PPDB selain ada jalur zonasi, dibuka pula jalur afirmasi, yaitu penerimaan bagi calon siswa kurang mampu dan difabel minimal 15 persen. Dengan pengaturan seperti ini sekurang-kurangnya ada 65 persen dari kuota zonasi atau domisili terdekat murid dan anak tak mampu bisa terakomodasi Penulis: Kristantyo Wisnubroto Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari Dalam Penerimaan Peserta Didik Baru […]