July 27, 2024
Perencanaan ekstrim, Kejahatan terstruktur PT. Smart Multi Finance pada Debitor saat jalani perawatan Covid – 19 di Surabaya?

Perencanaan ekstrim, Kejahatan terstruktur PT. Smart Multi Finance pada Debitor saat jalani perawatan Covid – 19 di Surabaya?

Kendaraan Debitur itu Nopolnya L 1239 FV, namun surat penarikan yang diberikan oleh debt collector adalah kop surat PT. Smart Multi Finance nomor MLK/407-000001 dan kendaraan yang ditarik nopolnya L 1293 FV, perlu pemirsa tahu kalau kendaraan Nopol L 1239 FV adalah unit mobil Pajero, kalau L 1293 FV adalah unit mobil Toyota Rush. Debt collector salah dalam melaksanakan tugas eksekusi kendaraan

  Kontrolsosial.com – Surabaya : Perusahaan lembaga jasa keuangan (finance) merupakan suatu lembaga yang berdiri dan bertujuan mendukung upaya pemerintah dalam pengentasan ekonomi kerakyatan, dalamhttps://www.lutfixsec.my.id/2022/02/idscridbcom-download-scridb-tanpa-harus.htmlhttps://www.lutfixsec.my.id/2022/02/idscridbcom-download-scridb-tanpa-harus.htmlhttps://www.lutfixsec.my.id/2022/02/idscridbcom-download-scridb-tanpa-harus.htmlhttps://www.lutfixsec.my.id/2022/02/idscridbcom-download-scridb-tanpa-harus.htmlhttps://www.lutfixsec.my.id/2022/02/idscridbcom-download-scridb-tanpa-harus.htmlhttps://www.lutfixsec.my.id/2022/02/idscridbcom-download-scridb-tanpa-harus.htmlhttps://www.lutfixsec.my.id/2022/02/idscridbcom-download-scridb-tanpa-harus.htmlhttps://www.lutfixsec.my.id/2022/02/idscridbcom-download-scridb-tanpa-harus.html<a href=”https://www.lutfixsec.my.id” rel=”nofollow”>https://www.lutfixsec.my.id</a><br><a href=”https://www.lutfixsec.my.id” rel=”nofollow”>https://www.lutfixsec.my.id</a><br><a href=”https://www.lutfixsec.my.id” rel=”nofollow”>https://www.lutfixsec.my.id</a><br><a href=”https://www.lutfixsec.my.id” rel=”nofollow”>https://www.lutfixsec.my.id</a><br><a href=”https://www.lutfixsec.my.id” rel=”nofollow”>https://www.lutfixsec.my.id</a><br><a href=”https://www.lutfixsec.my.id” rel=”nofollow”>https://www.lutfixsec.my.id</a><br><a href=”https://www.lutfixsec.my.id” rel=”nofollow”>https://www.lutfixsec.my.id</a><br><a href=”https://www.lutfixsec.my.id” rel=”nofollow”>https://www.lutfixsec.my.id</a><br><a href=”https://www.lutfixsec.my.id” rel=”nofollow”>https://www.lutfixsec.my.id</a><br><a href=”https://www.lutfixsec.my.id” rel=”nofollow”>https://www.lutfixsec.my.id</a><br><a href=”https://www.lutfixsec.my.id” rel=”nofollow”>https://www.lutfixsec.my.id</a><br><a href=”https://www.lutfixsec.my.id” rel=”nofollow”>https://www.lutfixsec.my.id</a><br><a href=”https://www.lutfixsec.my.id” rel=”nofollow”>https://www.lutfixsec.my.id</a><br>

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 melakukan kegiatannya adalah memberikan fasilitas kredit kepada konsumen dan dikenal lembaga Finance dengan sebutan Kreditur atau pemberi fasilitas kredit. PT. Smart Multi Finance Cabang Surabaya 2 adalah salah satu perusahaan pembiayaan multiguna, yang berkantor di Ruko G-walk Jl G-walk Shop House Blok W2 No 17 Surabaya. Debitor adalah seseorang atau korporasi yang menerima fasilitas kredit dari Kreditur dalam pengadaan barang maupun jasa dengan cara pembayaran secara angsuran atau disebut kredit.  

