July 27, 2024
Polres Gresik Bekuk Tukang Parkir Yang Jual Narkoba ke Pelajar SLTA

Polres Gresik Bekuk Tukang Parkir Yang Jual Narkoba ke Pelajar SLTA

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya CA sudah ditetapkan sebagai tersangka kini meringkuk dibui dan dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit empat tahun penjara

GRESIK  –  Sat Narkoba Polres Gresik kembali menunjukkan eksistensinya. Membekuk jaringan pengedar Narkoba antar kota,
salah satunya merekrut pelajar sebagai kurirnya.

Dalam aksinya pelaku sengaja mengincar pelajar karena mudah tergiur keuntungan tanpa pikir resiko.

AA (17) pelajar SLTA yang ditangkap sebelummya menyebut mendapat sabu dari seseorang tetangga desa yang dikenalnya.

Dalam penangkapan tersangka, tidak butuh waktu lama selang waktu satu jam Polisi Gresik mencokok tukang parkir yang nyambi jadi penjual sabu di area angkringan Desa Kemangsen kecamatan Balong Bendo – Sidoarjo.

CA alias nyamuk (28) pria asal Desa Kemangsen Kecamatan Balong Bendo Sidoarjo, sebagai tukang parkir, juga penjual sabu ini tak bisa mengelabuhi Polisi ketika ditemukan sabu dalam kuasanya, Rabu malam (10/2/2021).

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM mengatakan, “anggota bergerak cepat meringkus jaringan pengedar Narkoba antar kota, tukang parkir nyambi jualan sabu”, kata Arief. [Sabtu,13/2/2021]

“Dari tangan CA, anggota berhasil menemukan satu plastik klip berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat timbang  ± 0,26 Gram bruto.

Tim Sat Narkoba Polres Gresik mengamankan pelaku beserta barang haramnya,

“Juga mengamankan satu buah HP merk Evercoss sebagai barang bukti”, beber Alumni Akpol 2001 ini.

“Polres Gresik akan terus mengejar jaringan pengedar sabu antar kota yang telah merekrut pelajar sebagai budaknya ini”, kata Kapolres.

“Saya ingatkan, bandar maupun pengedar Narkoba jangan macam- macam di Gresik! akan saya libas”, tegas mantan Kapolres Ponorogo tersebut.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya CA sudah ditetapkan sebagai tersangka kini meringkuk dibui dan dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit empat tahun penjara”, pungkasnya. (70p/41270)