia hanya pernah komunikasi sebelum jadi komisioner KPK dengan JT, sebab pernah sama-sama di Kejaksaan. Kata Idris semua masalah itu sudah dijelaskan dia kepada penyelidik KPK.

Perlu dibuka agar publik tidak terkelabui oleh kasus itu. Benarkah isi dalam audio dan video yang disebut Idris sudah terpotong-potong? Mengapa dokumen KPK bisa ada bersama dengan berkas-berkas putusan PN di Kalsel yang terkait dengan gugatan seseorang pengusaha tambang berinisial S.

Dari penelusuran serta sumber-sumber, Sebenarnya inisial lengkap S itu adalah MS. Dari situ, publik mudah mencermati bagaimana, kenapa dan siapa yang kuat untuk mampu memfasilitasi MS menemui Idris guna menerima dokumen KPK yang dikondisikan bercampur dengan data MS seperti sebagai sesuatu bentuk peringatan.

Peringatan itu kok bisa diatur sedemikian rupa bercampur dengan 12 dokumen-dokumen IUP yang sudah mati dibawa MS pengusaha asal Yogyakarta ke hotel Sari Pacific Jakarta tempat pertemuan dia dengan Idris?.

Setelah pertemuan Idris dan MS lalu kenapa bisa ada seorang perwira tinggi dari KPK yang menghubungi Idris meminta supaya ijin-ijin tambang itu dihidupkan. Bukankah seperti itu keterangan Idris Sihite?.

Handphone Idris yang menyimpan semua lalu-lintas komunikasi tersebut. Tempat-tempat pertemuan itu juga kan banyak kameranya.

“Harapan publik tentu keterangan Idris sebagai pelaku utama yang dituduhkan tidak disimpangkan dalam proses-proses hukum. Ini sangat menarik”, urainya dengan serius.

 

4 Fakta Eddy Hiariej Jadi Tersangka

Kembali ada kasus yang berkaitan sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej akhirnya menjadi tersangka dugaan perkara gratifikasi. Hal tersebut dikonfirmasi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata.

“Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tandatangani sekitar dua minggu lalu”, kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK. (Kamis, 9/11/2023).

 

Lantas, perkara gratifikasi apa yang menyeret Eddy Hiariej ?

 

1. Dugaan Suap dari Pengusaha Tambang Nikel

Eddy diduga menerima suap dan gratifikasi dari pengusaha tambang nikel Helmut Hermawan. Nilai suapnya mencapai Rp 7 miliar. Sedangkan gratifikasi yang ia terima senilai Rp 1 Miliar.

Kedua peristiwa itu terjadai pada 2023. Kepada penyidik KPK, Helmut mengaku menyetorkan uang agar Eddy membantunya mengubah akta perusahaan PT Citra Lampia Mandiri di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Eddy ditengarai menggunakan dua rekening bank asistennya, Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi, untuk menerima duit dari Helmut. Karena itu, penyidik KPK akan memakai pasal pencucian uang untuk meluaskan penyelidikan dugaan penerimaan suap tersebut.

 

2. Bermula dari Pertemuan pada April 2022

Kasus dugaan suap dan gratifikasi Eddy Hiariej bermula saat Helmut menemuinya pada April 2022. Saat itu Helmut sedang berebut saham PT Citra Lampia Mandiri dengan perusahaan lain. Sebagai informasi, perusahaan tersebut memiliki konsensi tambang nikel seluas 2.660 hektare di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Pada Maret lalu, kepada Tempo Helmut menuturkan Eddy pernah menjadi saksi ahli perusahaan lawannya.

Setelah beberapa kali pertemuan dan kesepakatan, Helmut akhirnya mengirimkan uang lewat rekening PT Citra Lampia Mandiri ke rekening Yogi Arie Rukmana, asisten Eddy, pada periode April-Mei 2022. Bulan berikutnya, ia kembali mentransfer US$ 200 ribu atau setara Rp. 3 Miliar kepada Yogi.

Dalam periode penerimaan uang ini, Eddy membuat katebelece ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum agar memproses pengurusan akta baru PT Citra Lampia Mandiri dengan menerakan nama Helmut sebagai pemilik sahamnya. Penyelidik KPK sudah memegang katebelece berbentuk kertas itu. Namun, Eddy membantah soal memo tersebut.