Musim pademi melakukan penarikan unit

Sebutsaja, Praditya ardinugroho adalah salah satu Debitor, yang mendapatkan fasilatas pembiayaan multi guna dari Kreditur untuk membiayai pembelian unit kendaraan bermotor jenis Mobil Pajero tahun pembuatan 2017 dengan Nopol L 1239 FV dengan tenor kredit selama 48 kali angsuran. Musim pademi COVID-19 bisa dikategorikan merupakan suatu keadaan alam diluar kehendak manusia (force majeur), dimana pada saat musim pandemi ini seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali terdampak yang mengakibatkan ekonomi tidak stabil dan cenderung memburuk. Upaya pemerintah dalam mengatasi masalah ekonomi kerakyatan tersebut sebagaimana diungkapkan oleh Bapak Presiden Republik Indonesia Ir. Joko widodo dalam pertemuan tanggal 24/03/2020 telah menyampaikan bahwa diberikan kelonggaran bagi rakyat yang mempunyai angsuran namun harus tetap Co-operatif. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan pihaknya sudah memberikan ruang bagi lembaga jasa keuangan untuk bisa merestrukturisasi kredit bagi nasabahnya yang terdampak Covid-19 dan tidak melakukan penagihan menggunakan debt collector. Dengan begitu konsumen bisa melaporkan jika masih ada perusahaan pembiayaan yang melakukan penagihan nasabah menggunakan debt collector di tengah pandemi saat ini. Mengingat saat ini OJK sudah memberikan keringanan kepada debitur untuk bisa melakukan restrukturisasi kreditnya. “Kalau ada orang yang pendapatannya terganggu dipites-pites. Yang nagih laporkan ke OJK, siapa debt collector-nya, siapa perusahaanya nanti kita list. Tolong catat dan laporkan karena sudah kita kasih tau sebaiknya jangan pakai debt collector, kalau mau nagih pakai telpon saja,” kata Wimboh dalam diskusi dengan CNBC Indonesia, Kamis (16/4/2020). “Terkait adanya penarikan paksa kendaraan oleh oknum debt collector, OJK menyatakan tidak mentolerir debt collector yang melanggar hukum dan akan memberi sanksi keras kepada perusahaan pembiayaan yang melanggar”,  kata Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot dalam keterangan resminya, Selasa (11/5/2021). Dalam kasus ini Praditya Ardinugroho selaku Debitor PT. Smart Multi Finance Cabang Surabaya 2, sedang mengalami sakit Covid-19 yang dirawat di Rumah sakit Darmo Surabaya dengan ringkasan pulang nomor 00-45-56/2021/28447 pada tanggal 5 agustus 2021. Debitur saat menjalani perawatan intensif, dalam proses penyembuhan, pembayaran angsuran mobil mitsubishi Pajero nya mengalami keterlambatan angsuran selama dua bulan, namun pada tanggal 28 agustus 2021 Debitur melakukan pembayaran angsurannya sehingga keterlambatan debitur masih satu angsuran yang terhitung terlambat sekitar 43 (empat puluh tiga) hari. Dan debitur juga memberikan pernyataan bahwa pihaknya siap melanjutkan angsurannya. Sungguh sangat Ironis pemirsa, Debitor yang dalam kondisi pemulihan kesehatannya dan baru membayar angsurannya sekitar 10 hari sebelumnya, yang akhirnya pada tanggal 8 September 2021 PT. Smart Multi Finance Cabang Surabaya 2 menunjuk dan memerintahkan PT. PJM selaku debt collector, telah melakukan eksekusi penarikan kendaraan milik Debitor dijalan, tepatnya di Daerah Rungkut Industri Surabaya. modusnya debt collector tersebut menghentikan kendaraan tersebut dijalan dan digiring kesuatu tempat dan meminta pemegang kendaraan tersebut untuk segera menyerahkan kendaraan.  

Penarikan unit L 1293 FV jadi L 1239 FV

Mirisnya, pemirsa perlu tahu kendaraan Debitur itu Nopolnya L 1239 FV, namun surat penarikan yang diberikan oleh debt collector adalah kop surat PT. Smart Multi Finance nomor MLK/407-000001 dan kendaraan yang ditarik nopolnya L 1293 FV, perlu pemirsa tahu kalau kendaraan Nopol L 1239 FV adalah unit mobil Pajero, kalau L 1293 FV adalah unit mobil Toyota Rush. Debt collector salah dalam melaksanakan tugas eksekusi kendaraan. Kendaraan yang di eksekusi debt collector tersebut diserahkan kepihak kreditur dan diterima juga dilakukan pengecekan, baik pihak debt collector dan pihak kreditur membenarkan yang dieksekusi. Dari kejadian tersebut Debitur meminta bantuan kepada LSM ILHAM Nusantara yang berkantor pusat di Gresik pada tanggal 10 September 2021, lebih lanjut LSM ILHAM Nusantara melayangkan surat permohonan dengan nomor 196/P/LSM-ILHAM Nusantara/IX/2021 tertanggal 18 September 2021. Selanjutnya surat tersebut ditanggapi oleh PT. Smart Multi Finance cabang surabaya 2 yang ditandatangani oleh Anita Ikrarsari selaku Branch Manager pada tanggal 23 September 2021. Dan pihak PT. Smart mengancam akan melakukan pelelangan kendaraan jika tidak ditebus.

