July 27, 2024
Kronologi Kasus Sengketa Lahan Kertomenanggal Versi Pihak Waris Lidya Yusnita Nasution

Kronologi Kasus Sengketa Lahan Kertomenanggal Versi Pihak Waris Lidya Yusnita Nasution

Sertifikat SHM No.401 An.BAHDER DJOHAN NASUTION Luas Tanah 19.250 M2 di peroleh dari Pembelian beberapa petani dimulai pembelian tahun 1979 sampai tahun 1989, Sebelum dirubah menjadi SHGB oleh mafia tanah

Kronologi ini ditampilkan untuk mendapatkan versi masing-masing pihak. Dalam kronologi selanjutnya akan ditampilkan para pihak agar keberimbangan dan etika berjalan dengan baik dan benar, sebagai bahan konfirmasi lebih lanjut

 

Kronologi ini dikirimkan Lewat WhatsApp oleh:
Doni Damar pada Minggu,14/03/2021

 

Pemilik Tanah : Alm. Letkol Marinir BAHDER DJOHAN NASUTION & Isteri Alm.SITI CHOLIFAH ahli Waris LIDYA YUSNITA NASUTION. Tahun 1992 : mendapatkan Sertifikat SHM No.401 BPN Kanwil Jawa timur.

Lokasi Lahan di Kelurahan Dukuh Menanggal Kecamatan Gayungan Dahulu Ikut Kecamatan Wonocolo.

Sertifikat SHM No.401 An.BAHDER DJOHAN NASUTION Luas Tanah 19.250 M2 di peroleh dari Pembelian beberapa petani dimulai pembelian tahun 1979 sampai tahun 1989:

1. SALIMAN Petok D.446 persil 28 Klas S.II dengan Luas Tanah 6.530M2.

2. NGAISAH Petok D.517 persil 28 Klas S.II dengan Luas Tanah 3.720M2.

3. SAMPUR bin MARKIYAH Petok D.324 Persil 28 Klas S.II dengan Luas Tanah 3.740M2 dan Persil 28 Klas D.I dengan Luas Tanah 880M2. dijual ke KABARUS
menjadi petok D.628 persil 28 Klas S.II dengan Luas Tanah 3.740M2.

4.KORAN / WATINI Petok D.630 Persil 28 Klas S.II dengan Luas Tanah 9.320M2.

5.NITI BAKERI Petok D.11 persil 28 Klas S.II dengan Luas Tanah 3.730M2.

TOTAL LUAS TANAH YANG DIMILIKI = 27.920M2.

Pada hal pada tanggal 10 Nopember 1980 telah terjadi kesepakatan TUKAR MENUKAR HAK TANAH antara Pihak Pertama Bahder Djohan Nasution yang memiliki Petok D 593 Persil 28 Klas S.II dengan Luas Tanah 2.710M2. yang diperoleh membeli dari KORAN tanggal 14 Januari 1979 diketahui oleh Kepala Desa Dukuh Menanggal, Ngadolah Sarwono dan di Akte Ikatan Untuk Menjual dan Membeli No.20 tanggal 6 Desember 1979.

Notaris Sindhunatha SH. Dengan Pihak Kedua Ngaisah yang memiliki Petok D.517 Persil 28 Klas S.II dengan Luas Tanah 3.720M2. tukar menukar Hak tanah diketahui oleh Kepala Desa Dukuh Menanggal Ngadolah Sarwono .
Jadi petok D.517 milik ngaisah berubah menjadi Bahder Djohan Nasution sedangkan Ngaisah memiliki Petok D.593 milik Bahder yang di peroleh dari KORAN.

Tahun 1981 BAHDER DJOHAN NASUTION pernah menjual lahan tersebut kepada :
1.Ny.KUSUMAWARDHANI SOEBARJONO Sebagian Lahan sebesar 500M2 Akte
Ikatan Jual Beli No.145 tanggal 21 Maret 1981.
2.Ny.NOERAVIVAH Sebagian lahan sebesar 1.200M2 akte ikatan Jual Beli No.143
tanggal 21 Maret 1981.
Menurut bukti berkas akte Ikatan Jual Beli No.143 & 145 Notaris SINDHUNATHA SH. Tanggal 21 Maret 1981 penjual lahan tersebut berdasarkan akte Ikatan untuk menjual dan membeli No.79 tanggal 16 Maret 1981 Notaris SINDHUNATHA SH. dengan alas hak Petok D.593 persil 28 Klas S.II seluas 2.710M2 .Milik NGAISAH yang dibeli oleh Bahder Djohan Nasution tanggal 16 Maret 1981, sisa tanah jika di jual 500M2 dan 1.200M2 = 1.010M2.

