July 27, 2024

Menakar Kesiapan Indonesia dalam Bersosmed Shop

TikTok Shop menjadi perbincangan hangat di media sosial karena diduga menjadi salah satu penyebab omzet pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) lokal turun drastis. Layanan tersebut diduga membuat barang impor menjadi semakin mudah masuk ke Indonesia dengan harga yang sangat rendah, sehingga membuat pedagang lokal tak dapat bersaing di pasaran

 

Oleh Imam S Ahmad Bashori Almuhajir
Team Reportase Indonesia Bebas Masalah

 

PERINGATAN: Artikel ini mengandung konten eksplisit yang dapat memicu tekanan emosional dan mental bagi pembaca. Kami menyarankan anda tidak meneruskan membacanya. Kami lebih menyarankan artikel ini dibaca oleh Penegak hukum Indonesia, Pemerhati Kebijakan Indonesia dan Lembaga-lembaga Kontrol Sosial se-Indonesia

 

Kontrolsosial.com: Lapo.ran survei berjudul “The Social Commerce Landscape in Indonesia” tersebut juga terungkap bahwa pakaian adalah kategori produk yang paling banyak dibeli oleh masyarakat melalui platform media sosial dengan jumlah 61 persen. Kemudian diikuti produk kecantikan (43 persen), dan makanan dan minuman (38 persen) serta handphone dan aksesoris (31 persen).

Total responden menghabiskan Rp 275.000 setiap bulannya untuk berbelanja di media sosial.

Laporan Populix juga memuat kurang dikenalnya platform social commerce di kalangan responden. Contoh platform yang mewadahi transaksi penjual dan pembeli di social commerce antara lain Evermos, Kitabeli, Dusdusan, dan lain-lain.

Sebanyak 45 persen responden tidak mengetahui platform-platform ini, dan 35 persen mengaku tahu tapi belum pernah menggunakannya. Data dari responden yang pernah menggunakan platform social commerce, didapati bahwa Evermos adalah yang paling banyak digunakan dengan persentase 22 persen, diikuti Kitabeli (14 persen) dan Dusdusan (12 persen).

Penggunaan media sosial untuk berjualan secara online. di Indoensia semakin jamak saat ini. Pemahaman publik soal fenomena social commerce ini-pun kian tinggi.

Berdasarkan hasil survei Populix, ada 52% responden di dalam negeri yang telah mengetahui tentang social commerce. Sebanyak 86% responden pun pernah mencoba berbelanja lewat media sosial.

Melihat platformnya, TikTok Shop menjadi media sosial yang paling sering digunakan untuk berbelanja online. Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh 46% responden.

Sebanyak 21% responden pernah berbelanja online melalui WhatsApp. Kemudian, responden yang berbelanja online melalui Facebook Shop dan Instagram Shop sama-sama sebesar 10%.

Telegram, Line Shop, dan Pinterest sama-sama digunakan oleh 1% responden untuk berbelanja online. Sementara, 10% responden mengaku berbelanja online di media sosial lainnya.

Sebagai informasi, Populix melakukan survei terhadap 1.020 responden di seluruh Indonesia dengan rentang usia 18 hingga 55 tahun. Survei ini dilakukan pada 28 Juli hingga 9 Agustus 2022..

 

Melarang berjualan

Pemerintah akan melarang social commerce berjualan. Larangan itu diputuskan dalam rapat terbatas yang digelar Jokowi di Kantor Presiden. (Senin,25/9/2023).

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan larangan itu akan tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

“Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung tidak boleh lagi. Dia hanya boleh untuk promosi seperti TV. TV kan iklan boleh. Tapi TV kan tidak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan”, katanya usai rapat terbatas di Komplek Istana Kepresidenan, Senin ini.

Zulkifli memang tidak menyebut secara rinci siapa yang akan terkena atau terdampak oleh aturan itu. Tapi yang pasti, saat ini platform social commerce yang belakangan ini mengemuka melakukan transaksi dan penjualan adalah TikTok Shop.

Zulkifli menambahkan revisi permendag itu akan keluar dalam satu dua hari ini.

“Disepakati besok, revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 akan kami tanda tangani. Ini sudah dibahas berbulan-bulan sama Pak Teten (menteri koperasi dan UKM)”, katanya.