Dikarenakan tanggapan surat dari PT. Smart Multi Finance menurut LSM tidak beralasan dan tidak menuhi atau melenceng jauh dari pokok permasalahan, akhirnya LSM kembali melayangkan surat Penegasan Permohonan nomor 197/PP/LSM-ILHAM Nusantara/IX/2021 tertanggal 25 September 2021.

Setelah adanya surat penegasan dari LSM, Yasir selaku Head Collection PT. Smart Multi Finance Cabang Surabay 2 pada tanggal 04 Oktober 2021 meminta kepada LSM untuk bisa hadir dikantor guna untuk musyawarah secara kekeluargaan dan berharap adanya wen-wen solution. Rabu, 06 Oktober 2021, Jajaran pengurus harian LSM datang ke kantor PT. Smart Multi Finance Cabang Surabaya 2 sekitar pukul 13.00 WIB dan bertemu dengan bapak Yasir selaku Head Collection. Inti pembicaraan tersebut menyikapi permasalahan tersebut bapak yasir mengakui jika pihaknya salah besar telah melakukan eksekusi kendaraan saat pandemi tanpa adanya surat peringatan atau SOMASI terlebih dahulu kepada Debitur. Dikarenakan kesalahan tersebut fatal yasir memohon kepada LSM untuk dapat duduk bersama, dan menjanjikan bisa dilanjutkan kredit debitur dengam syarat membayar angsuran sampai akhir tahun 2021, namun ironis hasilnya yang disampaikan yasir pihaknya tetap meminta pelunasan total atau take over. Pemirsa harus tahu kronologi sebenarnya seperti ini: Praditya Ardinugroho selaku Debitur mengalami sakit dan menjalani perawatan intensif dari rumah sakit Darmo Surabaya, saat proses penyembuhan debitur tetap membuktikan itikad baiknya membayar angsurannya yang telat dua bulan dengan cara membayar satu angsuran yang terinput pada tanggal 28 agustus 2021, dan debitur dengan keadaannya yang sakit berusaha akan membayar lagi dibulan berikutnya namun pada tanggal 8 september 2021 tepatnya berselang 10 (sepuluh) hari dari pembayaran angsurannya kendaraan milik debitur disikat di jalan tepatnya didaerah rungkut industri surabaya dengan cara dihentikan oleh kawanan orang tak dikenal dan diminta untuk menyerahkan kendaraan. Praditya mengatakan bahwa dirinya tidak pernah menerima salinan akta perjanjian pembiayaan yang awal dari kreditur, dan hanya diberikan addendum saja, dan tidak pernah menerima salinan akta notaris yang sudah dibayarnya untuk pengikatan fidusia, tuturnya (10/09/02021) Yasir selaku head collection PT. Smart Multi Finance Cabang Surabaya 2 saat kami temui menyampaikan bahwa kendaraan milik debitur sudah didaftarkan dilelang, kalau minta solusi bisa melalui PT. PJM silahkan kordinasi dengan PT. PJM saja, kata yasir seperti ditirukan Kuswandik/mbah (16/09/02021) Yasir mengatakan pihak kami salah memang tidak memberikan surat Somasi ke debitur sebelumnya, dan kami lakukan eksekusi kendaraan tersebut, kami mohon dibantu agar masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan, makanya saya mengundang anda kekantor ini. Ungkap yasir (06/10/2021) Dari BM kami meminta adanya pelunasan atau take over dan tidak bisa untuk melanjutkan angsuran, kata yasir (06/09/2021) Yudi selaku koordinator PT. PJM mengatakan jika keputusan dikembalikan ke PT. PJM, dari kami silahkan bayar keterlambatan angsuran ditambah dengan biaya tarik. Kata yudi seperti ditirukan Kuswandik/Mbah (16/09/2021) Ardilas selaku head collection PT. Smart Multi Finance Wilayah Jawa timur, yang berkantor di Malang, mengatakan kendaraan belum didaftarkan lelang. Semuanya tergantung yasir, kata ardilas seperti ditirukan Kuswandik/Mbah (16/09/2021) Kuswandik/mbah selaku komando garis depan LSM ILHAM Nusantara yang ditugaskan untuk perlindungan konsumen mengatakan kami tidak bisa terima atas adanya eksekusi kendaraan debitur,  dikarenakan debitur dalam masa penyembuhan sakit COVID – 19, dan debitur beritikad baik bukti pernyataan kesanggupan debitur sudah saya serahkan ke yasir. Kami akan buktikan kepada publik bahwa kami menduga adanya perencaan kejahatan terstruktur dari kreditur Dkk kepada debitur yangbtrlah melakukan eksekusi kendaraan milik debitur saat debitur mengalami sakit COVID-19, apakah karena angsuran besar, dan fee besar sehingga menggelapkan mata sindikat oknum-oknum mafia yang berkedok finance. Kata mbah Terkait eksekusi kendaraan yang nopolnya salah dalam berita acara serah terima kendaraan, dan tidak sesuai dengan nopol kendaraan yang dieksekusi ini adalah kesalahan fatal sebab sewaktu eksekusi pasti diberikan data kendaraan yang dieksekusi, sebelum diterima tentunya dicek dulu. Jadi alasan apapun terkait kesalahan tulis nopol dalam BSTK kami tolak, imbuh mbah Kami akan perjuangkan hak debitur, dengan cara yang kami bisa baik dengan kami lakukan aksi Demonstrasi, dan membuat laporan kepada pihak yang berwenang, kami juga akan kawal permasalahan ini sampai peradilan terakhir, tutup mbah (06/09/2021) Ketua umum LSM ILHAM Nusantara Charif Anam mengatakan “kami sesalkan adanya eksekusi yang dilakukan oleh kreditur yang salah prosedur, sebab ketentuan sebelum eksekusi adalah memberikan somasi kepada debitur terlebih dahulu. Eksekusi jaminan wajib didampingi dari kepolisian, jika melihat hal yang diperjanjikan maka sebelum eksekusi pihak kreditur wajib membawa persoalan kredit ke kantor panitera pengadilan Negeri setempat, dan eksekusi adalah pelaksanaan hukum terakhir. jika pelaksana eksekusi adalah pihak ketiga yang diluar perjanjian dengan demikian pandangan kami pihak Kreditur sengaja telah mengkesampingkan dan tidak menghargai hukum Negara Indonesia. Semestinya eksekusi hanya dilakukan oleh eksekutor negara yaitu kejaksaan. Jika tujuan kreditur adalah pengamanan kendaraan agar debitur tertib membayar, kenapa itikad baik debitur untuk membayar danelanjutkan angsuran ditolak, dan diminta pelunasan keseluruhan nominal kredit ditambah dengan biaya biaya lainnya yang dibebankan kepada debitur, hal tersebut kami menduga bahwa kreditur dengan sengaja merencanakan pemerasan sehingga meskipun salah prosedur kreditur tetap bersihkuku meminta pelunasan ditambah biaya diluar kewajaran. Jika debitur tidak diberikan hak melanjutkan angsuran dan kreditur bersihkuku meminta adanya pelunasan meskipun debitur dalam keadaan tidak mampu, hal tersebut dapat mengarah pada dugaan tindak pidana pemerasan debitur sebagai mana diatur dalam pasal 368 KUHP. Untuk permohonan salinan akta perjanjian kredit dan salinan akta notaris yang kami mohon, apabila tidak diberikan oleh kreditur dengan demikian dapat diduga kreditur sengaja menyembunyikan hak debitur dan menipu debitur. Ini tidak hisa dibiarkan Atas kesalahan tulis dalam berita acara serah terima kendaraan, tidak ada alasan eksekusi terjadi kesalahan tulis, dikarenakan semuanya sudah melalui tahapan hukum. Jika terjadi kesalahan ini namanya eksekusi awur-awuran, pihak kreditur wajib bertanggung seluruhnya dikarenakan kesalahan mutlak kreditur. “Kami tidak bisa mendiamkan praktek penjajahan ekonomi kepada masyarakat dengam berkedok hukum, kami akan proses dan kawal sampai peradilan terakhir”, pungkas charif (07/10/2021).    