Pada Tahun 1992 Alm.Letkol Marinir Bahder Djohan Nasution bermaksud mengajukan permohonan pendaftaran hak kepemilikannya berupa Sertifikat hak milik ke Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Jawa Timur dengan mengajukan beberapa petok miliknya, walaupun pada saat itu masih ada ketentuan pembatasan kepemilikan lahan pertanian sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No.56/PP/1960 serta Peraturan Pemerintah No.224 tahun 1961 Jo Peraturan pemerintah No.41 tahun 1964.

Petok-petok D tanah yasan yang diajuhkan Bahder Djohan Nasution ke kantor BPN Wilayah Propinsi Jawa Timur antara lain :

a. Petok D.594 Persil 28 Klas S.II Luas tanah 2.710M2 atas nama Selo dan Mbok Tembrak yg adalah ahli Waris WATINI.
 b. Petok D.324 Persil 28 Klas S.II Luas Tanah 3.740M2 atas nama Jhon Kabarus
 c. Petok D. 446 Persil 28 Klas S.II Luas Tanah 6.530M2 atas nama SALIMAN
 d. Petok D. 593 Persil 28 Klas S.II Luas Tanah 2.710M2 atas nama KORAN
 e. Petok D. 593 Persil 28 Klas S.II Luas Tanah 2.710M2 atas nama NGAISAH
 f. Petok D. 11 Persil 28 Klas S.II Luas Tanah 3.730M2 atas nama NITI BAKERI
 TOTAL LUAS PETOK D yang diajuhkan Bahder Djohan Nasution = 22.130M2 setelah diadakan hasil pengukuran oleh kantor Pertanahan Kotamadya Surabaya diperoleh hasil ukur seluas 19.250M2 sebagaimana perolehan SHM No.401

 

Pada tahun yang sama tahun 1992 setelah Sertifikat SHM sudah selesai, pada masa hidupnya Letkol Bahder Djohan Nasution berencana untuk menjual sebagian hamparan lahan tersebut khusus nya yang bersertifikat 19.250M2 kepada Investor dari Jakarta bernama The Nicholas yang diperkenalkan oleh Bapak Kyai Haji Toyib Marthakusuma yang masih ada hubungan saudara dengan Bapak Bahder Djohan Nasution. (anak Kandung KH. Toyib Marthakusuma menikahi adik kandung Siti Cholifah isteri Bahder Djohan Nasution).

Pertemuan antara Bahder Djohan Nasution dan Investor Jakarta THE NICHOLAS terjadi di Kantor Bapak THE NING KING PT.ARGO PANTES Wisma Argo Manunggal 2nd Floor Jalan Gatot Subroto Kav.22 Jakarta 12930 dan ditemukan kata SEPAKAT sehingga dituangkan dalam AKTA PERJANJIAN UNTUK JUAL BELI DAN KUASA No.32 tahun 1992 Kuasa untuk menjual tanah tersebut kepada pihak lain. Akta tersebut sudah di LEGALISIR Copy nya dan disepakati akan di bayar senilai Rp.385.000.000,- kesanggupan dari The Nicholas kepada Bahder Djohan Nasution Saat itu.

AKTA PERJANJIAN UNTUK JUAL BELI DAN KUASA No.32 tanggal 4 juni 1992 Kuasa untuk menjual tanah tersebut kepada pihak lain dibuat di Notaris ERLY SOEHANDJOJO SH. Notaris Wilayah kerja Jakarta.

Posisi Kasus Seperti Dituturkan Dalam Kronologi yang dikirimkan kepada awak media ini

Tentang “JUAL BELI” atas tanah tersebut patut diduga modus operandinya dengan cara perbuatan melawan hukum.

1. Bahwa dengan mendasarkan AKTA PERJANJIAN UNTUK JUAL BELI DAN KUASA No.32 tanggal 4 Juni 1992 Notaris ERLY SOEHANDJOJO SH. JAKARTA = yang digunakan oleh pembeli yaitu PT.KARTIKA CERIA yang seolah-olah sudah terjadi adanya transaksi dan pelepasan hak atas tanah yang dilakukan oleh The Nicholas dan Isteri nya bernama JULIANA HERMANTO beralamat di jalan BHAKTI III No.8 Kalideres Jakarta Barat.

2. Bahwa terjadinya Pelepasan Hak / Jual Beli tanah sesuai dengan dimaksud Butir No.1 Mendasarkan SHM No.401 Atas Nama Bahder Djohan Nasution tertanggal 12 -08-1996 pada hal BAHDER DJOHAN NASUTION sudah meninggal tanggal 10-08-1995.