Zulkifli juga menyebut dalam revisi permendag tadi, pemerintah akan memisahkan social commerce dengan e-commerce. Artinya, tidak boleh ada platform seperti TikTok yang menjadi sosial media dan e-commerce secara bersamaan.

Menurut Zulkifli, jika social commerce dan e-commerce disatukan, pihak platform sangat diuntungkan. Pasalnya, ia mengantongi algoritma pengguna yang bisa digunakan untuk mengatur iklan kepada yang bersangkutan.

Selanjutnya, pemerintah juga akan mengatur barang impor apa saja yang boleh dijual di dalam negeri. Selain itu, pemerintah juga akan memperlakukan barang impor sama dengan barang dari dalam negeri.

“Kalau makanan harus ada sertifikat halal, kalau beauty (produk kecantikan) harus ada (izin) BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)-nya,” imbuh Zulkifli.

Tak hanya itu, ia juga mengatakan pemerintah akan melarang sebuah platform social commerce dan e-commerce menjadi produsen. Dengan kata lain, platform tersebut dilarang menjual barang produksi mereka sendiri.

Terakhir, pemerintah akan membatasi produk impor yang bisa dijual di e-commerce hanya boleh di atas harga USD $100.

“Kalau ada yang melanggar seminggu ini, tentu ada surat saya ke Kominfo untuk memperingatkan. Setelah memperingatkan, tutup”, tandas Zulkifli.

 

Jeritan pedagang

Para pedagang dan pelaku UMKM di Pasar Tanah Abang menjerit belakangan ini akibat omzet penjualan mereka anjlok parah. Para pedagang menyatakan penurunan omzet terjadi setelah aplikasi TikTok Shop merajalela belakangan ini.

Aplikasi itu membuat mereka digempur habis-habisan oleh produk impor murah.

Jerit salah satunya disuarakan oleh Soleh (27), salah satu penjual di sana. Ia mengaku omzetnya turun karena TikTok Shop.

Ia mengaku sebelum TikTok Shop merajalela, bisa mengantongi puluhan juta per hari. Namun, kini dirinya pernah hanya mendapat satu pembeli dalam sehari.

“Dulu sebelum TikTok ada, tokonya masih ada, Lazada, Shopee itu gak ngaruh ke pasaran. Sekarang sudah ada TikTok hadir (jadi sepi),” ucap Soleh beberapa waktu lalu.

Pedagang lainnya, Annie (38), juga mengaku lebih banyak ‘nganggur’ di kiosnya saking sepinya pembeli yang datang. Waktu jualannya hanya ia pakai mengobrol dengan karyawan lainnya sambil main ponsel untuk mencari hiburan.

Annie bercerita sepi yang menggelayuti dagangannya sudah terjadi dua bulan belakangan ini. Sejak saat itu keluhnya, pengunjung pasar terbesar dan tertua di Jakarta itu hampir mati.

Annie menyebut penjualannya sampai anjlok 80 persen karena masalah itu.

“Dapat penglaris saja Alhamdulillah,” ucap Annie.

Perempuan yang berjualan sejak 2019 di Pasar Tanah Abang itu pun menduga salah satu faktor merosotnya pengunjung adalah menjamurnya tren berbelanja online belakangan ini.

Mia (36), pedagang lainnya, juga sudah putus asa karena sepi pembeli. Sama seperti Annie, ia mengaku pasar sudah sepi sejak dua bulan belakangan. Ia pun menyadari bahwa ia sedang bersaing dengan penjual online.

“Biasanya dulu bisa dapat Rp10 juta dalam satu hari. Sekarang nyari pelaris saja Alhamdulillah,” kata Mia.

 

Alasan belanja online

Alasan belanja online lebih disukai tentu karena adanya berbagai promo dan diskon menarik. Apa saja keunggulan lain belanja online?

Belanja online merupakan sebuah tren yang meningkat dari tahun ke tahun. Hal tersebut ditopang oleh kemudahan transaksi yang disediakan oleh berbagai macam platform.

Ditambah, kondisi pandemi membuat banyak orang lebih nyaman belanja dari rumah. Untuk beberapa orang yang baru pertama kali mencoba, tentu ini menjadi metode belanja yang menarik dan efisien.