“Itu hanya permintaan agar diproses sesuai aturan”, kata Eddy.

 

3. Dilaporkan Ketua Indonesia Police Watch

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melaporkan Eddy ke KPK pada Maret 2023. Eddy dilaporkan karena diduga memperdagangkan kewenangannya dalam sengketa kepemilikan saham PT Citra Lampia Mandiri, perusahaan pemilik konsesi 2.000 hektare tambang nikel di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Sebulan pasca pelaporan, penanganan kasus Eddy Hiarej akhirnya masuk tahap penyelidikan. Namun di fase ini, Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro terus mengulur pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti. Ia tidak pernah menyetujui permintaan penyidik agar kasus Eddy dibahs dalam rapat. Namun, pengaruh Endar akhirnya meredup saat pimpinan KPK menunjuk pelaksana harian Direktur Penyelidikan penggantinya pada Juli-Oktober lalu.

 

4. Eddy Sempat Membantah

Eddy Hiariej sempat membantah soal rasuah itu. Dia menyatakan mengatakan itu merupakan urusan antara asistennya dengan klien yang ditangani oleh Sugeng. Diapun enggan berkomentar soal laporan terhadapnya di KPK.

“Saya tidak perlu menanggapi secara serius karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara Aspri Saya YAR dan YAM sebagai lawyer (pengacara) dengan kliennya Sugeng”, kata Eddie (Selasa, 14/04/2023)

Namun, Eddy Hiariej tak merespons konfirmasi dari awak media hingga saat ini perihal penerimaan sprindik dan penetapan tersangka dirinya.

 

 

Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan suaradesaku.net Anda telah berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan terpercaya.
Sejak awal, Suaradesaku berkomitmen pada jurnalisme warga yang independen, berpihak pada kepentingan orang banyak dan berpihak pada kepentingan rakyat. Demi Publik, untuk Republik

 

Konten ini bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu

 

Kontrolsosial.com diterbitkan oleh Asosiasi Periset Kontrol Sosial. Asosiasi Periset Kontrol Sosial melihat kepentingan mendesak kelas buruh dan rakyat Indonesia adalah penuntasan revolusi demokratis.

Revolusi demokratis yang tidak tuntas memunculkan persoalan dalam bidang demokrasi, kebangsaan dan militerisme.

Penuntasan revolusi demokratis ini dengan mendirikan kediktaktoran demokratis revolusioner kelas buruh dan rakyat. Dimana kekuasaan akan didemokratiskan; aset-aset kapitalis akan diambilalih secara bertahap dimulai dengan alat-alat produksi yang paling siap; kepemilikan privat yang kecil-kecil akan didorong, bukan dengan paksaan namun dengan contoh dan bantuan sosial, untuk menjadi koperasi atau bentuk kooperatif lainnya.

Penuntasan revolusi demokratik secara revolusioner akan mempermudah kelas buruh untuk mengorganisasikan kekuatannya. Melemahkan cengkraman kelas borjuis yang setengah hati dalam perjuangan demokrasi. Dari penuntasan revolusi demokratik tersebut kelas buruh dapat segera, sesuai dengan tingkat kekuatannya, kekuatan kesadaran kelas dan proletariat yang terorganisir, untuk bergerak ke revolusi sosialis. Tatanan sosialisme yang dimaksud adalah kekuasaan kelas buruh dan rakyat pekerja yang terorganisasi sebagai negara, yang mewujud di dalam dewan-dewan rakyat. Bersamaan dengan itu, pengorganisasian alat-alat produksi akan dilakukan secara demokratis dan terencana, demi mewujudkan masyarakat tanpa kelas dan keberlangsungan alam, sehingga untuk pertama kalinya suatu masyarakat yang manusiawi akan terwujud, dimana perkembangan bebas akan menjadi syarat bagi perkembangan umat manusia secara keseluruhan.

 

Silahkan klik https://bit.ly/3nNbDwZ untuk aplikasi android kontrolsosial.com

 

Konten ini bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu

 

Jika berhasil tidak dipuji,
Jika gagal dicaci maki.
Jika hilang tak akan dicari,
Jika mati tak ada yang mengakui

 

Silahkan klik https://bit.ly/3nNbDwZ untuk Download aplikasi Kontrol-sosial

 

Baca juga:

 

Link aplikasi android kontroversi bisa didownload https://bit.ly/3nNbDwZ

Ingin Berkontribusi?