PERKEMBANGAN KASUS TANAH TERSEBUT
PERKEMBANGAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH THE NICHOLAS 23 JULI 1996

1. THE NICHOLAS Menawarkan tanah tersebut kepada PT.INDOFOOD SUKSES MAKMUR BOGASARI FLOUR MILLS Jalan Nilam Timur No,16 Tanjung Perak Surabaya. Sesuai data fotocopy berkas Penawaran harga yang ada pada kami.

2. Pengajuan Penawaran Harga Jual dari The Nicholas ke PT.ISM Bogasari Flour Mills dilakukan oleh staf The Nicholas yang bernama DJOKO PRAMONO dan pihak PT.ISM Bogasari Flour Mills telah memberi jawaban berupa Surat tanggal 28 Juni 1996 N0.138/SS/BSSB/VI/96 berisi :

a. Bahwa PT.INDOFOOD SUKSES MAKMUR BOGASARI FLOUR MILLS Menerima
penawaran & Setuju dengan harga Rp.150.000/mter dan Pihak The Nicholas
Pun Setuju harga tersebut dan pembayaran pertama 10% dari Nilai

b. Namun Pihak PT.ISM BOGASARI FLOUR MILLS MEMBATALKAN Pembayaran
tanda jadi 10% yang telah disepakati semula dengan cara membatalkan Bank
Garansi Nomer 103/BSFD-PCS/XII/96 ; Dimana Bapak ARIE KOESBIANTORO
dengan jabatan pada saat itu PLANTCOMPTROLLER PT.ISM BOGASARI FLOUR
MILLS Surabaya, Sesuai surat nya tanggal 30 Desember 1996 ke Pimpinan
Bank BCA cabang Darmo Surabaya.

BUKTI MENDUKUNG :

I. FOTO COPY SURAT PERNYATAAN THE NICHOLAS yang beralamat di SIMPRUK KAVLING WG No,6 Jakarta Selatan ternyata alamat berbeda dengan alamat yang surat kuasa yang diberikan ke Saudara Hartono tahun 1996 yang dibuat di Notaris Erly Soehandjojo SH Jakarta. Tanggal 01 November 1996 tentang Menjamin dan menyelesaikan tanah yang masih bermasalah seluas 1.700meter yang pernah dijual oleh Bahder Djohan Nasution kepada :
1.Ny.KUSUMAWARDHANI SOEBARJONO Sebagian Lahan sebesar 500M2 Akte
Ikatan Jual Beli No.145 tanggal 21 Maret 1981.
2.Ny.NOERAVIVAH Sebagian lahan sebesar 1.200M2 akte ikatan Jual Beli No.143
tanggal 21 Maret 1981.

II. Bahwa sesuai Butir 1. Tentang Menjamin dan Mengambil Alih Penyelesaian Segala Persoalan Bapak KH.Moh Tayib Martakusuma/ alm.Bahder Djohan Nasution berkaitan dengan tanah yang dimaksud PADAHAL Dalam akte No.32 /1992 oleh Notaris Erly Soehandjojo SH saudara KH.Moh Tayib Martakusuma adalah Saksi saja Bukan Pemilik Tanah nya walau masih saudara jauh dengan Bahder Djohan.

III. PERTANYAAN YANG SANGAT MENDASAR ;
Mengapa Saudara The Nicholas Justru Berurusan dengan pihak KH.Moh Tayib Martakusuma (Surat Pernyataan tanggal 1 Nopemeber 1996) bukan kepada pihak Waris nya Alm.Bahder Djohan Nasution yang saat itu ada Isteri Alm.Bahder Djohan Nasution yaitu Siti Cholifah dan anak semata wayang Lidya Yusnita Nasution, kalau toh anak nya saat itu dianggap belum dewasa. Pada hal Lidya Yusnita Nasution waris anak pada tahun 1996 sudah berumur 19 tahun karena lahir tahun 1977.