Pada saat banyak toko offline yang tutup dan dibatasinya kegiatan di luar rumah, peran situs belanja online sangat membantu. Pada akhirnya, trend belanja ini menjadi kebiasaan baru.

Dikarenakan, masyarakat umumnya sudah cukup nyaman dengan sistem belanja online. Menurut data kontroversi, sebanyak 17,5% masyarakat telah berpindah dari berbelanja offline menjadi belanja online.

Peningkatan pelanggan yang berbelanja online juga cukup besar. Dari semula yang hanya 11%, meningkat menjadi 25% pada tahun 2021.

pergeseran perilaku berbelanja ini juga dipengaruhi oleh perkembangan e-commerce dan ditutupnya toko fisik selama pandemi.

 

Akui Punya Izin E-Commerce

Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi melarang TikTok berjualan. Pengumuman ini disampaikan usai Jokowi dan sejumlah menteri menggelar rapat terbatas bersama di Istana Merdeka, Jakarta. Pemerintah menyebut social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung. Ia menambahkan, peronnya media sosial dan ekonomi harus dipisahkan. (Senin 25/09/2023)

Sebelumnya TikTok telah membantah sejumlah isu yang ditujukan ke platformnya.

1. Memiliki Izin Operasional Niaga Elektronik

TikTok membantah pernyataan mengenai perusahaannya tidak memiliki izin operasional niaga elektronik atau e-commerce di Indonesia. Sebelumnya, pernyataan tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim yang mengungkapkan bahwa TikTok hanya memiliki izin penyelenggara sistem elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Kami telah memperoleh Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing Bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUP3A Bidang PMSE),” kata TikTok Indonesia dalam rilis email berbagai awak media. (Sabtu, 23/09/2023).

Menurut TikTok Indonesia, perusahaan telah memperoleh perizinan dari Kementerian Perdagangan, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

2. Tidak Ada Project S dan TikTok Shop Diluncurkan di Amerika Serikat

TikTok juga membantah telah menerbitkan Project S di Indonesia. Itu adalah proyek layanan yang diduga menjadi cara perusahaan mengoleksi data produk yang laris di suatu negara untuk kemudian diproduksi di Cina dan dipasarkan kembali ke negara tersebut dengan harga yang lebih murah.

TikTok menyatakan Project S tidak pernah ada di Indonesia dan tidak memiliki rencana untuk menerbitkannya di Tanah Air. Perusahaan tersebut juga mengaku tidak memiliki bisnis lintas-batas di Indonesia.

“Project S tidak pernah ada di Indonesia dan kami tidak punya rencana untuk memiliki Project S di Indonesia”, kata manajemen TikTok Indonesia.

TikTok juga mengklaim bahwa 100 persen penjual di platformnya memiliki entitas bisnis lokal yang terdaftar dengan nomor induk berusaha (NIB). Perusahaan pun menyebutkan bahwa pedagang di TikTok Shop adalah pengusaha mikro dengan verifikasi KTP atau paspor.

Dalam keterangan tertulisnya itu, TikTok juga menanggapi tentang sistem social commerce yang digunakan dalam platformnya. Perusahaan menjelaskan TikTok Shop diluncurkan di Amerika Serikat pada tanggal 12 September 2023 dan dioperasikan di dalam satu platform dengan TikTok.

Sejak 2020, TikTok sudah tidak beroperasi di India dan TikTok Shop tidak pernah diluncurkan di negara tersebut. Sedangkan di Inggris, TikTok Shop dan TikTok juga dijalankan di dalam satu platform yang sama. Tiktok bahkan menegaskan platformnya tidak beroperasi di Cina.

 

3. Bantah Monopoli Bisnis Tanah Air

Perwakilan perusahaan TikTok di Indonesia juga membantah dugaan bahwa perusahaannya melakukan praktik monopoli bisnis di Tanah Air. Pasalnya, hingga saat ini TikTok tidak mempunyai sistem pembayaran dan logistik tersendiri.

Untuk sistem pembayaran, perusahaan mengaku TikTok Shop menerima segala jenis metode pembayaran yang sudah ada di Indonesia. Mulai dari kartu debit atau kredit, dompet digital (e-wallet), transfer bank, dan metode pembayaran tunai.

