M Mujaidin ditangkap dengan Barang Bukti 5 poket Paket Hemat (Pahe) seberat 1,54 gram, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anas Huda S hanya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan
Oleh team
Pada program jurnalisme warga tayang sendiri
GRESIK – Terdakwa M.Mujaidin warga Dusun Suru Kidul Desa Suru, Kecamatan Dawar Blandong, Mojokerto yang memiliki narkotika golongan I jenis SS sebanyak 1,54 gram mendapat perlakuan Khusus dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.
5 Pocket 1,54 = Tuntutan 1 tahun 6 bulan
M Mujaidin ditangkap dengan Barang Bukti 5 poket Paket Hemat (Pahe) seberat 1,54 gram, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anas Huda S hanya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Sidang virtual
Sidang dengan agenda tuntutan ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik secara virtual dengan Majelis hakim yang diketuai Eni Martiningrum, Rabu (02/02/2022).
Pada tuntutan diuraikan, terdakwa yang memiliki 5 poket SS seberat 1,54 gram hanya dituntut melanggar pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terdakwa telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika untuk kepentingan sendiri. Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan”, jelas Jaksa saat membacakan tuntutan.
Dari Ade Candra
Terdakwa M.Mujaidin diseret ke meja hijau atas kepemilikan SS sebanyak 5 poket masing-masing berisi, ±0,33 : ± 0,32 : ± 0,31 : ± 0,30 dan ± 0,28 gram. Terdakwa ditangkap oleh petugas Polres Gresik hasil pengembangan dari Ade Chandra (berkas terpisah) yang ditangkap sebagai penjual.
Selanjutnya, atas pengakuan Ade Chandra SS itu dijual kepada terdakwa. Petugas lalu melakukan pengembangan dan berhasil menangkap terdakwa.
2 Pasal
Pada dakwaan disebutkan, terdakwa didakwa dua pasal yakni pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dan yakni penyalahgunaan Narkotika golongan I untuk kepentingan sendiri.
Silahkan klik https://bit.ly/3nNbDwZ untuk aplikasi android kontrolsosial.com
Konten ini bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu
Jika berhasil tidak dipuji,
Jika gagal dicaci maki.
Jika hilang tak akan dicari,
Jika mati tak ada yang mengakui
Silahkan klik https://bit.ly/3nNbDwZ untuk Download aplikasi Kontrol-sosial
Baca juga:
- Diduga Ditilap: Penyaluran Bantuan PKH di Gresik, Terungkap Ada Duit Bansos
- Bila perlu Bebaskan Saja: Miliki 5 Poket SS, Jaksa Tuntut Ringan Terdakwa
- MIRIS, ANGGOTA DPRD RANGKAP CALO SEKOLAH
- PERUSAKAN ASSET KABUPATEN KECEROBOHAN PEMERINTAH DESA WOTAN
- Si Boros dan Si Pelit
- UU HPP: NIK Pengganti NPWP, Skema Pajak, Pajak UMKM Terbaru
- Keresahan Dibalik Tumbangnya Media Sosial
- Pantura Tenggelam: Diskursus dan Wacana Terbaru
- Perencanaan ekstrim, Kejahatan terstruktur PT. Smart Multi Finance pada Debitor saat jalani perawatan Covid – 19 di Surabaya?
- Terkait D’Lagoon, Anggota Dewan Minta Satpol PP Tegakkan Perda
- Serapan OPD Tak Maksimal, Silpa APBD Gresik Capai Rp 177 Miliar
- Wartawan TV Dan Media Nasional Dikorbankan, Pidana Penyiaran Dan UU Pers Terabaikan
- Data Kekayaan Rahasia Para Elit Dalam PPP Papers
- Modus Penipuan Jual Beli Barang, Pelaku Menyamar sebagai Pembeli Sekaligus Penjual
Link aplikasi android kontroversi bisa didownload https://bit.ly/3nNbDwZ
Ingin Berkontribusi?
Masuk menggunakan akun microsite anda, apabila belum terdaftar silakan klik tombol di bawah.
Independensi adalah Ruh Kontrol Sosial. Sejak berdiri pada 4 November 2002, kami menjunjung tinggi jurnalisme yang tidak berpihak pada kepentingan politik mana pun. Dalam setiap pemberitaan, Redaksi Kontrol Sosial selalu berikhtiar mencari kebenaran meski di tempat-tempat yang tak disukai.
Karena itu, kami konsisten memilih pendekatan jurnalisme investigasi. Hanya dengan metode penyelidikan yang gigih dan sistematis, kami berharap bisa melayani publik dengan informasi yang benar mengenai skandal maupun pelanggaran terstruktur yang merugikan khalayak ramai.
Tentu kami tak akan bisa menjalani misi ini tanpa Anda. Dukungan Anda sebagai pelanggan Kontrol Sosial akan membuat kami lebih independen dan lebih mampu membiayai berbagai liputan investigasi mengenai berbagai topik yang relevan untuk Anda.
Kami yakin, dengan bekal informasi yang berkualitas mengenai isu-isu penting di sekitar kita, Anda bisa mengambil keputusan dengan lebih baik, untuk pribadi, lingkungan maupun bisnis Anda.
Boleh share dan copy paste
Jika kau sudah membaca tulisan ini kau sudah mendapatkan pahalanya,
namun bila kau menyebarkannya dan orang lain mendapatkan manfaat juga maka akan dilipat gandakan pahalamu Insya Allah
Redaksi Kontrol Sosial mengundang dalam program jurnalime warga dengan daftar login menulis sendiri kontrolsosial.com pojok kanan atas untuk mendapatkan akses tayang sendiri peristiwa dan kejadian sebagai kontrol sosial di lingkungan sekitar anda masing-masing
Silahkan klik https://bit.ly/3nNbDwZ untuk Download aplikasi kontrolsosial.com