Dalam berkas foto copy surat berkop PT.MARTAKUSUMA PERDANA ABADI perusahaan Contraktor Developer pertanian Industri Jalan Let,Jend Sarbini No.87 Bekasi No.025/SK/MPA/VII/92 poin :
1. Mengenai tanah sawah yang berada di desa Dukuh Menanggal A.Yani memang telah kami urus penyelesaian sertifikatnya dan saat ini telah kami jaminkan di Bank sebagai Borg Pinjaman uang dari Perusahaan kami.
2.Dari hasil ukur sertifikat tersebut ternyata luas tanah susut 20% dari kenyataan, Petok D yang kami beli dari dari saudara Djohan.

ini bukti jelas yang dapat membatalkan akte Perjanjian untuk Jual Beli dan Kuasa No.32 tanggal 4 Juni 1992 bahwa surat PT.MARTAKUSUMA PERDANA ABADI yang ditanda tangani oleh KH Mohamad Toyib Martakusuma juga memiliki tanggal yang sama 4 Juni 1992 sama dengan akte Perjanjian untuk jual Beli No.32 tanggal 4 Juni 1992. Bagaimana bisa ditanggal yang sama pihak KH.Moh Toyib Martakuusuma sebagai saksi didalam akte perjanjian untuk jual beli tetapi juga mengaku membeli dari Bahder Djohan Nasution dalam surat yang ditanda tangani dengan Kop Perusahaan nya PT.Martakusuma Perdana Abadi.

 

TERBIT SHGB NO.435 AN.PT.KARTIKA CERIA PATUT DIDUGA :

1. Bahwa secara tidak terduga oleh pihak Waris Bahder Djohan Nasution muncul pada tahun 2016 ada sebuah perusahaan mengakui memiliki TANAH kertomenanggal yang selama ini dalam penguasaan pihak Waris Alm.Bahder Djohan Nasution dengan mengklaim memiliki SHGB No.435 yang sebelum Isteri Bahder Djohan Nasution Siti Cholifah meninggal 01 Oktober 2015 tidak pernah ada masalah di obyek lahan tersebut dan masih disewakan kepada para petani pengarap padi. (bukti foto Google map tersimpan rapi dengan plang nama pemilik Alm.Kolonel Bahder Djohan Nasution)

2. Melalui Abu Sabiran atau disebut Kasiyan atau Sakera yang diberikan ijin tinggal di depan lokasi lahan dan diberikan kuasa menjaga batas tanah dan menjual tanah, pihak Siti Cholifah memberikan surat kuasa ke ABU Sabiran / Kasyian.

3. Bahwa dengan menjelaskan obyek tanah yang bersertifikat memang pernah hendak dijual ke orang lain tetapi selama hidupnya Beliau Alma.Siti Cholifah selalu mengeluh tentang Pembayaran tanah yang tidak pernah diterima nya. Dan ketika itu ditanyakan kepada adik kandungnya yang nota bene adalah menantu KH.Moh Tayib Martakusuma adik nya yang bernama Tatik Indahwati selalu menangis dan menceritakan bahwa pihak suami dan keluarga mertuanya selalu marah bahkan membentak-bentak jika ditanyakan tentang keberadaan sertifikat SHM No.401 atas nama Bahder Djohan Nasution dan tentang kelanjutan Transaksi serta pelunasan pembayaran lahan tersebut.

4. Bahkan pihak Alma.Siti Cholifah yang sedang sakit dan membutuhkan biaya berobat dan biaya hidup sejak sepeninggalnya alm.Bahder Djohan Nasution terpaksa menjual sebagian rumah nya yang sebenarnya terdiri 2 kavling Blok H-1 dan Blok H-2 perumahan rungkut Harapan Surabaya. Untuk biaya berobat dan kebutuhan hidup mereka.

IV. Rekayasa akte – akte notaris yang mendukung seakan akan transaksi legal dan dibuat seakan akan ada bentuk peralihan yang didukung akte Notaris dan semua itu adalah konsep Mantan Ligel PT.ISM Bogasari Flour Mills yang saat ini berprofesi sebagai Notaris yaitu Haryanto Tjang.

1. Akte kuasa No.15 tanggal 18 Desember tahun 1996 Notaris Nancyani Soehandjojo SH. Yang nota bene adalah adik kandung Notaris Erly Soehandjojo SH. Justru membuat akte kuasa yang melegalkan kuasa dibawa tangan Saudara Hartono dari pemberi kuasa The Nicholas dan Isterinya Juliana Hermanto tertanggal 12 Agustus 1996 pada hal kuasa subsitusi yang diberikan Bahder Djohan Nasution Gugur dengan sendiri nya sejak Bahder Djohan Nasution Meninggal tanggal 10 agustus 1995. Pasal 1792 hingga pasal 1819 kitab Undang-undang hukumPerdata.