Sementara untuk pengiriman logistik, TikTok mengatakan perusahaan bermitra dengan layanan penyedia jasa logistik di Indonesia, seperti, J&T, NinjaVan, JNE, dan SiCepat untuk mendukung operasional perusahaan.

Lebih lanjut, TikTok juga membantah telah menjual barang hasil produksi sendiri di platformnya. Perusahaan mengaku tidak berniat untuk menjadi peritel atau wholesaler yang akan berkompetisi dengan para penjual lokal di Indonesia.

Tak hanya itu, TikTok Indonesia pun menegaskan bahwa Algoritma TikTok tidak berpihak pada produk-produk dari negara tertentu. Platform asal Cina itu mengatakan perusahaannya tidak mengumpulkan atau menyimpan data asal produk, sehingga menurut perusahaan, TikTok tidak memiliki kemampuan untuk memiliki keberpihakan atau memberikan batasan pada produk-produk yang berasal dari lokasi atau negara tertentu.

 

4. Bantah Predatory Pricing

Platform media sosial asal Cina tersebut juga buka suara terkait dugaan predatory pricing yang membuat produk UMKM lokal sepi peminat. Predatory pricing sendiri merupakan praktik bisnis ilegal yang menetapkan harga suatu produk terlalu rendah untuk menghilangkan persaingan. Hal ini dinilai ilegal karena akan menciptakan monopoli bisnis dan membuat pedagang lokal kehilangan pelanggannya.

TikTok membantah praktik tersebut dan mengatakan bahwa perusahaan tidak dapat menentukan harga suatu produk yang dijual di platformnya. “Sebagai platform, TikTok tidak dapat menentukan harga produk,” kata TikTok Indonesia.

Adapun diketahui produk yang dijual di platform TikTok sangat murah sehingga membuat pelaku usaha di dalam negeri tidak dapat bersaing.

“Penjual dapat menjual produknya dengan tingkat harga yang mereka tentukan sesuai dengan strategi bisnis mereka masing-masing,” kata TikTok Indonesia. Menurut perusahaan, produk yang sama yang dapat ditemukan di TikTok Shop dan platform e-commerce lain memiliki tingkat harga yang serupa.

 

3 menteri kompak larang

Pemerintah melarang media sosial, seperti TikTok, untuk berjualan di Indonesia, dengan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020. Tiga menteri Jokowi ini kompak mendukung keputusan tersebut yaitu Menteri Perdagangan, Menteri Investasi, Menteri Koperasi dan UKM.

 

Social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa.

 

Justru Merugikan UMKM

Pengamat e-commerce sekaligus eks Ketua Indonesia E-commerce Association (idEA) Ignatius Untung buka suara soal keputusan pemerintah melarang transaksi jual beli melalui social commerce, seperti TikTok.

Untung menyebut pemerintah tidak mendapat informasi utuh soal social commerce. “Penggabungan antara social media dan e-commerce yang dilakukan TikTok justru menguntungkan UMKM (usaha mikro kecil menengah) karena mereka bisa menjangkau potential buyer tanpa harus membauar iklan,” ujar Untung kepada Tempo, Senin, 25 September 2023.

Menurut Untung, tanpa algoritma integrsi kedua hal tersebut, UMKM justru sulit bersaing dengan pedagang besar yang punya modal besar untuk membayar iklan. “Jadi, jelas kebijakan ini justru merugikan UMKM,” katanya.

Untung juga mengaku skeptis dengan kebijakan pemerintah melarang transaksi jual beli di social commerce. Ada dua pertanyaan yang muncul di benaknya.

Pertama, ketika TikTok tidak boleh menggabungkan social media dengan e-commerce, apakah transaksi di Pasar Tanah Abang yang sekarang sepi bisa kembali ramai? Kedua, bagaimana cara pemerintah bisa mengembalikan bisnis UMKM yang kadung besar di TikTok ketika aturan ini dikeluarkan?

“Jika kita tidak yakin akan jawaban kedua pertanyaan di atas, maka jangan-jangan aturan mengenai TikTok ini hanya menguntung pesaing TikTok, bukan menguntungkan UMKM,” ucap Untung.

