Kontrolsosial.com – Masyarakat juga punya andil dalam keberhasilan KPK menangkap koruptor. Kepedulian masyarakat dalam melaporkan kasus korupsi merupakan langkah nyata untuk membantu KPK dalam menuntaskan sebuah perkara korupsi.
KPK mengharapkan peran masyarakat untuk memberikan akses informasi atau laporan akan adanya dugaan tindak pidana korupsi (TPK).
Anda ingin melaporkan kasus korupsi atau suap di sekitar? Berikut tata cara membuat pengaduan ke KPK:
1. WhatsApp: 0811 959 575
2. Email: pengaduan@kpk.go.id
3. KPK Whistleblower’s System (KWS): http://kws.kpk.go.id
4. SMS: 0855 8575 575
5. Faks: (021) 5289 2456
Untuk saat ini, layanan tatap muka penerimaan pengaduan masyarakat secara langsung sementara ditutup hingga waktu yang akan diinformasikan lebih lanjut.
Selain melalui surat, datang langsung, telepon, faksimili, dan SMS. Masyarakat juga bisa menyampaikan laporan dugaan TPK secara daring (online), yaitu melalui KPK Whistleblower’s System (KWS).
Pelapor tidak perlu khawatir jika identitasnya diketahui orang lain, sebab melalui fasilitas ini, kerahasiaan pelapor dijamin dari kemungkinan terungkapnya identitas kepada publik.
Selain itu, pelapor juga dapat secara aktif berperan serta memantau perkembangan laporan yang disampaikan dengan membuka kotak berkomunikasi rahasia tanpa perlu merasa khawatir.
Caranya cukup dengan mengunjungi laman resmi KPK: www.kpk.go.id, kemudian pilih menu “KPK Whistleblower’s System (KWS)”, atau langsung mengaksesnya melalui : http://kws.kpk.go.id.
Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menyampaikan laporan ke KPK, yaitu meliputi persyaratan dan kelengkapan atas pelaporan tersebut. Sebab, dengan adanya laporan yang lengkap maka akan mempermudah KPK dalam memproses tindak lanjutnya.
Dikutip dari laman resmi KPK, berikut format laporan atau pengaduan yang baik dan bukti permulaan pendukung laporan:
Apabila memiliki informasi maupun bukti-bukti akan terjadinya korupsi, masyarakat tidak perlu ragu untuk melaporkannya ke KPK.
Kerahasiaan identitas pelapor dijamin selama pelapor tidak mempublikasikan sendiri perihal laporan tersebut.
Jika perlindungan kerahasiaan tersebut dirasa masih kurang, KPK juga dapat memberikan pengamanan fisik sesuai dengan permintaan pelapor.