2. Bahwa Notaris Nancyani Soehandjojo SH. Yang nota bene adalah adik kandung Notaris Erly Soehandjojo SH sebenarnya jika pihak The Nicholas memang telah membayar sesuai berkas Akte Perjanjian untuk Jual Beli dan Kuasa No.32 tanggal 4 Juni 1992 maka dapat ditingkatkan menjadi AJB akte jual beli karena Notaris Nancyani Soehandjojo SH adalah notaris yang berada di wilayah obyek lahan Sertifikat SHM No.401 atas nama Bahder Djohan Nasution sehingga Sertifikat SHM No.401 bisa balik nama atas nama The Nicholas. Tapi justru membuat akte pelepasan hak No.14 tanggal 18 Desember 1996 antara Hartono yang mewakili Pihak The Nicholas dan Isteri Juliana Hermanto kepada Franciscus Welirang bertindak sebagai direktur PT.INDOFOOD SUKSES MAKMUR.

3. Akte JUAL BELI No.126 tanggal 17 April 2009 Notaris MARGARETHA DYANAWATI SH. PPAT yang dibuat seakan akan pihak PT.INDOFOOD SUKSES MAKMUR Sebagai penjual dengan memberikan kuasa No.03/ISMBS-LD/IV/09/Poa tanggal 3 April 2009 kepada Oetomo Darmawan untuk menjual Aset PT.ISM Bogasari Flour Mills (tanpa ketentuan RUPS) kepada Direktur Utama PT.KARTIKA CERIA yaitu Tio Soelayman dahulu bernama Tio Keng Lay sertifikat Hak Milik No.401 Kel.Dukuh Menanggal Kec.Wonocolo atas nama Bahder Djohan Nasution. Dalam hal pemberi kuasa dari pihak PT.ISM Bogasari Flours Mills No.03/ISMBS-LD/IV/09/Poa tanggal 3 April 2009 selain Franscicus Welirang sebagai CEO PT.Indofood Sukses Makmur juga ada Bapak Tjhie The Fie atau Thomas Tjhie dan Bapak Peter Kradolfer mereka bukan pemegang saham yang dapat memberikan kuasa untuk menjual aset Perusahaan PT.INDOFOOD SUKSES MAKMUR BOGASARI FLOUR MILLS.
Bahkan beberapa staf dan Karyawan PT. INDOFOOD SUKSES MAKMUR BOGASARI FLOUR MILLS menyatakan bahwa Bapak Peter Kradolfer hanyalah Konsultan yang diangkat sebagai Direktur Indofood pada tahun 2007 dan sebagai Deputi di Kelompok Usaha Strategis perseroan, Bogasari. Dia memulai karirnya di Indofood pada tahun 1992 sebagai Kepala Divisi Pasta.
“Kradolfer memiliki pengalaman yang luas diperoleh di posisi sebelumnya sebagai Manajer Area Penjualan Asia Tenggara untuk Buhler AG, Uzwil, Swiss, sebagai Kepala Teknisi Buhler AG, Uzwil, Swiss, dan sebagai konsultan wiraswasta di bidang teknik mesin. Ia dianugerahi Diploma Konfederasi Swiss sebagai Mekanik Mesin Pertanian bersertifikat dan Blacksmith”.

Sedang Bapak Tjhie The Fie atau Thomas Tjhie adalah warga negara Indonesia, pertama kali diangkat sebagai Komisaris Utama Perseroan berdasarkan hasil keputusan RUPSLB Perseroan pada tahun 2009 dan terakhir diangkat kembali berdasarkan keputusan RUPST pada tahun 2019. Beliau juga menjabat Direktur PT Indofood Sukses Makmur Tbk (“Indofood”) (2004-sekarang), Direktur PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (“ICBP”) (2009-sekarang), dan Direktur Non-Eksekutif Indofood Agri Resources Ltd. (“IndoAgri”) (2006-sekarang). Sebelumnya, beliau pernah menjabat sebagai Direktur PT PP London Sumatra Indonesia Tbk (“Lonsum”) (2007-2014) dan PT Indomiwon Citra Inti (1993-2000), serta Senior Executive PT Kitadin Coal Mining (1990-1991).
Bapak Thomas Tjhie meraih gelar Sarjana Akuntansi dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Perbanas di Jakarta tahun 1991.
Di tahun 2019, beliau berpartisipasi dalam berbagai program pelatihan, workshop dan seminar, termasuk “Update on New Indonesian Financial Accounting Standards” pada tanggal 25 Juli 2019 dan “Update on Indonesia’s Economic Outlook 2020” pada tanggal 9 Desember 2019. Salah satu Pendiri Pabrik SARI ROTI. Rekanan tetap PT.BOGASARI FLOUR MILLS.
Beliau tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Direksi dan Dewan Komisaris, namun memiliki hubungan afiliasi dengan pemegang saham utama Perseroan.

