July 27, 2024
Komisi A DPRD Gresik Ajak Kepala Desa Dan BPD Tingkatkan Sinergi Majukan Desa

Komisi A DPRD Gresik Ajak Kepala Desa Dan BPD Tingkatkan Sinergi Majukan Desa

Perdes jual beli tanah tidak dimungkingkan dan tidak diperbolehkan,  karena referensi undang undang diatasnya tidak memungkinkan

 

Oleh Arto
Editor Imam S Ahmad Bashori Al-Muhajir

 

Gresik – Melalui Focus group discussion (FGC) yang bertajuk “Sinergi antara pemerintahan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)” berlangsung di Pendopo kecamafan Balongpanggang kabupaten Gresik, Sabtu (23/10/2021).

Dengan menghadirkan sejumlah narasumber yang berkompeten dibidangnya  dari Komisi A DPRD Gresik.dan muspika, juga hadir para kepala desa beserta BPD sekecamatan Balongpanggang, tujuannya tak lain untuk majukan desa.

Menariknya  selama diskusi berlangsung, para perwakilan BPD diberikan kesempatan menanyakan langsung kepada narasumber.

Dari berbagai usulan dan masukan pun disampaikan, diantaranya peran serta BPD di pemerintahan desa.

 

Perdes jual beli tanah

Lalu persoalan perdes jual beli tanah dan keterlibatan BPD sebagai fungsi pengawasan didesa juga terkait hal lainnya.

Berikut pemaparan dari sejumlah anggota komisi A DPRD kabupaten Gresik, ini adalah bukti nyata mereka ingin menyapa dan mendengarkan aspirasi warga.

 

Tidak memperbolehkan jual beli dalam perdes

Wongso Negoro anggota komisi A fraksi partai Golkar dalam pernyataannya menegaskan tidak memperbolehkan jual beli tanah dimasukan dalam perdes.

Kalau sudah bentuk sertifikat itu wilayahnya Notaris,  begitu juga petok silakan rananya desa.

 

Mempersilahkan BPD

Senada juga disampaikan Kamjawiyono anggota komisi A dari fraksi Partai Gerindra DPRD Gresik ini, mempersilahkan BPD minta gambar dan RAB, asalkan tujuannya sama ingin desa maju, maka BPD harus tahu tterkait pembangunan di desa.

“Sebaliknya jangan terus diberikan semuanya lalu mencari cari kesalaham, itu yang tidak boleh”, imbuhnya.

Pentingnya Sinergi Kades – BPD

Begitu juga dengan Nur Hudi Didin Arianto  anggota komisi A dari fraksi partai Nasdem DPRD Gresik,  juga mengingatkan pentingnya sinergi antara kepala desa dan BPD menjadi kunci dalam memajukan desa.

Karenanya keharmonisan hubungan antar keduanya harus senantiasa dijaga untuk bisa mewujudkan desa lebih maju dan sejahtera.

 

Memahami tupoksi

Ketua komisi A Jumanto  saat dikonfirmasi mengatakan BPD dan kepala desa harus memahami tugas dan fungsi (tupoksi).

Semua aturan yang di legalkan oleh pemerintah harus dipahami dan dipelajari jangan sampai nanti menyimpang dari aturan aturan yang sudah ada.

Seperti halnya pembahasan dalam APBDes sebenarnya yang membuat undangan adalah BPD bukan kepala desa yang mengundang.

Nah Itu.merupakan salah satu dorongan, terkait juga perdes perdes yang lain, kalau ada usulan usulan perdes yang lain,

“Selanjutnya pemerintah desa ada usulan lain, pemerintah desa mengajukan ke BPD, lalu BPD mengalokasikan waktunya untuk merencanakan waktunya”, pungkasnya.

 

Tidak mungkin – Tidak diperbolehkan

Terkait perdes jual beli tanah, Jumanto kembali menjelaskan, perdes tidak dimungkingkan dan tidak diperbolehkan, karena referensi undang undang diatasnya tidak memungkinkan.

Seandainya dilaksanakan yang jelas itu menyalahi, yang salah pemerintahan desa dan BPD juga salah.

Menurutnya itu tidak boleh dimasukan dalam peraturan desa, memang acuan referensi dalam undang undang belom ada, jadi tidak diperbolehkan.

Selain itu dalam kaitannya pemerintah desa dan BPD bisa sinergi, kata Jumanto yang keempat kalinya jabat jadi wakil rakyat dapil Dukun ini menambahkan BPD sudah bagus, namun tetap ada komunikasi yang baik.

“Sebelum masuk kerana itu, harus sering ketemu guna membahas apa yang direncanakan pemerintah, baru di telaah. Lalu kelapangan merencanakan apa yang perlu dianggarkan supaya apa?. BPD punya referensi yang banyak untuk skala prioritas apa yang harus dilaksanakan”, tandasnya.

 

Berperan aktif

Bahkan terkait Program pembangunan yang dirancang oleh kepala desa pun membutuhkan persetujuan dari BPD agar bisa berjalan.

Anggota dewan dari partai PDIP asal Lowayu Kecamatan Dukun ini, mengibaratkan Kepala Desa sebagai pihak eksekutif dan BPD legislatif-nya.

Diujung penutup kata Jumanto meneruskan, ada titipan agar satlinmas kedepan dianggarkan, selain berperan aktif melakukan tugas keamanan lingkungan didesa.

“Juga punya tugas dalam pelaksanaan pilkades misalnya menjaga dan mengamankan kotak suara”,  tutup Ketua komis A Jumanto.