 

Sanksi

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengusulkan pemberian sanksi bagi artis yang terafiliasi TikTok Shop.

“Ya, saya menyarankan saja. Sanksi (artis terafiliasi TikTok) kami bahas, tapi saya menyarankan saja nasionalisme kita harus kuat,” ujar Bahlil ketika ditemui wartawan di Kantor Kementerian Investasi, Senin, 25 September 2023.

Bahlil menambahkan, “Kalau produk kita anggap mematikan UMKM, ya kita pikir. Masak kalau saudara-saudara yang tenar-tenar ini mempromosikan produk dalam negeri boleh, (produk) luar negeri juga. Masak semua dibanjiri produk luar,” ujar Bahlil.

Bahlil menuturkan, kebijakan pemerintah soal larangan jual beli lewat social commerce ini dilakukan untuk melindungi usaha mikro kecil menengah (UMKM) lokal. Kebijakan ini juga tidak berarti produk luar negeri tidak boleh masuk ke Indonesia. Namun yang jelas, kata Bahlil, harus ada keseimbangan perdagangan di dalam negeri.

Apalagi dalam perizinan, TikTok terdaftar sebagai media sosial, bukan e-commerce. Bahlil pun menyebut ada indikasi pelanggaran dalam praktik jual beli lewat TikTok Shop yang menjadi tren akhir-akhir ini. Karena itu, pemerintah juga mebuka opsi pencabutan izin. “TikTok sudah melanggar kan, sudah pakai untuk jualan,” kata Bahlil.

Lebih lanjut, Bahlil mengatakan, pemerintah juga bakal memperbaiki tata kelola ekosistem ini. Pertama, barang-barang cross border yang tidak bayar pajak harus dimasukkan ke gudang lebih dulu. Kemudian saat keluar, wajib membayar pajak seperti produk dalam negeri.

“Permendag sudah disiapkan,” ucap Bahl
il.

Kontrolsosial.com diterbitkan oleh Asosiasi Riset Kontrol Sosial. Asosiasi Riset Kontrol Sosial melihat kepentingan mendesak kelas buruh dan rakyat Indonesia adalah penuntasan revolusi demokratis.

Revolusi demokratis yang tidak tuntas memunculkan persoalan dalam bidang demokrasi, kebangsaan dan militerisme.

Penuntasan revolusi demokratis ini dengan mendirikan kediktaktoran demokratis revolusioner kelas buruh dan rakyat. Dimana kekuasaan akan didemokratiskan; aset-aset kapitalis akan diambilalih secara bertahap dimulai dengan alat-alat produksi yang paling siap; kepemilikan privat yang kecil-kecil akan didorong, bukan dengan paksaan namun dengan contoh dan bantuan sosial, untuk menjadi koperasi atau bentuk kooperatif lainnya.

Penuntasan revolusi demokratik secara revolusioner akan mempermudah kelas buruh untuk mengorganisasikan kekuatannya. Melemahkan cengkraman kelas borjuis yang setengah hati dalam perjuangan demokrasi. Dari penuntasan revolusi demokratik tersebut kelas buruh dapat segera, sesuai dengan tingkat kekuatannya, kekuatan kesadaran kelas dan proletariat yang terorganisir, untuk bergerak ke revolusi sosialis. Tatanan sosialisme yang dimaksud adalah kekuasaan kelas buruh dan rakyat pekerja yang terorganisasi sebagai negara, yang mewujud di dalam dewan-dewan rakyat. Bersamaan dengan itu, pengorganisasian alat-alat produksi akan dilakukan secara demokratis dan terencana, demi mewujudkan masyarakat tanpa kelas dan keberlangsungan alam, sehingga untuk pertama kalinya suatu masyarakat yang manusiawi akan terwujud, dimana perkembangan bebas akan menjadi syarat bagi perkembangan umat manusia secara keseluruhan.

 

Silahkan klik https://bit.ly/3nNbDwZ untuk aplikasi android kontrolsosial.com

 

Konten ini bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu

 

Jika berhasil tidak dipuji,
Jika gagal dicaci maki.
Jika hilang tak akan dicari,
Jika mati tak ada yang mengakui

 

Silahkan klik https://bit.ly/3nNbDwZ untuk Download aplikasi Kontrol-sosial

 

Baca juga:

 

Link aplikasi android kontroversi bisa didownload https://bit.ly/3nNbDwZ

Ingin Berkontribusi?