Franciscus Welirang (lahir di Padang, Sumatra Barat, 9 November 1951; umur 69 tahun) adalah pengusaha di bidang makanan, direktur Indofood[1] Dia adalah menantu dari Sudono Salim dan suami dari Mira Salim. Ia pernah tercatat sebagai Chief Executive Officer dari PT Bogasari Flour Mills. Ia pernah menjadi President Commissioner dari PT Perusahaan Perkebunan London Sumatra Indonesia, Vice President Director dari Indocement Tunggal Prakarsa, dan Vice President Director dari PT Indofood Sukses Makmur Tbk[2] Ia juga tercatat sebagai bagian board of directors dari Indofood.[3]
Sosok Frangky mulai muncul di atmosfer Salim Grup setelah menamatkan pendidikan insinyur kimia bidang plastik, di Institute South Bank Polytechnic, London, Inggris tahun 1974. Pria muda yang selalu merendah alias low profile itu, mengawali sepakterjangnya dengan bergabung pada Salim Economic Development pada tahun 1974 hingga 1975. Pada tahun 1977 hingga 1991 dia mulai diorbitkan ke salah satu anak perusahaan Salim Grup di Bogasari Flour Mills sebagai Wakil General Manager, dan makin dipopulerkan di lingkungan Salim sebagai General Manager pada tahun 1991-1992.

Ketiga nama Direksi PT.INDOFOOD SUKSES MAKMUR BOGASARI FLOUR MILLS di atas Dengan posisi jabatan mereka dan riwayat bergabungnya mereka di Perusahaan apa mungkin mereka memiliki Kapasitas sesuai jabatan mereka memberikan Kuasa jual kepada Saudara OETOMO DHARMAWAN atas Nama Perusahaan PT. INDOFOOD SUKSES MAKMUR BOGASARI FLOUR MILLS untuk menjual sebuah aset berupa tanah yang awalnya hendak dibangun Perumahan bagi karyawan dan staf PT. BOGASARI FLOUR MILLS Surabaya yang awalnya dibeli oleh Perusahaan dan karena suatu sebab dijual kembali tanpa ketentuan RUPS.

Proses penjualan aset yang dibeli dengan uang perusahaan PT.Bogasari Flour Mill oleh Direktur dan Finance dilakukan karena aset tersebut tidak dapat dibalik nama menjadi nama PT. Bogasari sehingga dilakukan dengan cara Borongan ada sekitar 5 sertitifikat terdiri dari 4 rumah dan 1tanah kosong yang semuanya itu dijual ke pemain dan pengembang tanah yaitu Bapak Salim Bahmid yang memiliki kantor di jalan Trengganu No.8 Perak Timur (hal ini diketahui berdasarkan pernyataan Mantan Staf Finance PT.BOGASARI FLOUR MILL yang bernama Bapak Soegeng Oerip yang sempat menjadi team penjagaan Lahan Kertomenanggal) dan pernyataan Notaris Hariyanto Tjang yang juga Mantan salah satu staf Ligel PT.BOGASARI FLOUR MILL.

Notaris Hariyanto Tjang juga memberikan 2 kartu nama dengan mengatakan bahwa penjualan sertifikat SHM No. 401 atas nama Bahder Djohan Nasution tidak terlepas dari ulah adiknya Alma.Siti Cholifah. Dan memang ternyata adalah anak kandung KH.M. Tayib Mertakusuma (Saudara Per IPAR an ) yang menjadi saksi dalam akte Perjanjian Jual Beli No.32 tanggal 4 Juni 1992 di Notaris Erly Soehandjojo SH. Jakarta.

Pada saat Gugatan Perdata No.445/Pdt.G/2018/PN.Sby dimana pihak Tergugat I Bapak The Nicholas tidak pernah hadir dalam gugatan tersebut walaupun pengacara nya Johnny Wirgho SH yang mewakilinya hadir selama sidang tetapi kekalutan terhadap pengungkapan kasus sengketa lahan justru pihak anak-anak Kandung Saksi Jual Beli dalam akte Notaris No.32 tanggal 4 Juni 1992 yaitu Alm.M KH.Tayib Mertakusuma seperti Muhammad Samrudi, membuat pernyataan yang menyatakan hadir dalam penanda tanganan akte perjanjian jual beli tersebut walaupun tidak tampil sebagai saksi dalam ruang Sidang. Tetapi 2(dua) adik kadungnya Usman Kamil dan Siti Fatimah yang dihadirkan dalam ruang sidang yang kesaksiannya didengar langsung oleh Hakim dan pengacara penggugat saat itu memberikan kesaksian yang akhirnya justru menjadi blunder dengan pernyataan nya. :

1. Mengaku Hadir dalam penandatangan akte Perjanjian Jual Beli No.32 tanggal 4
Juni 1992. Menjawab : ditanda tanggani di kantor Notaris. Pada hal dalam Komunikasi dengan pihak Notaris Erly Soehandjojo SH. Melalui WhasApp (WA)
Notaris Erly Soehandjojo SH menyatakan penanda tanganan akte No.32 tersebut dilakukan di Kantor Bapak The Ning King di PT.Argo Manunggal / PT.
Argo Pantes.

