July 27, 2024
Kejari Periksa Perangkat Desa Roomo Terkait Dugaan Korupsi Selama ADD 3 Tahun

Kejari Periksa Perangkat Desa Roomo Terkait Dugaan Korupsi Selama ADD 3 Tahun

10 perangkat Desa yang sudah memenuhi panggilan Kejaksaan dan mereka semua diperiksa terkait penggunaan anggaran tahun 2016 sampai 2018 baik anggaran bangunan fisik maupun non fisik

 

GRESIK – Kejaksaan Nageri (Kejari) Gresik saat ini tengah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Roomo, Kecamatan Manyar tahun 2016 sampai 2018.

Penyilidikan dilakukan atas laporan dari masyarakat bahwa anggaran yang digelontorkan oleh pemerintah selama kurun waktu 3 tahun diduga kuat diselewengkan.

Untuk membuktikan itu, tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik memanggil beberapa saksi dari perangkat Desa Roomo untuk dilakukan pemeriksaan secara isentif.

Kasipidsus Kejari Gresik Dymas Adji Wibowo ketika dikonfirmasi membenarkan kalau saat ini telah melakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan anggaran di Desa Romo, Kecamatan Manyar.

“Kami telah memanggil beberapa perangkat Desa Roomo untuk dilakukan pemeriksaan. Saat ini tim pidsus masih mendalami penggunaan anggaran Desa tahun 2016 sampai 2018 yang diduga diselewengkan”, ujarnya.

Lebih lanjut Dymas menjelaskan, pada sekitar 10 perangkat Desa yang sudah memenuhi panggilan Kejaksaan. Mereka semua kami periksa terkait penggunaan anggaran tahun 2016 sampai 2018 baik anggaran bangunan fisik maupun non fisik.

“Kami juga telah memeriksa Kades Roomo Rusdiyanto. Saat iki Kades masih berstatus terperiksa. Insya Allah dalam waktu dekat perkara ini akan kami ekspos internal untuk menetukan langkah lebih lanjut”, pungkasnya. (Adi/Maba/Ardi)