Masuk menggunakan akun microsite anda, apabila belum terdaftar silakan klik tombol di bawah.

Independensi adalah Ruh Kontrol Sosial. Sejak berdiri pada 4 November 2002, kami menjunjung tinggi jurnalisme yang tidak berpihak pada kepentingan politik mana pun. Dalam setiap pemberitaan, Redaksi Kontrol Sosial selalu berikhtiar mencari kebenaran meski di tempat-tempat yang tak disukai.

Karena itu, kami konsisten memilih pendekatan jurnalisme investigasi. Hanya dengan metode penyelidikan yang gigih dan sistematis, kami berharap bisa melayani publik dengan informasi yang benar mengenai skandal maupun pelanggaran terstruktur yang merugikan khalayak ramai.

Tentu kami tak akan bisa menjalani misi ini tanpa Anda. Dukungan Anda sebagai pelanggan Kontrol Sosial akan membuat kami lebih independen dan lebih mampu membiayai berbagai liputan investigasi mengenai berbagai topik yang relevan untuk Anda.

Kami yakin, dengan bekal informasi yang berkualitas mengenai isu-isu penting di sekitar kita, Anda bisa mengambil keputusan dengan lebih baik, untuk pribadi, lingkungan maupun bisnis Anda.



Boleh share dan copy paste

Jika kau sudah membaca tulisan ini kau sudah mendapatkan pahalanya,
namun bila kau menyebarkannya dan orang lain mendapatkan manfaat juga maka akan dilipat gandakan pahalamu Insya Allah

Redaksi Kontrol Sosial mengundang dalam program jurnalime warga dengan daftar login menulis sendiri kontrolsosial.com pojok kanan atas untuk mendapatkan akses tayang sendiri peristiwa dan kejadian sebagai kontrol sosial di lingkungan sekitar anda masing-masing

 

Silahkan klik https://bit.ly/3nNbDwZ untuk Download aplikasi kontrolsosial.com

 

 

Produk  Hukum NU

 

AMALIYAH NU

BUKU DAN KITAB

SEJARAH

  1. Ilmu Sejarah
  2. Pengantar Ilmu Sejarah
  3. Liputan Khusus Majalah Tempo : Republik  Di Mata Indonesianis
  4. Mansia dan Sejarah
  5. Tatanan orde baru
    1.  

    Isu-isu Masyarakat Digital Kontemporer

    Strategi Kewirausahaan Digital

 

Wawasan Islam

  1. Proses Revolusi Islam ; Sayyid Abul A’la Al-Maududi
  2. Agama Islam dan Politik
  3. Gerakan Sempalan di Indonesia
  4. Orang Nusantara Naik Haji
  5. Komunisme Musuh Islam Sepanjang Sejarah
  6. Asas-asas Islam
  7. Beberapa Studi Tentang Islam
  8. Cara Hidup Islam
  9. Dasar-dasar Islam
  10. Beberapa Pelajaran Dalam Amal Islami
  11. Empat Istilah Dalam Al-Qur’an
  12. Menuju Madinatul Munawwarah
  13. Hand Book Imarah Islam Indonesia
  14. Perang Salib Vs Perang Sabil : Abdul Qadir Djaelani
  15. Intelijen Nabi
  16. Sirah Nabawiyah – Said Ramadhan Al-Buti
  17. Karen Amstrong – Sejarah Tuhan
  18. Ibn Katsir – Tafsir Ibn Katsir juz 1 [35.4 MB |download], juz 2 [19.6 MB |download], juz 3 [13.4 MB |download], juz 4 [15.6 MB |download], juz 5 [16.7 MB |download], juz 6 [23.3 MB |download], juz 7 [18.5 MB |download], juz 8 [15.7 MB |download], juz 9 [17.9 MB |download]
  19. Halumma Ila Mardhatillah, Ibnu Bahasan, Maramedia Publishing, 2010
  20. Terjemah Ta’alim Muta’allim Karya Syaikh Az-Zarnuji