2. Mengaku Hadir dalam penandatangan akte Perjanjian Jual Beli No.32 tanggal 4
Juni 1992 dan melihat sendiri bahwa jual beli tanah dan Sertifikat tersebut dibayar dengan Cek Bank Mandiri pada tahun 1992 Bank Mandiri belum ada dan dalam Duplik Jawaban Pengacara Johnny Wirgho SH sebagai kuasa Hukum tergugat I Bapak The Nicholas menyebutkan dibayar dengan Bilyet giro Bank BNI dengan No.BC.053766 Nominal Rp.385.000.000,- (tiga ratus delapan puluh
Lima juta rupiah ).

3. Mengaku /menyebut Bahwa Ayah mereka KH.M. Tayib Mertakusuma tidak ikut mendatangani akte tersebut karena hanya makelar/Mediator. Tetapi
kenyataannya pihak KH.M. Tayib Mertakusuma sebagai saksi dalam akte No.32 Perjanjian untuk Jual Beli dan Kuasa Notaris Erly Soehandjojo SH. Tanggal 4 Juni 1992. otomatis didalam akte tersebut ikut menanda tangani akte Perjanjian
untuk Jual Beli dan Kuasa No.32 Tanggal 4 Juni 1992

 

Kesimpulan :

1. Pembayaran DP (uang muka) yang mungkin pernah diterima Alm.Bahder Djohan Nasution ketika hidup ternyata hasil dari menjaminkan sertifikatnya sendiri SHM No.401 (Poin No.1 Surat PT.Martakusuma Perdana Abadi tgl 4 Juni 1992) tanpa sepengetahuan pihak Bahder Djohan Nasution.

2. Sepeninggalnya Alm.Bahder Djohan Nasution tahun 1995 tanpa sepengatahuan pihak waris (Siti Cholifah Lidya Yusnita Nasution) pihak keluarga KH.M.Tayib Mertakusuma menawarakan lahan tersebut kepada pihak PT. INDOFOOD SUKSES MAKMUR , PT.BOGASARI FLOUR MILL tahun 1996.

3. Sosok The Nicholas sendiri adalah actor yang digunakan oleh pihak keluarga KH.M. Tayib Martakusuma untuk mengelabuhi pihak alm.Letkol Bahder Djohan Nasution. Mengingat hubungan kerja antara orang tua Bapak The Nicholas Bapak The Ning King Bos PT.Argo Pantes /PT.Arga Manunggal Group dengan KH.M. Tayib Martakusuma dalam pengelolaan perumahan Alam Sutera Jakarta.

4. Pernyataan Bapak Salim Bahmid pada saat ditemui dikantornya jalan Trengganu No.8 Surabaya menjelaskan bahwa perolehan Sertifikat SHGB No.435 atas nama PT.Kartika Ceria tidak terlepas dari upaya dan peran rekan bisnisnya yang bernama Bapak Fitra yang juga tersandung kasus KPK untuk proyek BSD tanggerang. Yang pernah ditemui rekan team kami beliau Bapak Fitra mengaku sebagai Konsultan ATR/BPN.

5. SHM No.401 atas nama Bahder Djohan Nasution tidak pernah terlepas kepemilikannya karena sebenarnya tidak ada transaksi pemindahan hak atas nama pemegang hak semula dalam SHM No.401 tersebut. Semua transaksi yang dibuat di akte adalah Fiktif. Khususnya Akte Notaris No.32 tanggal 4-Juni 1992. Notaris Erly Soehandjojo SH Jakarta Serta akte Notaris No.126 tanggal 17 April 2009. Notaris Margaretha Dyanawati SH. Surabaya.

6. SK BPN No.759/HGB/BPN3578/2015 Tanggal 04-12-2015 setelah meninggalnya BU Siti Cholifah isteri alm.Bahder Djohan Nasution dan penerbitan Sertifikat HGB No.435 tanggal 1 April 2016 atas nama PT.KARTIKA CERIA serta peralihan karena jual beli ke PT.PP Property AJB No.131 tanggal 12-12-2017 tidak sah dan harus dibatalkan, ini bentuk tindak pidana penyalahgunaan Jabatan dan wewenang pejabat ATR/BPN pasal 3 UU Tipikor junto pasal 17 dan pasal 18 UU Nomer 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.

