July 27, 2024
Polres Buru Pelaku Pengeroyokan

Polres Buru Pelaku Pengeroyokan

Identitas 3 pelaku lainnya sudah dikantongi polisi. Kini masih diburu oleh Tim Jaka Tingkir. Pemicunya, hanya karena ada ketersinggungan saat 4 pelaku yang pagi itu sedang mengendarai sepeda motor disalip oleh korban yang juga mengendarai motor. Lalu saat disalip, 4 pelaku tersinggung dan memburu keduanya. Empat pelaku menyebut jika dua korban yang mendahuluinya itu adalah anggota perguruan silat di luar mereka

 

Reporter Arto
Editor Munichatus Sa’adah SPsi

 

Lamongan – Kembali Sat Reskrim Polres Lamongan mengamankan 1 dari 4 pelaku pengeroyokan terhadap korban di Jalan Raya Babat – Jombang, tepatnya berada di Desa Nguwok, Kecamatan Modo.

Sementara Satu dari 4 pelaku berhasil diamankan setelah insiden dua hari sebelumnya, Minggu (5/12/2021) pagi.

Mereka melakukan penganiayaan terhadap korban, Muhammad Rian Adiputra (17) dan Zainal Abidin (16), keduanya asal Modo.

Penangkapan terhadap para pelaku dipimpin Kasat Reskrim, AKP Yoan Septi Hendri. Sementara, 3 pelaku lainnya melarikan diri dan masuk dalam pencarian orang (DPO).

 

Kantongi identitas pelaku

Saat ini, identitas 3 pelaku lainnya sudah dikantongi polisi. Kini masih diburu oleh Tim Jaka Tingkir,

Diketahui, pengeroyokan oleh para pesilat itu kembali melibatkan dua nama perguruan silat di Lamongan.ungkap Kasi Humas Polres Lamongan, Iptu Jinanto Selasa (7/12/2021).

Pemicunya, hanya karena ada ketersinggungan saat 4 pelaku yang pagi itu sedang mengendarai sepeda motor disalip oleh korban yang juga mengendarai motor.

Lalu saat disalip, 4 pelaku tersinggung dan memburu keduanya. Empat pelaku menyebut jika dua korban yang mendahuluinya itu adalah anggota perguruan silat di luar mereka.

 

Menghadang & langsung menghajar

Kemudian keempat pelaku, MH (16), AS, IM dan AN berlanjut menghadang korban dan tanpa basa basi menghajarnya. Ada yang memukul dan menendang korban.

Karena tidak puas menganiaya korban, kemudian pelaku juga merusak sepeda motor korban.

 

Telah meminta keterangan saksi

Masih kata Jinanto, saat ini Penyidik telah memintai keterangan 2 orang saksi, di antaranya, Muhammad Rian Adiputra (24) dan Zainal Abidin (16).

Kini penyidik sedang konsentrasi memburu 3 pelaku yang masih buron dan diketahui terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.

“Para pelaku dijerat pasal 170 KUHP. Di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP.”, terang Humas Polres Lamongan, Iptu Jinanto