Masuk menggunakan akun microsite anda, apabila belum terdaftar silakan klik tombol di bawah.

Independensi adalah Ruh Kontrol Sosial. Sejak berdiri pada 4 November 2002, kami menjunjung tinggi jurnalisme yang tidak berpihak pada kepentingan politik mana pun. Dalam setiap pemberitaan, Redaksi Kontrol Sosial selalu berikhtiar mencari kebenaran meski di tempat-tempat yang tak disukai.

Karena itu, kami konsisten memilih pendekatan jurnalisme investigasi. Hanya dengan metode penyelidikan yang gigih dan sistematis, kami berharap bisa melayani publik dengan informasi yang benar mengenai skandal maupun pelanggaran terstruktur yang merugikan khalayak ramai.

Tentu kami tak akan bisa menjalani misi ini tanpa Anda. Dukungan Anda sebagai pelanggan Kontrol Sosial akan membuat kami lebih independen dan lebih mampu membiayai berbagai liputan investigasi mengenai berbagai topik yang relevan untuk Anda.

Kami yakin, dengan bekal informasi yang berkualitas mengenai isu-isu penting di sekitar kita, Anda bisa mengambil keputusan dengan lebih baik, untuk pribadi, lingkungan maupun bisnis Anda.



Boleh share dan copy paste

Jika kau sudah membaca tulisan ini kau sudah mendapatkan pahalanya,
namun bila kau menyebarkannya dan orang lain mendapatkan manfaat juga maka akan dilipat gandakan pahalamu Insya Allah

Redaksi Kontrol Sosial mengundang dalam program jurnalime warga dengan daftar login menulis sendiri kontrolsosial.com pojok kanan atas untuk mendapatkan akses tayang sendiri peristiwa dan kejadian sebagai kontrol sosial di lingkungan sekitar anda masing-masing

 

Silahkan klik https://bit.ly/3nNbDwZ untuk Download aplikasi kontrolsosial.com

 

 

Produk  Hukum NU

 

AMALIYAH NU

BUKU DAN KITAB

SEJARAH

  1. Ilmu Sejarah
  2. Pengantar Ilmu Sejarah
  3. Liputan Khusus Majalah Tempo : Republik  Di Mata Indonesianis
  4. Mansia dan Sejarah
  5. Tatanan orde baru
    1.  

    Isu-isu Masyarakat Digital Kontemporer

    Strategi Kewirausahaan Digital

 

Wawasan Islam

  1. Proses Revolusi Islam ; Sayyid Abul A’la Al-Maududi
  2. Agama Islam dan Politik
  3. Gerakan Sempalan di Indonesia
  4. Orang Nusantara Naik Haji
  5. Komunisme Musuh Islam Sepanjang Sejarah
  6. Asas-asas Islam
  7. Beberapa Studi Tentang Islam
  8. Cara Hidup Islam
  9. Dasar-dasar Islam
  10. Beberapa Pelajaran Dalam Amal Islami
  11. Empat Istilah Dalam Al-Qur’an
  12. Menuju Madinatul Munawwarah
  13. Hand Book Imarah Islam Indonesia
  14. Perang Salib Vs Perang Sabil : Abdul Qadir Djaelani
  15. Intelijen Nabi
  16. Sirah Nabawiyah – Said Ramadhan Al-Buti
  17. Karen Amstrong – Sejarah Tuhan
  18. Ibn Katsir – Tafsir Ibn Katsir juz 1 [35.4 MB |download], juz 2 [19.6 MB |download], juz 3 [13.4 MB |download], juz 4 [15.6 MB |download], juz 5 [16.7 MB |download], juz 6 [23.3 MB |download], juz 7 [18.5 MB |download], juz 8 [15.7 MB |download], juz 9 [17.9 MB |download]
  19. Halumma Ila Mardhatillah, Ibnu Bahasan, Maramedia Publishing, 2010
  20. Terjemah Ta’alim Muta’allim Karya Syaikh Az-Zarnuji