Silahkan klik https://bit.ly/3nNbDwZ untuk aplikasi android kontrolsosial.com

 

Konten ini bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu

 

Jika berhasil tidak dipuji,
Jika gagal dicaci maki.
Jika hilang tak akan dicari,
Jika mati tak ada yang mengakui

 

Silahkan klik https://bit.ly/3nNbDwZ untuk Download aplikasi Kontrol-sosial

 

Baca juga:

Link aplikasi android kontroversi bisa didownload https://bit.ly/3nNbDwZ

 

Ingin Berkontribusi?

Masuk menggunakan akun microsite anda, apabila belum terdaftar silakan klik tombol di bawah.

Independensi adalah Ruh Kontrol Sosial. Sejak berdiri pada 4 November 2002, kami menjunjung tinggi jurnalisme yang tidak berpihak pada kepentingan politik mana pun. Dalam setiap pemberitaan, Redaksi Kontrol Sosial selalu berikhtiar mencari kebenaran meski di tempat-tempat yang tak disukai.

Karena itu, kami konsisten memilih pendekatan jurnalisme investigasi. Hanya dengan metode penyelidikan yang gigih dan sistematis, kami berharap bisa melayani publik dengan informasi yang benar mengenai skandal maupun pelanggaran terstruktur yang merugikan khalayak ramai.

Tentu kami tak akan bisa menjalani misi ini tanpa Anda. Dukungan Anda sebagai pelanggan Kontrol Sosial akan membuat kami lebih independen dan lebih mampu membiayai berbagai liputan investigasi mengenai berbagai topik yang relevan untuk Anda.

Kami yakin, dengan bekal informasi yang berkualitas mengenai isu-isu penting di sekitar kita, Anda bisa mengambil keputusan dengan lebih baik, untuk pribadi, lingkungan maupun bisnis Anda.



Boleh share dan copy paste

Jika kau sudah membaca tulisan ini kau sudah mendapatkan pahalanya,
namun bila kau menyebarkannya dan orang lain mendapatkan manfaat juga maka akan dilipat gandakan pahalamu Insya Allah

Redaksi Kontrol Sosial mengundang dalam program jurnalime warga dengan daftar login menulis sendiri kontrolsosial.com pojok kanan atas untuk mendapatkan akses tayang sendiri peristiwa dan kejadian sebagai kontrol sosial di lingkungan sekitar anda masing-masing

Silahkan klik https://bit.ly/3nNbDwZ untuk Download aplikasi kontrolsosial.com

 

 

Produk  Hukum NU

 

AMALIYAH NU

BUKU DAN KITAB

SEJARAH

  1. Ilmu Sejarah
  2. Pengantar Ilmu Sejarah
  3. Liputan Khusus Majalah Tempo : Republik  Di Mata Indonesianis
  4. Mansia dan Sejarah
  5. Tatanan orde baru
    1.  

    Isu-isu Masyarakat Digital Kontemporer

    Strategi Kewirausahaan Digital

 

Wawasan Islam

  1. Proses Revolusi Islam ; Sayyid Abul A’la Al-Maududi
  2. Agama Islam dan Politik
  3. Gerakan Sempalan di Indonesia
  4. Orang Nusantara Naik Haji
  5. Komunisme Musuh Islam Sepanjang Sejarah
  6. Asas-asas Islam
  7. Beberapa Studi Tentang Islam
  8. Cara Hidup Islam
  9. Dasar-dasar Islam
  10. Beberapa Pelajaran Dalam Amal Islami
  11. Empat Istilah Dalam Al-Qur’an
  12. Menuju Madinatul Munawwarah
  13. Hand Book Imarah Islam Indonesia
  14. Perang Salib Vs Perang Sabil : Abdul Qadir Djaelani
  15. Intelijen Nabi
  16. Sirah Nabawiyah – Said Ramadhan Al-Buti
  17. Karen Amstrong – Sejarah Tuhan
  18. Ibn Katsir – Tafsir Ibn Katsir juz 1 [35.4 MB |download], juz 2 [19.6 MB |download], juz 3 [13.4 MB |download], juz 4 [15.6 MB |download], juz 5 [16.7 MB |download], juz 6 [23.3 MB |download], juz 7 [18.5 MB |download], juz 8 [15.7 MB |download], juz 9 [17.9 MB |download]
  19. Halumma Ila Mardhatillah, Ibnu Bahasan, Maramedia Publishing, 2010
  20. Terjemah Ta’alim Muta’allim Karya Syaikh Az-Zarnuji