KPK mengharapkan peran masyarakat untuk memberikan akses informasi atau laporan akan adanya dugaan tindak pidana korupsi (TPK)

Kontrolsosial.com – Masyarakat juga punya andil dalam keberhasilan KPK menangkap koruptor. Kepedulian masyarakat dalam melaporkan kasus korupsi merupakan langkah nyata untuk membantu KPK dalam menuntaskan sebuah perkara korupsi.

KPK mengharapkan peran masyarakat untuk memberikan akses informasi atau laporan akan adanya dugaan tindak pidana korupsi (TPK).

Anda ingin melaporkan kasus korupsi atau suap di sekitar? Berikut tata cara membuat pengaduan ke KPK:

Layanan Pengaduan KPK yang bisa dihubungi

1. WhatsApp: 0811 959 575
2. Email: pengaduan@kpk.go.id
3. KPK Whistleblower’s System (KWS): http://kws.kpk.go.id
4. SMS: 0855 8575 575
5. Faks: (021) 5289 2456

Untuk saat ini, layanan tatap muka penerimaan pengaduan masyarakat secara langsung sementara ditutup hingga waktu yang akan diinformasikan lebih lanjut.

KPK Whistleblower’s System [KWS]

Selain melalui surat, datang langsung, telepon, faksimili, dan SMS. Masyarakat juga bisa menyampaikan laporan dugaan TPK secara daring (online), yaitu melalui KPK Whistleblower’s System (KWS).

Pelapor tidak perlu khawatir jika identitasnya diketahui orang lain, sebab melalui fasilitas ini, kerahasiaan pelapor dijamin dari kemungkinan terungkapnya identitas kepada publik.

Selain itu, pelapor juga dapat secara aktif berperan serta memantau perkembangan laporan yang disampaikan dengan membuka kotak berkomunikasi rahasia tanpa perlu merasa khawatir.

Caranya cukup dengan mengunjungi laman resmi KPK: www.kpk.go.id, kemudian pilih menu “KPK Whistleblower’s System (KWS)”, atau langsung mengaksesnya melalui : http://kws.kpk.go.id.

Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menyampaikan laporan ke KPK, yaitu meliputi persyaratan dan kelengkapan atas pelaporan tersebut. Sebab, dengan adanya laporan yang lengkap maka akan mempermudah KPK dalam memproses tindak lanjutnya.

Dikutip dari laman resmi KPK, berikut format laporan atau pengaduan yang baik dan bukti permulaan pendukung laporan:

  1. Pengaduan disampaikan secara tertulis.
  2. Dilengkapi identitas pelapor yang terdiri atas: nama, alamat lengkap, pekerjaan, nomor telepon, fotokopi KTP, dan lain-lain.
  3. Kronologi dugaan tindak pidana korupsi.
  4. Dilengkapi dengan bukti-bukti permulaan yang sesuai.
  5. Nilai kerugian dan jenis korupsinya: merugikan keuangan negara/penyuapan/pemerasan/penggelapan.
  6. Sumber informasi untuk pendalaman.
  7. Informasi jika kasus tersebut sudah ditangani oleh penegak hukum.
  8. Laporan/pengaduan tidak dipublikasikan.

Bukti permulaan pendukung laporan

  1. Bukti transfer, cek, bukti penyetoran, dan rekening koran bank.
  2. Laporan hasil audit investigasi.
  3. Dokumen dan/atau rekaman terkait permintaan dana.
  4. Kontrak, berita acara pemeriksaan, dan bukti pembayaran.
  5. Foto dokumentasi.
  6. Surat, disposisi perintah.
  7. Bukti kepemilikan.
  8. Identitas sumber informasi.

Perlindungan bagi pelapor

Apabila memiliki informasi maupun bukti-bukti akan terjadinya korupsi, masyarakat tidak perlu ragu untuk melaporkannya ke KPK.

Kerahasiaan identitas pelapor dijamin selama pelapor tidak mempublikasikan sendiri perihal laporan tersebut.

Jika perlindungan kerahasiaan tersebut dirasa masih kurang, KPK juga dapat memberikan pengamanan fisik sesuai dengan permintaan pelapor.