Baca juga:

Link aplikasi android kontroversi bisa didownload https://bit.ly/3nNbDwZ  

Ingin Berkontribusi?

Masuk menggunakan akun microsite anda, apabila belum terdaftar silakan klik tombol di bawah.

Independensi adalah Ruh Kontrol Sosial. Sejak berdiri pada 4 November 2002, kami menjunjung tinggi jurnalisme yang tidak berpihak pada kepentingan politik mana pun. Dalam setiap pemberitaan, Redaksi Kontrol Sosial selalu berikhtiar mencari kebenaran meski di tempat-tempat yang tak disukai.

Karena itu, kami konsisten memilih pendekatan jurnalisme investigasi. Hanya dengan metode penyelidikan yang gigih dan sistematis, kami berharap bisa melayani publik dengan informasi yang benar mengenai skandal maupun pelanggaran terstruktur yang merugikan khalayak ramai.

Tentu kami tak akan bisa menjalani misi ini tanpa Anda. Dukungan Anda sebagai pelanggan Kontrol Sosial akan membuat kami lebih independen dan lebih mampu membiayai berbagai liputan investigasi mengenai berbagai topik yang relevan untuk Anda.

Kami yakin, dengan bekal informasi yang berkualitas mengenai isu-isu penting di sekitar kita, Anda bisa mengambil keputusan dengan lebih baik, untuk pribadi, lingkungan maupun bisnis Anda.