July 27, 2024
Kontrol Opini Audit Laporan Keuangan Dan Jenisnya

Kontrol Opini Audit Laporan Keuangan Dan Jenisnya

Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan beberapa pada kriteria yaitu:

  1. kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan;

  2. kecukupan pengungkapan (adequate disclosures);

  3. kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan;

  4. efektivitas sistem pengendalian intern.

 

Sebelum kita membahas mengenai Opini Audit Laporan Keuangan,terlebih dulu Anda harus mengetahui pengertian tentang audit laporan keuangan.

Menurut para Ahli Kamus Istilah Akuntansi (Tobing,Tahun 2007), Opini Audit adalah suatu laporan yang diberikan oleh auditor terdaftar, yang menyatakan bahwa pemeriksaan sudah dilakukan sesuai dengan norma atau juga aturan pemeriksaan akuntan yang diikuti dengan pendapatan tentang kewajaran laporan keuangan yang diperiksa.

 

Pengertian Opini Audit dalam Laporan Keuangan

Secara umum, tahukah anda apa itu Audit? Audit adalah pengumpulan dan evaluasi bukti tentang informasi untuk menentukan dan melaporkan derajat kesesuaian antara informasi dan kriteria yang telah ditetapkan. Audit harus dilakukan oleh orang yang kompeten dan independen. Sedangkan laporan keuangan merupakan suatu laporan mengenai catatan keuangan yang menyajikan posisi keuangan dan kinerja dalam sebuah etitas (Kesatuan).

 

Perbedaan Audit dengan Laporan Keuangan

Laporan Keuangan berfungsi menyajikan informasi kuantitatif untuk pengembalian keputusan. Sedangkan Audit bertujuan untuk menyatakan pendapat atas kewajaran, dalam semua hal yang material,baik dalam posisi keuangan dan hasil usaha serta kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku.

Opini Audit Laporan Keuangan adalah opini yang telah disesuaikan dengan kriteria tertentu,untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif tentang kegiatan dan kejadian ekonomi,seperti hal nya dengan resiko kesalahan (penyimpangan),dan sebagai bukti yang mendukung penyusunan laporan keuangan.

 

Jenis-jenis Opini Audit

Opini Audit dalam Laporan Keuangan terbagi menjadi 5 (lima) jenis, diantaranya :

1. Opini Audit Wajar tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion)

Laporan keuangan dikatakan opini wajar tanpa pengecualian jika editor tidak menemukan kesalahan yang material secara keseluruhan dari laporan keuangan,dan laporan keuangan dibuat sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku.
Laporan keuangan akan mendapatkan Opini wajar tanpa pengecualian jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :

a. Laporan keuangan disajikan lengkap.

b. Bukti audit yang dibutuhkan sesuai dan lengkap.

c. Ketiga standar umum telah diikuti sepenuhnya dalam perikatan kerja.

d. Laporan keuangan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang diberikan,yang ditetapkan juga dengan secara konstisten pada laporan-laporan sebelumnya.

e. Tidak terdapat ketidak pastian tentang perkembangan di masa yang mendatang.

2. Opini Audit Wajar dengan Pengecualian (Qualified Opinion)

Opini ini diberikan jika auditor yakin akan laporan keuangan telah disajikan secara wajar,tetapi karena ada pembatasan ruang lingkup atau tidak ditaatinya standar akuntansi yang berlaku umum,maka terdapat pengecualiaan terhadap ruang lingkup dan pendapatan atau hanya pada pendapatan.Dari pengecualian tersebut yang bisa terjadi,apabila :

a. Bukti yang diberikan kurang cukup atau belum bisa diterima.

b. Lingkup audit dibatasi.

c. Laporan keuangan tidak sesuai prinsip

d. Prinsip akuntansi tidak diterapkan secara konsisten.

3. Opini Audit Tidak Wajar (Adverse Opinion)

Opini ini diberikan jika auditor yakin laporan keuangan tidak disajikan secara wajar atau tidak sesua GAAP (Generally Accepted Accounting Principles) dan memuat salah saji material.Sehingga tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan,hasil usaha,perubahan ekuitas,dan arus kas perusahaan klien.

4. Opini Audit Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer Of Opinion)

Opini ini diberikn jika auditor tidak berhasil menyakinkan dirinya,karena kurangnya pengetahuan auditor.Bahwa keseluruhan laporan keuangan yang disajikan secara wajar.Penolakan ini timbul karena pembatasan.

Kondisi yang menyebabkan auditor menyatakan tidak memberikan pendapat adalah :

– Pembatasan yang luar biasa sifatnya terhadap lingkup audit.

– Auditor tidak independen dalam hubungan dengan kliennya.

5. Opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Paragraf Penjelas (Modified Unqualified Opinion)

Opini ini diberikan jika terdapat keadaan tertentu yang mengaruskan auditor menambahkan paragraf penjelas (bahasa penjelasan yang lain). Dalam laporan Audit meskipun tidak mempengaruhi pendapat wajar tanpa pengecualian yang dinyatakan oleh auditor.

Seperti yang sudah dijelaskan diatas mengenai Pengertian dan Jenis-jenis Opini Audit dalam laporan Keuangan. Opini Audit sangat dibutuhkan dalam menerapkan laporan keuangan. Konflik kepentingan terjadi antara pengguna laporan keuangan dan manajemen, karena tidak ada keyakinan bahwa manajemen akan memberikan informasi yang benar dan akurat. Oleh karena itu, Audit Laporan Keuangan diperlukan untuk memberikan keyakinan yang memadai.